Cari disini...
Seputar Kaltim
Kolam bekas tambang PT Indomirco Mandiri dimanfaatkan air minum. (Istimewa)
Samarinda - Pemanfaatan air kolam bekas tambang PT Indominco Mandiri (IMM) di Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar) sudah mendapat pengakuan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) untuk dapat digunakan warga Kota Bontang.
Pemanfaatan air kolam bekas tambang tersebut dikelola PDAM Tirta Taman sebagai sumber air baku. Terlebih Kota Bontang tengah mengalami krisis air baku.
Apalagi sudah ada penelitian dan pengujian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Termasuk Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir yang telah melakukan kunjungan ke kolam itu.
"Lubang bekas tambang itu airnya sudah diuji dan dites potential of hydrogen (PH)," ungkapnya Sutomo Jabir di kantor DPRD Kaltim, Kamis (31/8/2023).
Melalui hasil laboratorium, Jabir mengungkapkan kandungan air di kolam tersebut masih di batas normal atau netral. "PH-nya 7 atau 8, itu bisa dimanfaatkan untuk sumber air baku. Jadi enggak ada masalah dengan kualitas air," bebernya.
Terkait penolakan dari warga Bontang, Sutomo Jabir menanggapi santai. Menurutnya, sudah tidak ada masalah karena diproses oleh PDAM, sehingga air dari kolam eks tambang tersebut bisa dingunakan masyarakat.
"Kalau segi kualitas air, saya pikir sudah clear enggak ada masalah. Sebagian warga Bontang yang masih menolak itu dijelaskan bahwa harus melalui tahap proses, artinya perlu penyesuaian dan pemerintah bisa masuk melalui sosialisasi," tangkasnya.
Dinkes, kata dia, juga sudah mengeluarkan pernyataan bahwa air tersebut bisa digunakan setelah melewati tahapan-tahapan tertentu. Adapun rasa dan warna seperti air galon biasa. "Yang jelas kan sudah teruji dalam uji materinya," lanjutnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin mengatakan dalam proses pengujian, air bekas tambang menjadi layak untuk digunakan masyarakat tidak lagi dipermasalahkan jika sudah diproses oleh PDAM.
"Tapi pada dasarnya kalau bisa digunakan sudah diproses. Kalau sudah diproses itu artinya mengikuti standar, sebab di beberapa negara pun air bisa diproses untuk mandi, cuci, kakus (MCK)," katanya belum lama ini.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kolam bekas tambang PT Indomirco Mandiri dimanfaatkan air minum. (Istimewa)
Samarinda - Pemanfaatan air kolam bekas tambang PT Indominco Mandiri (IMM) di Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar) sudah mendapat pengakuan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) untuk dapat digunakan warga Kota Bontang.
Pemanfaatan air kolam bekas tambang tersebut dikelola PDAM Tirta Taman sebagai sumber air baku. Terlebih Kota Bontang tengah mengalami krisis air baku.
Apalagi sudah ada penelitian dan pengujian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Termasuk Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir yang telah melakukan kunjungan ke kolam itu.
"Lubang bekas tambang itu airnya sudah diuji dan dites potential of hydrogen (PH)," ungkapnya Sutomo Jabir di kantor DPRD Kaltim, Kamis (31/8/2023).
Melalui hasil laboratorium, Jabir mengungkapkan kandungan air di kolam tersebut masih di batas normal atau netral. "PH-nya 7 atau 8, itu bisa dimanfaatkan untuk sumber air baku. Jadi enggak ada masalah dengan kualitas air," bebernya.
Terkait penolakan dari warga Bontang, Sutomo Jabir menanggapi santai. Menurutnya, sudah tidak ada masalah karena diproses oleh PDAM, sehingga air dari kolam eks tambang tersebut bisa dingunakan masyarakat.
"Kalau segi kualitas air, saya pikir sudah clear enggak ada masalah. Sebagian warga Bontang yang masih menolak itu dijelaskan bahwa harus melalui tahap proses, artinya perlu penyesuaian dan pemerintah bisa masuk melalui sosialisasi," tangkasnya.
Dinkes, kata dia, juga sudah mengeluarkan pernyataan bahwa air tersebut bisa digunakan setelah melewati tahapan-tahapan tertentu. Adapun rasa dan warna seperti air galon biasa. "Yang jelas kan sudah teruji dalam uji materinya," lanjutnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin mengatakan dalam proses pengujian, air bekas tambang menjadi layak untuk digunakan masyarakat tidak lagi dipermasalahkan jika sudah diproses oleh PDAM.
"Tapi pada dasarnya kalau bisa digunakan sudah diproses. Kalau sudah diproses itu artinya mengikuti standar, sebab di beberapa negara pun air bisa diproses untuk mandi, cuci, kakus (MCK)," katanya belum lama ini.
(Sf/By)