Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Pertemuan antara Kelompok Tani Mekar Indah bersama PT MSJ yang difasilitasi oleh DPRD Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memfasilitasi pertemuan mediasi antara Kelompok Tani Mekar Indah dengan PT Mahakam Sumber Jaya (PT MSJ) terkait sengketa lahan yang telah berlangsung selama belasan tahun.
Pertemuan ini difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kaltim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Nomor 1, Samarinda, pada Kamis (4/9/2025).
RDP ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh Komisi I DPRD Kaltim pada 2 September 2025.
Selain kedua belah pihak yang bersengketa, hadir juga berbagai pihak terkait, seperti Kepala Kepolisian Resor Kutai Kartanegara, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV, Inspektur Tambang Provinsi Kaltim, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas ESDM, Camat Tenggarong Seberang, serta Kepala Desa Separi dan Kepala Desa Bukit Pariaman.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengungkapkan mediasi ini difasilitasi sebagai respons atas permohonan dari Kelompok Tani Mekar Indah.
Permasalahan ini bukan hal baru, sebelumnya, sudah ada proses mediasi di tingkat kecamatan dan kabupaten.
"Mediasi sudah cukup panjang, namun kawan-kawan dari Kelompok Tani Mekar Indah ini belum mendapatkan rasa keadilan," ujar Salehuddin.
Ia menambahkan bahwa DPRD berusaha mendapatkan gambaran utuh dari permasalahan yang terjadi, termasuk kronologi dan dasar hukum yang digunakan kedua belah pihak.
Menurut Salehuddin, secara hukum, posisi Kelompok Tani Mekar Indah memang lemah karena klaim lahan mereka, seluas 8.000 hektar, berada di kawasan KBK (Kawasan Budidaya Kehutanan), yang tidak memungkinkan untuk diganti rugi sesuai perundang-undangan.
"Kalau bicara konstruksi hukum, memang posisi teman-teman lemah secara hukum," jelasnya.
Meskipun demikian, DPRD Kaltim mendorong agar ada pertimbangan dari sisi sosial dan kemanusiaan.
"Dari sisi sosial, saya pikir harus ada pertimbangan, baik pemerintah provinsi maupun dari pihak perusahaan, untuk mencari solusi alternatif," tegasnya.
DPRD Kaltim berharap PT MSJ dapat menunjukkan itikad baik (goodwill) untuk menyelesaikan masalah ini, misalnya dengan memberikan tali asih atau komitmen lain sebagai bentuk ganti rugi.
"Ada lahan tumbuh sampai saat ini belum diganti oleh pihak perusahaan," kata Salehuddin.
Pihaknya mencoba mendorong dari DPRD agar dari sisi sosial ini bisa dipertimbangkan, sehingga masyarakat merasa betul-betul mendapat keadilan.
Salehuddin menambahkan bahwa DPRD akan terus mendorong penyelesaian ini di luar jalur hukum, mengingat proses hukum yang ada terbilang rumit.
Pihaknya juga mendukung upaya Kelompok Tani Mekar Indah untuk mengumpulkan data dan mengajukan laporan ke tingkat yang lebih tinggi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Kami berharap data-data, termasuk pertemuan kali ini, dihimpun sebagai sesuatu yang tak terpisahkan," tutupnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Pertemuan antara Kelompok Tani Mekar Indah bersama PT MSJ yang difasilitasi oleh DPRD Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memfasilitasi pertemuan mediasi antara Kelompok Tani Mekar Indah dengan PT Mahakam Sumber Jaya (PT MSJ) terkait sengketa lahan yang telah berlangsung selama belasan tahun.
Pertemuan ini difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kaltim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Nomor 1, Samarinda, pada Kamis (4/9/2025).
RDP ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh Komisi I DPRD Kaltim pada 2 September 2025.
Selain kedua belah pihak yang bersengketa, hadir juga berbagai pihak terkait, seperti Kepala Kepolisian Resor Kutai Kartanegara, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV, Inspektur Tambang Provinsi Kaltim, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas ESDM, Camat Tenggarong Seberang, serta Kepala Desa Separi dan Kepala Desa Bukit Pariaman.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengungkapkan mediasi ini difasilitasi sebagai respons atas permohonan dari Kelompok Tani Mekar Indah.
Permasalahan ini bukan hal baru, sebelumnya, sudah ada proses mediasi di tingkat kecamatan dan kabupaten.
"Mediasi sudah cukup panjang, namun kawan-kawan dari Kelompok Tani Mekar Indah ini belum mendapatkan rasa keadilan," ujar Salehuddin.
Ia menambahkan bahwa DPRD berusaha mendapatkan gambaran utuh dari permasalahan yang terjadi, termasuk kronologi dan dasar hukum yang digunakan kedua belah pihak.
Menurut Salehuddin, secara hukum, posisi Kelompok Tani Mekar Indah memang lemah karena klaim lahan mereka, seluas 8.000 hektar, berada di kawasan KBK (Kawasan Budidaya Kehutanan), yang tidak memungkinkan untuk diganti rugi sesuai perundang-undangan.
"Kalau bicara konstruksi hukum, memang posisi teman-teman lemah secara hukum," jelasnya.
Meskipun demikian, DPRD Kaltim mendorong agar ada pertimbangan dari sisi sosial dan kemanusiaan.
"Dari sisi sosial, saya pikir harus ada pertimbangan, baik pemerintah provinsi maupun dari pihak perusahaan, untuk mencari solusi alternatif," tegasnya.
DPRD Kaltim berharap PT MSJ dapat menunjukkan itikad baik (goodwill) untuk menyelesaikan masalah ini, misalnya dengan memberikan tali asih atau komitmen lain sebagai bentuk ganti rugi.
"Ada lahan tumbuh sampai saat ini belum diganti oleh pihak perusahaan," kata Salehuddin.
Pihaknya mencoba mendorong dari DPRD agar dari sisi sosial ini bisa dipertimbangkan, sehingga masyarakat merasa betul-betul mendapat keadilan.
Salehuddin menambahkan bahwa DPRD akan terus mendorong penyelesaian ini di luar jalur hukum, mengingat proses hukum yang ada terbilang rumit.
Pihaknya juga mendukung upaya Kelompok Tani Mekar Indah untuk mengumpulkan data dan mengajukan laporan ke tingkat yang lebih tinggi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Kami berharap data-data, termasuk pertemuan kali ini, dihimpun sebagai sesuatu yang tak terpisahkan," tutupnya.
(Sf/Rs)