Seputar Kaltim

    DPRD dan Pemkab PPU Setujui Raperda APBD 2025 Sebesar Rp2,55 Triliun 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    26 November 2024 pukul 16:07 WITA

    Tandatangan pengesahan Raperda APBD 2025 senilai Rp2,55 triliun di Gedung Paripurna DPRD PPU, Selasa (26/11/2024).(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) bersama pemerintah kabupaten (Pemkab) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebesar Rp2,55 triliun.

    Raperda ini disetujui seluruh fraksi saat rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) di gedung paripurna DPRD PPU, Selasa (26/11/2024).

    Berdasarkan dokumen Raperda APBD 2025 secara umum mengenai pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp211 miliar, pendapatan transfer senilai Rp2,2 triliun dan pendapatan yang sah direncanakan sebesar Rp64 miliar.

    Sedangkan belanja direncanakan sebesar Rp2,6 triliun yang terdiri dari belanja tidak terduga, koperasi, modal dan transportasi.

    Kemudian pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp54 miliar yang meliputi penerimaan biaya senilai Rp110 miliar, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp55 miliar yang merupakan cicilan pokok utama pemerintah daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur Persero.

    Terdapat juga pembiayaan netto senilai Rp54 miliar yang digunakan untuk menutup defisit anggaran, sehingga APBD 2025 menjadi balance atau zero defisit.

    Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin mengatakan raperda merupakan sebuah landasan kebijakan yang penting dalam memprioritaskan pembangunan daerah. Sebab, dalam penyusunannya perlu menyesuaikan dengan kebutuhan daerah dan substansi peraturan.

    “Persetujuan ini merupakan komitmen kita bersama agar program yang tertuang dalam APBD 2025 dapat segera dipersiapkan dengan harapan pelaksanaan program bisa dimulai dari awal tahun anggaran,” ucap Zainal, Selasa (26/11/2024).

    “Ini dapat memberikan dampak positif terhadap akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah serta penguatan sistem keuangan dan target-target pembangunan bisa tercapai secara bertahap,” tambahnya.

    Kata dia, untuk mewujudkan kondisi keuangan yang sehat dan berkelanjutan harus melaksanakan perumusan kebijakan fiskal agar visi dan misi pemerintah daerah bisa tercapai.

    Selain itu, rancangan ini diharapkan semakin efektif dan berperan pencapaian upaya untuk kemakmuran masyarakat PPU.

    “Peran dari internal dan eksternal diperlukan untuk terus bersinergi dalam pelaksanaan anggaran daerah agar lebih efektif, efisien, transparan, akuntabilitas dan berdayaguna,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    DPRD dan Pemkab PPU Setujui Raperda APBD 2025 Sebesar Rp2,55 Triliun 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    26 November 2024 pukul 16:07 WITA

    Tandatangan pengesahan Raperda APBD 2025 senilai Rp2,55 triliun di Gedung Paripurna DPRD PPU, Selasa (26/11/2024).(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) bersama pemerintah kabupaten (Pemkab) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebesar Rp2,55 triliun.

    Raperda ini disetujui seluruh fraksi saat rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) di gedung paripurna DPRD PPU, Selasa (26/11/2024).

    Berdasarkan dokumen Raperda APBD 2025 secara umum mengenai pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp211 miliar, pendapatan transfer senilai Rp2,2 triliun dan pendapatan yang sah direncanakan sebesar Rp64 miliar.

    Sedangkan belanja direncanakan sebesar Rp2,6 triliun yang terdiri dari belanja tidak terduga, koperasi, modal dan transportasi.

    Kemudian pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp54 miliar yang meliputi penerimaan biaya senilai Rp110 miliar, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp55 miliar yang merupakan cicilan pokok utama pemerintah daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur Persero.

    Terdapat juga pembiayaan netto senilai Rp54 miliar yang digunakan untuk menutup defisit anggaran, sehingga APBD 2025 menjadi balance atau zero defisit.

    Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin mengatakan raperda merupakan sebuah landasan kebijakan yang penting dalam memprioritaskan pembangunan daerah. Sebab, dalam penyusunannya perlu menyesuaikan dengan kebutuhan daerah dan substansi peraturan.

    “Persetujuan ini merupakan komitmen kita bersama agar program yang tertuang dalam APBD 2025 dapat segera dipersiapkan dengan harapan pelaksanaan program bisa dimulai dari awal tahun anggaran,” ucap Zainal, Selasa (26/11/2024).

    “Ini dapat memberikan dampak positif terhadap akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah serta penguatan sistem keuangan dan target-target pembangunan bisa tercapai secara bertahap,” tambahnya.

    Kata dia, untuk mewujudkan kondisi keuangan yang sehat dan berkelanjutan harus melaksanakan perumusan kebijakan fiskal agar visi dan misi pemerintah daerah bisa tercapai.

    Selain itu, rancangan ini diharapkan semakin efektif dan berperan pencapaian upaya untuk kemakmuran masyarakat PPU.

    “Peran dari internal dan eksternal diperlukan untuk terus bersinergi dalam pelaksanaan anggaran daerah agar lebih efektif, efisien, transparan, akuntabilitas dan berdayaguna,” tandasnya.

    (Sf/By)