Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua DPRD Kaltim, Hasanudin Mas'ud setelah Rapat Paripurna ke-30 di Gedung B DPRD Kaltim, Samarinda, Jum'at (8/9/2023) malam. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Setelah sempat dibahas secara alot, akhirnya, DPRD Kaltim menyetor 3 nama, yang diusulkan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tepat sebelum batas akhir tenggat waktu yang diberikan Kemendagri, pada Jum'at (8/9/2023).
Ketua DPRD Kaltim, Hasanudin Mas'ud mengatakan, meski sudah resmi mengirim tiga nama, tapi dirinya enggan membeberkan siapa saja nama-nama usulan tersebut. "Ya dari lima itu kami kirim tiga, tapi yang tiga itu siapa saya nggak berani sebutkan, kalau abjad A gitu kan," ungkap Hamas sapaan akrab Hasanudi Mas'ud setelah rapat paripurna ke-30 di DPRD Kaltim, Samarinda, Jum'at (8/9/2023) malam.
Alasan politisi Golkar itu menolak membeber nama, karena proses sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat. "Takutnya ada perubahan, karena nanti tuh asesornya pusat itu, kita cuman mengusulkan, belum tentu juga yang kita usulkan itu masuk semua," beber Hamas.
Ia menegaskan, bahwa dirinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak adanya mekanisme yang berlaku dalam pelaksanaan Paripurna. Karena dalam UU tersebut hanya mengusulkan tiga nama dari ketua DPRD Kaltim tanpa melalui tahapan apapun. Namun inisiatif DPRD Kaltim telah melakukan penjaringan melalui delapan fraksi untuk menyetorkan tiga nama dan setelah itu adanya pemeringkatan. Inisiatif tersebutlah yang tidak diperlukan adanya paripurna. "Ada yang paripurna, seperti Sulawesi Selatan, tapi berujung deadlock, hal yang seperti itu tidak kami inginkan, tapi kita terima usulan tersebut" terangnya.
Lebih lanjut, Hamas akan komunikasikan ke beberapa pimpinan lainnya untuk kelanjutan tanggapan dari Martinus tersebut. Dalam hal ini akan ditindaklanjuti melalui rapat paripurna berikutnya. "Selanjutnya akan kita bahas di paripurna ke-31, hari Senin 11 September 2023)," bebernya.
Untuk diketahui, lima nama Pj Gubernur yang diusulkan DPRD Kaltim ketika rapim di Surabaya untuk melanjutkan kepemimpinan Isran Noor dan Hadi Mulyadi meliputi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag H Kamaruddin Amin, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni dan Rektor Unmul Abdunnur, Deputi Bidang Sosial dan Budaya Badan Otorita IKN Alimudin.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua DPRD Kaltim, Hasanudin Mas'ud setelah Rapat Paripurna ke-30 di Gedung B DPRD Kaltim, Samarinda, Jum'at (8/9/2023) malam. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Setelah sempat dibahas secara alot, akhirnya, DPRD Kaltim menyetor 3 nama, yang diusulkan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tepat sebelum batas akhir tenggat waktu yang diberikan Kemendagri, pada Jum'at (8/9/2023).
Ketua DPRD Kaltim, Hasanudin Mas'ud mengatakan, meski sudah resmi mengirim tiga nama, tapi dirinya enggan membeberkan siapa saja nama-nama usulan tersebut. "Ya dari lima itu kami kirim tiga, tapi yang tiga itu siapa saya nggak berani sebutkan, kalau abjad A gitu kan," ungkap Hamas sapaan akrab Hasanudi Mas'ud setelah rapat paripurna ke-30 di DPRD Kaltim, Samarinda, Jum'at (8/9/2023) malam.
Alasan politisi Golkar itu menolak membeber nama, karena proses sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat. "Takutnya ada perubahan, karena nanti tuh asesornya pusat itu, kita cuman mengusulkan, belum tentu juga yang kita usulkan itu masuk semua," beber Hamas.
Ia menegaskan, bahwa dirinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak adanya mekanisme yang berlaku dalam pelaksanaan Paripurna. Karena dalam UU tersebut hanya mengusulkan tiga nama dari ketua DPRD Kaltim tanpa melalui tahapan apapun. Namun inisiatif DPRD Kaltim telah melakukan penjaringan melalui delapan fraksi untuk menyetorkan tiga nama dan setelah itu adanya pemeringkatan. Inisiatif tersebutlah yang tidak diperlukan adanya paripurna. "Ada yang paripurna, seperti Sulawesi Selatan, tapi berujung deadlock, hal yang seperti itu tidak kami inginkan, tapi kita terima usulan tersebut" terangnya.
Lebih lanjut, Hamas akan komunikasikan ke beberapa pimpinan lainnya untuk kelanjutan tanggapan dari Martinus tersebut. Dalam hal ini akan ditindaklanjuti melalui rapat paripurna berikutnya. "Selanjutnya akan kita bahas di paripurna ke-31, hari Senin 11 September 2023)," bebernya.
Untuk diketahui, lima nama Pj Gubernur yang diusulkan DPRD Kaltim ketika rapim di Surabaya untuk melanjutkan kepemimpinan Isran Noor dan Hadi Mulyadi meliputi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag H Kamaruddin Amin, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni dan Rektor Unmul Abdunnur, Deputi Bidang Sosial dan Budaya Badan Otorita IKN Alimudin.
(Sf/Rs)