Seputar Kaltim

    DPRD Kaltim Setujui Ranperda Penanggulangan Karhutla jadi Perda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    29 Juli 2024 pukul 19:52 WITA

    Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kalimantan Timur membahas terkait persetujuan Ranperda menjadi Perda Penanggulangan Karhutla. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim.

    Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanudin Mas'ud ini menyebut Perda yang disetujui ini dapat berkontribusi besar bagi penanggulangan Karhutla di daerah ini.

    "Hari ini kita menyetujui Ranperda menjadi perda soal inisiatif peraturan tentang Karhutla, karena Karhutla ini menjadi masalah setiap tahun, kalau kemarau biasanya ada kebakaran. Akan tetapia ini bukan hanya untuk hutan saja, tapi lebih kepada lahan, kalau hutan paling berapa persen," ungkap Hamas di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Samarinda, pada Senin (29/7/2024).

    Hamas menyebut Perda yang baru disetujui ini lebih membahas bagaimana langkah pemerintah setempat dapat bisa berkolaborasi dalam menanggulanginya. "Dengan adanya perda ini koordinasi antara instansi ini lebih bagus lah, ini lebih ditekankan kepada stakeholder," katanya.

    Sementara itu, Kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Agus Tianur sangat bersyukur atas kehadiran Perda ini. Menurutnya persetujuan Perda ini wujud sinergi yang nyata antara Pemprov dengan DPRD.

    "Kita patut bersyukur, artinya pemerintah provinsi sejalan dengan DPRD dan mempunyai komitmen yang sama tentang penanganan Karhutla di Kaltim, ini buktinya mereka menyetujui Ranperda menjadi perda," ujar Agus.

    Agus menambahkan dalam Perda ini juga dibahas mengenai koordinasi dan penanggulangan Karhutla yang ada di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).

    "Perda ini kita sudah ada dulu, cuma setelah adanya Inpres 2020, substansinya berbeda. Perbedaannya juga karena adanya IKN, adanya pasal yang bersinergi dengan IKN," tukasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    DPRD Kaltim Setujui Ranperda Penanggulangan Karhutla jadi Perda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    29 Juli 2024 pukul 19:52 WITA

    Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kalimantan Timur membahas terkait persetujuan Ranperda menjadi Perda Penanggulangan Karhutla. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim.

    Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanudin Mas'ud ini menyebut Perda yang disetujui ini dapat berkontribusi besar bagi penanggulangan Karhutla di daerah ini.

    "Hari ini kita menyetujui Ranperda menjadi perda soal inisiatif peraturan tentang Karhutla, karena Karhutla ini menjadi masalah setiap tahun, kalau kemarau biasanya ada kebakaran. Akan tetapia ini bukan hanya untuk hutan saja, tapi lebih kepada lahan, kalau hutan paling berapa persen," ungkap Hamas di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Samarinda, pada Senin (29/7/2024).

    Hamas menyebut Perda yang baru disetujui ini lebih membahas bagaimana langkah pemerintah setempat dapat bisa berkolaborasi dalam menanggulanginya. "Dengan adanya perda ini koordinasi antara instansi ini lebih bagus lah, ini lebih ditekankan kepada stakeholder," katanya.

    Sementara itu, Kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Agus Tianur sangat bersyukur atas kehadiran Perda ini. Menurutnya persetujuan Perda ini wujud sinergi yang nyata antara Pemprov dengan DPRD.

    "Kita patut bersyukur, artinya pemerintah provinsi sejalan dengan DPRD dan mempunyai komitmen yang sama tentang penanganan Karhutla di Kaltim, ini buktinya mereka menyetujui Ranperda menjadi perda," ujar Agus.

    Agus menambahkan dalam Perda ini juga dibahas mengenai koordinasi dan penanggulangan Karhutla yang ada di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).

    "Perda ini kita sudah ada dulu, cuma setelah adanya Inpres 2020, substansinya berbeda. Perbedaannya juga karena adanya IKN, adanya pasal yang bersinergi dengan IKN," tukasnya.

    (Sf/Rs)