Cari disini...
Seputar Kaltim
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri saat melakukan penandatanganan di Rapat Paripurna (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II, Senin (27/4/2026).
Dalam rapat itu, kedua belah pihak menyetujui rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menyampaikan rekomendasi yang disampaikan DPRD merupakan catatan penting yang akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan arah pembangunan ke depan.
“Tadi kita dengarkan hasil rekomendasi Banggar DPRD terhadap LKPJ 2025. Ini menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah,” ujar Aulia.
Ia menegaskan seluruh masukan dan rekomendasi yang dipaparkan akan ditindaklanjuti dan disesuaikan dengan arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030.
“Ini akan kami tindaklanjuti dan disesuaikan dengan arah strategi dalam RPJMD 2025–2030. Apa yang telah dilakukan DPRD menjadi pelengkap dalam pematangan langkah pembangunan ke depan,” terangnya.
Aulia menjelaskan persetujuan raperda terkait Perizinan Berbasis Risiko diberikan karena regulasi tersebut dinilai mampu menjadi landasan penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat daya tarik investasi di daerah.
“Tadi juga disepakati raperda terkait perizinan usaha berbasis risiko menjadi perda. Ini menjadi kekuatan bagi eksekutif dan legislatif karena memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan memperkuat posisi daerah dalam mendorong investasi,” katanya.
Melalui sinergi yang kuat antara lembaga legislatif dan eksekutif ini diharapkan dapat menjadi kekuatan untuk mempercepat pembangunan daerah.
“Kami menyambut baik yang dilakukan legislatif hari ini. Mudah-mudahan menjadi kekuatan tersendiri untuk Pemkab Kukar dalam membangun daerah yang kita cintai ini,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri saat melakukan penandatanganan di Rapat Paripurna (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II, Senin (27/4/2026).
Dalam rapat itu, kedua belah pihak menyetujui rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menyampaikan rekomendasi yang disampaikan DPRD merupakan catatan penting yang akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan arah pembangunan ke depan.
“Tadi kita dengarkan hasil rekomendasi Banggar DPRD terhadap LKPJ 2025. Ini menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah,” ujar Aulia.
Ia menegaskan seluruh masukan dan rekomendasi yang dipaparkan akan ditindaklanjuti dan disesuaikan dengan arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030.
“Ini akan kami tindaklanjuti dan disesuaikan dengan arah strategi dalam RPJMD 2025–2030. Apa yang telah dilakukan DPRD menjadi pelengkap dalam pematangan langkah pembangunan ke depan,” terangnya.
Aulia menjelaskan persetujuan raperda terkait Perizinan Berbasis Risiko diberikan karena regulasi tersebut dinilai mampu menjadi landasan penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat daya tarik investasi di daerah.
“Tadi juga disepakati raperda terkait perizinan usaha berbasis risiko menjadi perda. Ini menjadi kekuatan bagi eksekutif dan legislatif karena memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan memperkuat posisi daerah dalam mendorong investasi,” katanya.
Melalui sinergi yang kuat antara lembaga legislatif dan eksekutif ini diharapkan dapat menjadi kekuatan untuk mempercepat pembangunan daerah.
“Kami menyambut baik yang dilakukan legislatif hari ini. Mudah-mudahan menjadi kekuatan tersendiri untuk Pemkab Kukar dalam membangun daerah yang kita cintai ini,” tandasnya.
(Sf/Lo)