Seputar Kaltim

    DPRD dan Pemkab Paser Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    25 Juni 2024 pukul 14:22 WITA

    Bupati Paser bersama unsur pimpinan DPRD Paser usai menandatangai berita acara persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.

    Ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan oleh Bupati Paser, dr Fahmi Fadli dan Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi saat rapat paripurna, Selasa (25/6/2024).

    “Seluruh fraksi DPRD Paser telah menyetuju Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023,” Kata Hendra Wahyudi.

    Rincian APBD Paser 2023 yakni pendapatan daerah mencapai Rp3,73 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp301,34 miliar, transfer Rp3,42 triliun dan pendapatan lainnya yang sah Rp6,78 miliar.

    Sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp4 triliun lebih, angka ini mencapai 88,77 persen atau kurang dari yang direncanakan sebesar Rp4,51 triliun.

    Kemudian pembiayaan Netto sebesar Rp951,60 miliar dan terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp676,09 miliar.
    Setelah raperda ini disetujui menjadi perda, selanjutnya akan diteruskan untuk dilakukan evaliasi oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

    “Perda ini akan kami sampaikan ke Gubernur Kaltim untuk dievaluasi,” tuturnya.

    Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda, beberapa di antaranya mengapresiasi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-11 kalinya diraih Pemkab Paser secara berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Kaltim.

    DPRD Paser juga menyoroti tingginya SILPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang mencapai Rp202 miliar.

    Dari tingginya angka itu, DPRD Paser menekankan agar proses perencanaan dan penganggaran, terkhusus kegiatan fisik sepenuhnya dialokasikan pada APBD murni.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    DPRD dan Pemkab Paser Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    25 Juni 2024 pukul 14:22 WITA

    Bupati Paser bersama unsur pimpinan DPRD Paser usai menandatangai berita acara persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.

    Ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan oleh Bupati Paser, dr Fahmi Fadli dan Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi saat rapat paripurna, Selasa (25/6/2024).

    “Seluruh fraksi DPRD Paser telah menyetuju Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023,” Kata Hendra Wahyudi.

    Rincian APBD Paser 2023 yakni pendapatan daerah mencapai Rp3,73 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp301,34 miliar, transfer Rp3,42 triliun dan pendapatan lainnya yang sah Rp6,78 miliar.

    Sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp4 triliun lebih, angka ini mencapai 88,77 persen atau kurang dari yang direncanakan sebesar Rp4,51 triliun.

    Kemudian pembiayaan Netto sebesar Rp951,60 miliar dan terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp676,09 miliar.
    Setelah raperda ini disetujui menjadi perda, selanjutnya akan diteruskan untuk dilakukan evaliasi oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

    “Perda ini akan kami sampaikan ke Gubernur Kaltim untuk dievaluasi,” tuturnya.

    Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda, beberapa di antaranya mengapresiasi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-11 kalinya diraih Pemkab Paser secara berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Kaltim.

    DPRD Paser juga menyoroti tingginya SILPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang mencapai Rp202 miliar.

    Dari tingginya angka itu, DPRD Paser menekankan agar proses perencanaan dan penganggaran, terkhusus kegiatan fisik sepenuhnya dialokasikan pada APBD murni.

    (Sf/By)