Cari disini...
Seputar Kaltim
Pemkab dan DPRD resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. (Foto:lisda/Seputarfakta.com)
Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kutim pada Senin (29/9/2025) di ruang sidang utama DPRD Kutim. Rapat ini menjadi tahapan akhir setelah pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Plt Sekretaris DPRD Kutim, Hasara, dalam penyampaiannya menjelaskan perubahan APBD dilakukan sebagai respons terhadap dinamika dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun 2025.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk mencermati kondisi riil yang berkembang di lapangan, serta meningkatkan kinerja perangkat daerah,” ujar Hasara.
Ia menambahkan bahwa proses perubahan APBD ini juga terkait erat dengan revisi terhadap Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Nota Keuangan perubahan APBD sendiri telah lebih dulu disampaikan oleh Bupati Kutim kepada DPRD.
Dari hasil pembahasan yang dilakukan, terjadi perubahan signifikan pada proyeksi pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp11,15 triliun menjadi Rp9,88 triliun, atau turun sebesar Rp1,25 triliun. Sementara itu, sisi belanja daerah juga mengalami penyesuaian, dari sebelumnya Rp11,13 triliun menjadi Rp9,99 triliun atau turun Rp1,14 triliun.
“Pada prinsipnya, seluruh fraksi dalam rapat Banggar yang digelar tanggal 29 September telah menyetujui hasil pembahasan ini. Dengan demikian, Raperda tentang Perubahan APBD 2025 bisa dilanjutkan ke tahap persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD,” jelas Hasara.
Perubahan APBD ini berlandaskan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pemkab dan DPRD resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. (Foto:lisda/Seputarfakta.com)
Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kutim pada Senin (29/9/2025) di ruang sidang utama DPRD Kutim. Rapat ini menjadi tahapan akhir setelah pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Plt Sekretaris DPRD Kutim, Hasara, dalam penyampaiannya menjelaskan perubahan APBD dilakukan sebagai respons terhadap dinamika dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun 2025.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk mencermati kondisi riil yang berkembang di lapangan, serta meningkatkan kinerja perangkat daerah,” ujar Hasara.
Ia menambahkan bahwa proses perubahan APBD ini juga terkait erat dengan revisi terhadap Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Nota Keuangan perubahan APBD sendiri telah lebih dulu disampaikan oleh Bupati Kutim kepada DPRD.
Dari hasil pembahasan yang dilakukan, terjadi perubahan signifikan pada proyeksi pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp11,15 triliun menjadi Rp9,88 triliun, atau turun sebesar Rp1,25 triliun. Sementara itu, sisi belanja daerah juga mengalami penyesuaian, dari sebelumnya Rp11,13 triliun menjadi Rp9,99 triliun atau turun Rp1,14 triliun.
“Pada prinsipnya, seluruh fraksi dalam rapat Banggar yang digelar tanggal 29 September telah menyetujui hasil pembahasan ini. Dengan demikian, Raperda tentang Perubahan APBD 2025 bisa dilanjutkan ke tahap persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD,” jelas Hasara.
Perubahan APBD ini berlandaskan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
(Sf/Rs)