Cari disini...
Seputar Kaltim
RDP membahas tindak lanjut addendum perjanjian kerja sama Dinas Kehutanan Kaltim dwngan PT. KARYA PUTRA BORNEO tentang pemanfaatan jalan houling di Bukit Soeharto. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - KUD Tani Maju Desa Batuah mengklaim jalan hauling existing dari PT Karya Putera Borneo (KPB) dan kawasan tersebut juga masuk dalam Area Penggunaan Lain (APL).
Apabila dirunut dalam SK Menteri LHK No 1231/2017 tentang kawasan Bukit Suharto sebagai letak jalan hauling PT KPB dengan dasar Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kehutanan Kaltim.
Namun, Kawasan tersebut saat ini masuk dalam APL ketika ada perubahan SK Menteri LHK No 6628/2021 tentang peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi Kaltim.
Jadi, letak yang jalan hauling PT KPB tersebut masuk dalam APL.
Kelanjutan kerja sama PT KPB dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, masih belum menemui titik terang.
Sebab merujuk SK menteri tersebut, Dinas Kehutanan belum menandatangani PKS. Ini diungkapkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Joko Istanto.
Ia mengatakan belum menandatangi perpanjangan PKS tersebut terhadap PT KPB. "Karena ada perubahan peta kawasan dan adanya komplen dengan pihak tertentu, semua tentunya untuk tidak ada pihak yang dirugikan. Dengan itulah kita audiensikan kepada DPRD yang terhormat untuk menemukan win-win solution nya," katanya usai RDP dengan DPRD Kaltim, Senin (29/5/2023) siang.
Selanjutnya, Dinas Kehutanan akan berkordinasi dan meminta penjelasan kepada Dirjen KSDAE KLHK RI perihal perpanjangan PKS dengan PT KPB dan penggunaan jalan hauling di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Baharudin Demmu mengungkapkan apabila ada hak-hak masyarakat masih belum terpenuhi, maka perjanjian tersebut tidak bisa dilanjutkan.
"Ada lahan di luar wilayah kawasan itu dimanfaatkan oleh PT KPB, maka dengan itu kita carikan solusi," ujarnya.
Demmu menyebut PT KPB bersedia untuk duduk bareng dengan pihak terkait. "Hauling eksisting yang digunakan PT KPB, apabila masuk dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto maka tidak ada pembebasan lahan," bebernya.
Namun, lanjut dia, apabila jalan hauling tersebut sebagian melalui kawasan APL, maka PT KPB dapat melakukan pembebasan lahan atau ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan di atasnya.
Tapi bisa juga dalam bentuk kerja sama lainnya apabila ada kebutuhan yang dianggap perlu.
Baharuddin Demmu menginginkan adanya keberlanjutan dari rapat ini. "Nanti adanya rapat untuk menindaklanjuti RDP ini dengan mengundang pihak-pihak terkait," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

RDP membahas tindak lanjut addendum perjanjian kerja sama Dinas Kehutanan Kaltim dwngan PT. KARYA PUTRA BORNEO tentang pemanfaatan jalan houling di Bukit Soeharto. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - KUD Tani Maju Desa Batuah mengklaim jalan hauling existing dari PT Karya Putera Borneo (KPB) dan kawasan tersebut juga masuk dalam Area Penggunaan Lain (APL).
Apabila dirunut dalam SK Menteri LHK No 1231/2017 tentang kawasan Bukit Suharto sebagai letak jalan hauling PT KPB dengan dasar Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kehutanan Kaltim.
Namun, Kawasan tersebut saat ini masuk dalam APL ketika ada perubahan SK Menteri LHK No 6628/2021 tentang peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi Kaltim.
Jadi, letak yang jalan hauling PT KPB tersebut masuk dalam APL.
Kelanjutan kerja sama PT KPB dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, masih belum menemui titik terang.
Sebab merujuk SK menteri tersebut, Dinas Kehutanan belum menandatangani PKS. Ini diungkapkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Joko Istanto.
Ia mengatakan belum menandatangi perpanjangan PKS tersebut terhadap PT KPB. "Karena ada perubahan peta kawasan dan adanya komplen dengan pihak tertentu, semua tentunya untuk tidak ada pihak yang dirugikan. Dengan itulah kita audiensikan kepada DPRD yang terhormat untuk menemukan win-win solution nya," katanya usai RDP dengan DPRD Kaltim, Senin (29/5/2023) siang.
Selanjutnya, Dinas Kehutanan akan berkordinasi dan meminta penjelasan kepada Dirjen KSDAE KLHK RI perihal perpanjangan PKS dengan PT KPB dan penggunaan jalan hauling di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Baharudin Demmu mengungkapkan apabila ada hak-hak masyarakat masih belum terpenuhi, maka perjanjian tersebut tidak bisa dilanjutkan.
"Ada lahan di luar wilayah kawasan itu dimanfaatkan oleh PT KPB, maka dengan itu kita carikan solusi," ujarnya.
Demmu menyebut PT KPB bersedia untuk duduk bareng dengan pihak terkait. "Hauling eksisting yang digunakan PT KPB, apabila masuk dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto maka tidak ada pembebasan lahan," bebernya.
Namun, lanjut dia, apabila jalan hauling tersebut sebagian melalui kawasan APL, maka PT KPB dapat melakukan pembebasan lahan atau ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan di atasnya.
Tapi bisa juga dalam bentuk kerja sama lainnya apabila ada kebutuhan yang dianggap perlu.
Baharuddin Demmu menginginkan adanya keberlanjutan dari rapat ini. "Nanti adanya rapat untuk menindaklanjuti RDP ini dengan mengundang pihak-pihak terkait," pungkasnya.
(Sf/By)