Seputar Kaltim

    DPRD Kaltim Bersuara Soal Jual Beli Buku Paket di Sekolah: Apabila masih ada, kami tindak

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    30 Juli 2024 pukul 12:28 WITA

    Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Rusman Ya'qub saat diwawancarai. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub menegaskan praktik jual beli buku paket atau lembar kerja siswa (LKS) di sekolah tidak diperkenankan, karena sudah ada undang-undang yang mengatur, bahkan di setiap daerah sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pelarangan penjualan tersebut.

    Hal ini diungkapkan buntut dari beberapa waktu lalu gerombolan emak-emak aksi di depan kantor gubernur menyuarakan mengenai komersialisasi pendidikan atas jual beli buku yang marak terjadi di sekolah. Tentu ini menjadi atensi publik, karena secara tidak sadar adanya pungli yang memanfaatkan situasi tahun ajaran baru.

    "Karena ini DPRD Kaltim kewenangan di satuan pendidikan menengah, apabila praktik itu masih ada, laporkan kepada kami, langsung kami tindak," ungkap Rusman Ya'qub saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (29/7/2024).

    Rusman menyebut untuk sementara belum ada laporan mengenai adanya praktik pungli yang mengatasnamakan sekolah dan menjual buku paket atau LKS tersebut. Ia juga sebelumnya mengaku sudah gemar melakukan sosialisasi terkait itu.

    Ia juga tak membenarkan adanya komersialisasi pendidikan, apalagi ini terdapat di sekolah negeri yang notabenenya sudah terbebas biaya apapun. Rusman juga menambahkan di Kaltim telah diberikan kemudahan atas akses pendidikan dengan Beasiswa Kalimantan Timur (BKT).

    "Jadi jangan sampai ada lagi oknum-oknum di sekolah untuk mencari keuntungan pribadi," tukasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    DPRD Kaltim Bersuara Soal Jual Beli Buku Paket di Sekolah: Apabila masih ada, kami tindak

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    30 Juli 2024 pukul 12:28 WITA

    Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Rusman Ya'qub saat diwawancarai. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub menegaskan praktik jual beli buku paket atau lembar kerja siswa (LKS) di sekolah tidak diperkenankan, karena sudah ada undang-undang yang mengatur, bahkan di setiap daerah sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pelarangan penjualan tersebut.

    Hal ini diungkapkan buntut dari beberapa waktu lalu gerombolan emak-emak aksi di depan kantor gubernur menyuarakan mengenai komersialisasi pendidikan atas jual beli buku yang marak terjadi di sekolah. Tentu ini menjadi atensi publik, karena secara tidak sadar adanya pungli yang memanfaatkan situasi tahun ajaran baru.

    "Karena ini DPRD Kaltim kewenangan di satuan pendidikan menengah, apabila praktik itu masih ada, laporkan kepada kami, langsung kami tindak," ungkap Rusman Ya'qub saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (29/7/2024).

    Rusman menyebut untuk sementara belum ada laporan mengenai adanya praktik pungli yang mengatasnamakan sekolah dan menjual buku paket atau LKS tersebut. Ia juga sebelumnya mengaku sudah gemar melakukan sosialisasi terkait itu.

    Ia juga tak membenarkan adanya komersialisasi pendidikan, apalagi ini terdapat di sekolah negeri yang notabenenya sudah terbebas biaya apapun. Rusman juga menambahkan di Kaltim telah diberikan kemudahan atas akses pendidikan dengan Beasiswa Kalimantan Timur (BKT).

    "Jadi jangan sampai ada lagi oknum-oknum di sekolah untuk mencari keuntungan pribadi," tukasnya.

    (Sf/Rs)