Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
DPRD dengan Kejari Kabupaten Berau melakukan Penandatanganan MoU, di Kantor DPRD Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Berau melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Kantor DPRD Berau, Senin (19/5/2025).
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto mengatakan, kerjasama yang dilakukan antara Kejari Berau dengan Lembaga DPRD Berau dan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Berau bertujuan untuk adanya pendampingan dan pembinaan terkait masalah-masalah perdata dan perkara ataupun yang lainnya.
"Untuk menghadapi persoalan hukum, diperlukan komitmen antara Kejari Berau," ujar Dedy.
Ia juga mengatakan kerjasama ini bertujuan untuk menjalin hubungan yng lebih kompak dalam rangka memecahkan masalah yang mungkin ada yang berbenturan dengan hukum atau perundang-undangan.
"Kita juga perlu komunikasikan dengan kejaksaan terkait dengan isi dan tujuan dari pada undang-undang itu sendiri dan peraturan kita sendiri yang telah kita buat," tungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Berau, Yovandi Yazid menyampaikan penandatangan MoU ini merupakan perpanjangan kerjasama yang telah dilakukan sebelumnya. Sebagaimana hukum dalam mencegah penyimpangan dan akuntabilitas pembangunan daerah strategis.
"Kami berharap, kerjasama ini tidak berhenti hanya sebatas MoU semata. Harus ada implementasi yang nyata dan terukur," kata Yovandi.
Dirinya pun mengatakan hal ini sebagai bagian dari pembangunan daerah. Sehingga, pihaknya siap memberikan diskusi hukum atau perundang-undangan yang diperlukan DPRD Berau.
"Kami berharap, pelaksanaan MoU ini bisa tepat sasaran sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," tandasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
DPRD dengan Kejari Kabupaten Berau melakukan Penandatanganan MoU, di Kantor DPRD Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Berau melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Kantor DPRD Berau, Senin (19/5/2025).
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto mengatakan, kerjasama yang dilakukan antara Kejari Berau dengan Lembaga DPRD Berau dan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Berau bertujuan untuk adanya pendampingan dan pembinaan terkait masalah-masalah perdata dan perkara ataupun yang lainnya.
"Untuk menghadapi persoalan hukum, diperlukan komitmen antara Kejari Berau," ujar Dedy.
Ia juga mengatakan kerjasama ini bertujuan untuk menjalin hubungan yng lebih kompak dalam rangka memecahkan masalah yang mungkin ada yang berbenturan dengan hukum atau perundang-undangan.
"Kita juga perlu komunikasikan dengan kejaksaan terkait dengan isi dan tujuan dari pada undang-undang itu sendiri dan peraturan kita sendiri yang telah kita buat," tungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Berau, Yovandi Yazid menyampaikan penandatangan MoU ini merupakan perpanjangan kerjasama yang telah dilakukan sebelumnya. Sebagaimana hukum dalam mencegah penyimpangan dan akuntabilitas pembangunan daerah strategis.
"Kami berharap, kerjasama ini tidak berhenti hanya sebatas MoU semata. Harus ada implementasi yang nyata dan terukur," kata Yovandi.
Dirinya pun mengatakan hal ini sebagai bagian dari pembangunan daerah. Sehingga, pihaknya siap memberikan diskusi hukum atau perundang-undangan yang diperlukan DPRD Berau.
"Kami berharap, pelaksanaan MoU ini bisa tepat sasaran sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," tandasnya.
(Sf/Rs)