Cari disini...
Seputar Kaltim
Rapat Paripurna ke-4 membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) di gedung B DPRD Kalimantan Timur. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Paripurna ke-4 pada Jumat, 15 Maret 2024, di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim. Rapat ini menandai pembahasan penting terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dan empat Ranperda dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Dua Ranperda inisiatif DPRD yang menjadi fokus adalah Ranperda Perlindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal serta Ranperda Pembentukan Kelembagaan Desa Adat. Ranperda Perlindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal mendapat perhatian khusus karena relevansinya dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sedang berlangsung di Kaltim.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, menekankan pentingnya Ranperda ini sebagai langkah strategis dalam mempersiapkan tenaga kerja lokal menghadapi persaingan di era IKN. "Kehadiran IKN di Kaltim membawa tantangan baru bagi tenaga kerja lokal. Kami harus memastikan mereka dapat bersaing dan mendapatkan peluang yang adil," ujar Hamas sapaan akrab dari Hasanudin Mas'ud.
Pendidikan tinggi di Kaltim yang masih berkembang juga menjadi pertimbangan dalam pembuatan Ranperda ini, mengingat pengaruhnya terhadap kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) lokal. Ranperda ini diharapkan dapat melindungi warga lokal dari persaingan lapangan kerja yang semakin ketat.
Selanjutnya, Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Ujang Rahmad, yang mewakili Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, menyampaikan nota penjelasan untuk empat Ranperda lainnya dari Pemprov Kaltim.
Ranperda pertama berkaitan dengan Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, yang merupakan respons terhadap perubahan aturan dan perspektif dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.
"Perubahan ini mencerminkan evolusi dalam pandangan kita terhadap kebakaran hutan dan lahan, dari perspektif kehutanan menjadi kebencanaan," jelas Ujang.
Tiga Ranperda lainnya berkaitan dengan perubahan bentuk Badan Hukum Daerah, yang meliputi Perubahan Perusahaan Daerah Sylvia Kaltim Sejahtera menjadi PT Sylvia Kaltim Sejahtera (PERSERODA). Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kaltim. Dan Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kaltim.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan daerah dalam berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.
Ujang mengakhiri dengan mengungkapkan rasa terima kasih pemerintah daerah kepada dewan atas perhatian dan kerja sama yang telah diberikan. "Kami berharap Ranperda prioritas ini dapat segera dibahas dan diselesaikan demi kemajuan Kaltim," tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Rapat Paripurna ke-4 membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) di gedung B DPRD Kalimantan Timur. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Paripurna ke-4 pada Jumat, 15 Maret 2024, di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim. Rapat ini menandai pembahasan penting terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dan empat Ranperda dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Dua Ranperda inisiatif DPRD yang menjadi fokus adalah Ranperda Perlindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal serta Ranperda Pembentukan Kelembagaan Desa Adat. Ranperda Perlindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal mendapat perhatian khusus karena relevansinya dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sedang berlangsung di Kaltim.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, menekankan pentingnya Ranperda ini sebagai langkah strategis dalam mempersiapkan tenaga kerja lokal menghadapi persaingan di era IKN. "Kehadiran IKN di Kaltim membawa tantangan baru bagi tenaga kerja lokal. Kami harus memastikan mereka dapat bersaing dan mendapatkan peluang yang adil," ujar Hamas sapaan akrab dari Hasanudin Mas'ud.
Pendidikan tinggi di Kaltim yang masih berkembang juga menjadi pertimbangan dalam pembuatan Ranperda ini, mengingat pengaruhnya terhadap kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) lokal. Ranperda ini diharapkan dapat melindungi warga lokal dari persaingan lapangan kerja yang semakin ketat.
Selanjutnya, Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Ujang Rahmad, yang mewakili Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, menyampaikan nota penjelasan untuk empat Ranperda lainnya dari Pemprov Kaltim.
Ranperda pertama berkaitan dengan Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, yang merupakan respons terhadap perubahan aturan dan perspektif dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.
"Perubahan ini mencerminkan evolusi dalam pandangan kita terhadap kebakaran hutan dan lahan, dari perspektif kehutanan menjadi kebencanaan," jelas Ujang.
Tiga Ranperda lainnya berkaitan dengan perubahan bentuk Badan Hukum Daerah, yang meliputi Perubahan Perusahaan Daerah Sylvia Kaltim Sejahtera menjadi PT Sylvia Kaltim Sejahtera (PERSERODA). Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kaltim. Dan Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kaltim.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan daerah dalam berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.
Ujang mengakhiri dengan mengungkapkan rasa terima kasih pemerintah daerah kepada dewan atas perhatian dan kerja sama yang telah diberikan. "Kami berharap Ranperda prioritas ini dapat segera dibahas dan diselesaikan demi kemajuan Kaltim," tutupnya.
(Sf/Rs)