Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Rentetan insiden penabrakan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) oleh tongkang batu bara yang terjadi berulang kali memicu langkah strategis dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).
Tak hanya menuntut perbaikan fisik, legislatif kini mempercepat pembentukan payung hukum tata kelola sungai.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud menegaskan pihaknya tengah menyusun Naskah Akademik (Nasdik) untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Sungai Mahakam.
Menurutnya regulasi ini didesak untuk segera disahkan karena memiliki dua fungsi vital menjamin keselamatan aset daerah dan mendongkrak pendapatan.
“Iya sedang berlangsung menyusun nasdik raperda mengenai Sungai Mahakam, kita dorong untuk segera. Selain dari kepastian hukum, kita pertimbangkan untuk bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” ungkap Hasanuddin di Samarinda, Senin (5/1/2026).
Langkah legislasi ini dinilai krusial mengingat kondisi Jembatan Mahulu yang kian mengkhawatirkan. Hasanuddin menyoroti fakta struktur utama jembatan kini telanjang tanpa pelindung (dolphin fender).
Pelindung milik pemerintah daerah tersebut diketahui telah tenggelam dan hilang akibat hantaman tongkang pada insiden-insiden sebelumnya.
Tanpa adanya pelindung, risiko fatalitas meningkat drastis. "Artinya, saat ini tidak ada penahan. Apabila terjadi tongkang yang larut atau putus, berpotensi langsung menghantam struktur utama jembatan," jelasnya.
Selain mendorong percepatan raperda, Hasanuddin juga menyoroti pelanggaran operasional yang kerap menjadi biang kerok kecelakaan. Insiden pada 23 Desember 2025 dan 4 Januari 2026 diketahui terjadi di luar jam pemanduan resmi.
Ia menegaskan aktivitas kapal tunda dan tongkang yang melintas tanpa pandu di luar jam operasional (pagi dan sore saat pasang-surut) adalah tindakan ilegal.
Oleh karena itu, sistem pengamanan berlapis melalui regulasi dan teknis di lapangan menjadi harga mati. "Pengawalan harus diperbanyak dan penjagaan diperketat. Aktivitas pelayaran tidak boleh lagi dilakukan di luar jam pemanduan. Saya kira itu poin penting yang perlu menjadi perhatian," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim dijadwalkan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait guna mengevaluasi insiden ini sekaligus mematangkan konsep raperda yang diharapkan menjadi solusi permanen tata kelola Sungai Mahakam.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Rentetan insiden penabrakan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) oleh tongkang batu bara yang terjadi berulang kali memicu langkah strategis dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).
Tak hanya menuntut perbaikan fisik, legislatif kini mempercepat pembentukan payung hukum tata kelola sungai.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud menegaskan pihaknya tengah menyusun Naskah Akademik (Nasdik) untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Sungai Mahakam.
Menurutnya regulasi ini didesak untuk segera disahkan karena memiliki dua fungsi vital menjamin keselamatan aset daerah dan mendongkrak pendapatan.
“Iya sedang berlangsung menyusun nasdik raperda mengenai Sungai Mahakam, kita dorong untuk segera. Selain dari kepastian hukum, kita pertimbangkan untuk bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” ungkap Hasanuddin di Samarinda, Senin (5/1/2026).
Langkah legislasi ini dinilai krusial mengingat kondisi Jembatan Mahulu yang kian mengkhawatirkan. Hasanuddin menyoroti fakta struktur utama jembatan kini telanjang tanpa pelindung (dolphin fender).
Pelindung milik pemerintah daerah tersebut diketahui telah tenggelam dan hilang akibat hantaman tongkang pada insiden-insiden sebelumnya.
Tanpa adanya pelindung, risiko fatalitas meningkat drastis. "Artinya, saat ini tidak ada penahan. Apabila terjadi tongkang yang larut atau putus, berpotensi langsung menghantam struktur utama jembatan," jelasnya.
Selain mendorong percepatan raperda, Hasanuddin juga menyoroti pelanggaran operasional yang kerap menjadi biang kerok kecelakaan. Insiden pada 23 Desember 2025 dan 4 Januari 2026 diketahui terjadi di luar jam pemanduan resmi.
Ia menegaskan aktivitas kapal tunda dan tongkang yang melintas tanpa pandu di luar jam operasional (pagi dan sore saat pasang-surut) adalah tindakan ilegal.
Oleh karena itu, sistem pengamanan berlapis melalui regulasi dan teknis di lapangan menjadi harga mati. "Pengawalan harus diperbanyak dan penjagaan diperketat. Aktivitas pelayaran tidak boleh lagi dilakukan di luar jam pemanduan. Saya kira itu poin penting yang perlu menjadi perhatian," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim dijadwalkan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait guna mengevaluasi insiden ini sekaligus mematangkan konsep raperda yang diharapkan menjadi solusi permanen tata kelola Sungai Mahakam.
(Sf/Lo)