Cari disini...
Seputar Kaltim
Anggota Komisi I DPRD Provinsi, Jahidin (sebelah kanan) dan Kuasa Hukum pak Muhammad Mukhbib, Diyah Lestari (sebelah kiri) mengungkapkan hasil RDP. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas keberatan ganti rugi tanah pengadaan tanah di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM), segmen Segiri, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Selasa (27/6/2023) sore.
Total ada 73 rumah yang direlokasi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan ada satu rumah yang tersisa dan belum selesai ganti rugi tanah tersebut.
Muhammad Mukhbib adalah pemilik rumah yang sampai saat ini pembongkarannya dilakukan hanya setengah pada bangunan rumah.
"Itu karena masih menunggu terselesaikan masalah ganti rugi tanah ini, kalau ganti rugi bangunannya sudah sebesar Rp 38 juta yang ditentukan oleh KJPP," ungkap kuasa hukum Mukhbib, Diyah Lestari.
Padahal, kata dia, sebelum pembongkaran sudah melayangkan surat pada 13 Desember 2022 kepada Pemkot Samarinda untuk terlebih dahulu mengganti rugi tanah tersebut.
"Birokrasi di pemkot begitu panjang sehingga surat yang kami ajukan tidak sampai ke atas. Ketika pembongkaran, kami menunjukan surat tersebut dan keberatan atas hal itu. Jadi pembongkaran terjadi hanya setengah," jelasnya.
Menurutnya, ketika pengajuan selalu tersendat di Dinas PUPR Samarinda. "Dengan begitu proses perhitungan tanah oleh KJPP tersendat. Tadi ada pihak BPN memberikan saran untuk melengkapi satu syarat yang kurang," bebernya.
BPN akan memberikan draft surat penyataan penguasaan fisik kepada kuasa hukum untuk melengkapi agar proses perhitungan luas tanah dan nilai segera dilaksanakan.
"Kata BPN tidak bisa langsung mulai, kecuali ada pengajuan dari pihak bersangkutan. Artinya kita melengkapi syarat yang diajukan ke RT, kemudian ke Kelurahan dan selanjutnya terakhir ke Dinas PUPR. Nah PUPR yang berkordinasi dengan BPN untuk melakukan pengukuran tersebut," bebernya.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahiddin yang menjadi fasilitator dalam RDP ini menyatakan permasalahan ini telah selesai.
"Ini 'kan permasalahannya hanya komunikasi. Saya rasa sudah selesai, tinggal permasalahan teknis saja dan bisa diselesaikan oleh kedua belah pihak," pungkasnya.
"Dinas PUPR Samarinda akan mengganti rugi apabila sudah ada hasil ukur berupa peta bidang dari BPN Samarinda dan hasil penilaian KJPP. Kuasa hukum Pak Mukhbib bersedia melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan oleh pemerintah kota Samarinda," tutupnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Anggota Komisi I DPRD Provinsi, Jahidin (sebelah kanan) dan Kuasa Hukum pak Muhammad Mukhbib, Diyah Lestari (sebelah kiri) mengungkapkan hasil RDP. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas keberatan ganti rugi tanah pengadaan tanah di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM), segmen Segiri, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Selasa (27/6/2023) sore.
Total ada 73 rumah yang direlokasi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan ada satu rumah yang tersisa dan belum selesai ganti rugi tanah tersebut.
Muhammad Mukhbib adalah pemilik rumah yang sampai saat ini pembongkarannya dilakukan hanya setengah pada bangunan rumah.
"Itu karena masih menunggu terselesaikan masalah ganti rugi tanah ini, kalau ganti rugi bangunannya sudah sebesar Rp 38 juta yang ditentukan oleh KJPP," ungkap kuasa hukum Mukhbib, Diyah Lestari.
Padahal, kata dia, sebelum pembongkaran sudah melayangkan surat pada 13 Desember 2022 kepada Pemkot Samarinda untuk terlebih dahulu mengganti rugi tanah tersebut.
"Birokrasi di pemkot begitu panjang sehingga surat yang kami ajukan tidak sampai ke atas. Ketika pembongkaran, kami menunjukan surat tersebut dan keberatan atas hal itu. Jadi pembongkaran terjadi hanya setengah," jelasnya.
Menurutnya, ketika pengajuan selalu tersendat di Dinas PUPR Samarinda. "Dengan begitu proses perhitungan tanah oleh KJPP tersendat. Tadi ada pihak BPN memberikan saran untuk melengkapi satu syarat yang kurang," bebernya.
BPN akan memberikan draft surat penyataan penguasaan fisik kepada kuasa hukum untuk melengkapi agar proses perhitungan luas tanah dan nilai segera dilaksanakan.
"Kata BPN tidak bisa langsung mulai, kecuali ada pengajuan dari pihak bersangkutan. Artinya kita melengkapi syarat yang diajukan ke RT, kemudian ke Kelurahan dan selanjutnya terakhir ke Dinas PUPR. Nah PUPR yang berkordinasi dengan BPN untuk melakukan pengukuran tersebut," bebernya.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahiddin yang menjadi fasilitator dalam RDP ini menyatakan permasalahan ini telah selesai.
"Ini 'kan permasalahannya hanya komunikasi. Saya rasa sudah selesai, tinggal permasalahan teknis saja dan bisa diselesaikan oleh kedua belah pihak," pungkasnya.
"Dinas PUPR Samarinda akan mengganti rugi apabila sudah ada hasil ukur berupa peta bidang dari BPN Samarinda dan hasil penilaian KJPP. Kuasa hukum Pak Mukhbib bersedia melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan oleh pemerintah kota Samarinda," tutupnya.
(Sf/By)