Seputar Kaltim

    DPRD dan Kemenag Kukar Didemo Massa, Tuntut Ponpes di Tenggarong Seberang dan TPQ Kembang Janggut Ditutup Buntut Kasus Pelecehan Belasan Anak

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    15 Juni 2026 pukul 12:32 WITA

    TRC PPA Kaltim saat menyampaikan sejumlah tuntutan di depan Kantor DPRD Kukar (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Puluhan aksi massa yang tergabung dalam Tim Respon Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi demo di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (15/6/2026).

    Dalam aksi ini, TRC PPA Kaltim menyampaikan 10 tuntutan terkait dugaan kasus pencabulan seksual yang terjadi di Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) Kecamatan Kembang Janggut dan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang.

    Salah satu tuntutan yang disampaikan yakni dorongan penutupan sementara operasional kedua lembaga pendidikan keagamaan tersebut menyusul dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum pengajar dan pimpinan terhadap belasan muridnya yang masih di bawah umur.

    “Tuntutan kami sangat jelas, yaitu terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Kukar serta mendesak penutupan permanen ponpes dan TPQ jika terbukti terjadi pelanggaran berat atau kelalaian dalam perlindungan anak,” ujar Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman.

    Menurutnya, kasus ini tidak boleh dianggap sepele dan harus menjadi perhatian serius semua pihak. Mengingat dugaan kasus serupa sempat terjadi di lingkungan ponpes tersebut, sehingga TRC PPA Kaltim mendesak DPRD Kukar untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan, termasuk keberadaan Ponpes di wilayah Kukar.

    Ia menilai pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk memastikan setiap lembaga pendidikan memiliki sistem perlindungan anak yang memadai serta mampu mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.

    “Kita ke DPRD karena pengawasan yang seharusnya dilakukan tidak berjalan maksimal. Padahal mereka telah membentuk tim ad hoc, tapi ini bukan kejadian yang pertama kali melainkan kesekian kalinya,” ungkapnya.

    TRC PPA Kaltim meminta Kemenag Kukar untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perlindungan anak di Ponpes dan TPQ yang bersangkutan.

    Tidak hanya itu, DPRD Kukar juga diminta untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Tim Pengawasan guna mengawal penanganan kasus hingga tuntas, serta mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas dan memproses hukum seluruh pelaku secara transparan dan profesional.

    “Kami berharap kasus kekerasan seksual ini tidak dianggap sebagai isu sepele,” tandasnya.

    Hingga berita ini terbit, Seputar Fakta masih berusaha mengonfirmasi pihak bersangkutan terkait respon atas berbagai tuntutan yang disampaikan para aksi massa.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    DPRD dan Kemenag Kukar Didemo Massa, Tuntut Ponpes di Tenggarong Seberang dan TPQ Kembang Janggut Ditutup Buntut Kasus Pelecehan Belasan Anak

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    15 Juni 2026 pukul 12:32 WITA

    TRC PPA Kaltim saat menyampaikan sejumlah tuntutan di depan Kantor DPRD Kukar (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Puluhan aksi massa yang tergabung dalam Tim Respon Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi demo di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (15/6/2026).

    Dalam aksi ini, TRC PPA Kaltim menyampaikan 10 tuntutan terkait dugaan kasus pencabulan seksual yang terjadi di Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) Kecamatan Kembang Janggut dan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang.

    Salah satu tuntutan yang disampaikan yakni dorongan penutupan sementara operasional kedua lembaga pendidikan keagamaan tersebut menyusul dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum pengajar dan pimpinan terhadap belasan muridnya yang masih di bawah umur.

    “Tuntutan kami sangat jelas, yaitu terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Kukar serta mendesak penutupan permanen ponpes dan TPQ jika terbukti terjadi pelanggaran berat atau kelalaian dalam perlindungan anak,” ujar Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman.

    Menurutnya, kasus ini tidak boleh dianggap sepele dan harus menjadi perhatian serius semua pihak. Mengingat dugaan kasus serupa sempat terjadi di lingkungan ponpes tersebut, sehingga TRC PPA Kaltim mendesak DPRD Kukar untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan, termasuk keberadaan Ponpes di wilayah Kukar.

    Ia menilai pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk memastikan setiap lembaga pendidikan memiliki sistem perlindungan anak yang memadai serta mampu mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.

    “Kita ke DPRD karena pengawasan yang seharusnya dilakukan tidak berjalan maksimal. Padahal mereka telah membentuk tim ad hoc, tapi ini bukan kejadian yang pertama kali melainkan kesekian kalinya,” ungkapnya.

    TRC PPA Kaltim meminta Kemenag Kukar untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perlindungan anak di Ponpes dan TPQ yang bersangkutan.

    Tidak hanya itu, DPRD Kukar juga diminta untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Tim Pengawasan guna mengawal penanganan kasus hingga tuntas, serta mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas dan memproses hukum seluruh pelaku secara transparan dan profesional.

    “Kami berharap kasus kekerasan seksual ini tidak dianggap sebagai isu sepele,” tandasnya.

    Hingga berita ini terbit, Seputar Fakta masih berusaha mengonfirmasi pihak bersangkutan terkait respon atas berbagai tuntutan yang disampaikan para aksi massa.

    (Sf/Lo)