Seputar Kaltim

    DPRD dan BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Gelar Audiensi, Tekankan Perbedaan Dengan BPJS Kesehatan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    29 Maret 2023 pukul 12:58 WITA

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Melakukan Audiensi Dengan Komisi IV DPRD Samarinda. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Samarinda melakukan audiensi dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Selasa (28/3/2023).

    Dalam audiensi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Samarinda memaparkan program dan penekanan perbedaan dengan BPJS Kesehatan.

    Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Rahayu mengaku masih banyak masyarakat belum bisa membedakan antara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

    "Secara asuransi ini adalah dua hal yang berbeda," ungkapnya.

    Selain itu, Puji meminta BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Samarinda, terutama menggencarkan program yang telah didukung oleh regulasi.

    "Penguatan-penguatan program ini sudah didukung oleh regulasi yang ada, terutama dari pusat sudah ada Undang-Undangnya dan Peraturan Presidennya, kemudian disesuaikan dengan daerah," lanjutnya.

    Kekurangannya, kata dia, adalah data-data di lapangan untuk melaksanakan program. Seperti  perusahaan yang meliputi data besarnya jumlah tenaga kerja. 

    "Bahkan mungkin data-data soal kasus yang terjadi perusahaan, seperti penunggakan, tidak transparansi perusahaan terhadap penghasilan dan keuntungan hingga pemutusan hubungan kerja yang tidak dibayarkan pesangonnya, akhirnya tidak bisa mencairkan JHT," terangnya.

    Lebih lanjut, kata Puji, yang paling utama harus diperhatikan dalam mengetahui peran dan kewajiban perusahaan serta karyawan.

    "Regulasi ditekankan kembali dan perlu disosialiasasikan, bahwa perusahaan dan karyawan harus mengetahui hak dan kewajibannya," imbuhnya.

    Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda, Agus Dwi Fitriyanto mengatakan ada beberapa sektor yang harus dilindungi. "Sektor Penerima upah, sektor bukan penerima upah dan sektor konstruksi," ungkapnya.

    Dalam sektor kontruksi, Agus mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda karena sudah mewajibkan vendor untuk mendaftarkan tukang-tukangnya.

    "Untuk sektor penerima upah, kita telah membuat program bersama terhadap perusahaan dan mereka harus patuh dengan mendaftarkan BPJS ketenagakerjaan untuk karyawannya," jelasnya.

    BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, memiliki pengawas dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang terindikasi tidak patuh.

    "Ada dua langkah yang kita lakukan. Pertama, menyerahkan pada pihak ketiga, yaitu kejaksaan dan kepolisian. Kedua, kerja sama kepada Pemkot Samarinda untuk mencabut izin usaha tersebut," pungkasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    DPRD dan BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Gelar Audiensi, Tekankan Perbedaan Dengan BPJS Kesehatan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    29 Maret 2023 pukul 12:58 WITA

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Melakukan Audiensi Dengan Komisi IV DPRD Samarinda. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Samarinda melakukan audiensi dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Selasa (28/3/2023).

    Dalam audiensi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Samarinda memaparkan program dan penekanan perbedaan dengan BPJS Kesehatan.

    Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Rahayu mengaku masih banyak masyarakat belum bisa membedakan antara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

    "Secara asuransi ini adalah dua hal yang berbeda," ungkapnya.

    Selain itu, Puji meminta BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Samarinda, terutama menggencarkan program yang telah didukung oleh regulasi.

    "Penguatan-penguatan program ini sudah didukung oleh regulasi yang ada, terutama dari pusat sudah ada Undang-Undangnya dan Peraturan Presidennya, kemudian disesuaikan dengan daerah," lanjutnya.

    Kekurangannya, kata dia, adalah data-data di lapangan untuk melaksanakan program. Seperti  perusahaan yang meliputi data besarnya jumlah tenaga kerja. 

    "Bahkan mungkin data-data soal kasus yang terjadi perusahaan, seperti penunggakan, tidak transparansi perusahaan terhadap penghasilan dan keuntungan hingga pemutusan hubungan kerja yang tidak dibayarkan pesangonnya, akhirnya tidak bisa mencairkan JHT," terangnya.

    Lebih lanjut, kata Puji, yang paling utama harus diperhatikan dalam mengetahui peran dan kewajiban perusahaan serta karyawan.

    "Regulasi ditekankan kembali dan perlu disosialiasasikan, bahwa perusahaan dan karyawan harus mengetahui hak dan kewajibannya," imbuhnya.

    Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda, Agus Dwi Fitriyanto mengatakan ada beberapa sektor yang harus dilindungi. "Sektor Penerima upah, sektor bukan penerima upah dan sektor konstruksi," ungkapnya.

    Dalam sektor kontruksi, Agus mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda karena sudah mewajibkan vendor untuk mendaftarkan tukang-tukangnya.

    "Untuk sektor penerima upah, kita telah membuat program bersama terhadap perusahaan dan mereka harus patuh dengan mendaftarkan BPJS ketenagakerjaan untuk karyawannya," jelasnya.

    BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, memiliki pengawas dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang terindikasi tidak patuh.

    "Ada dua langkah yang kita lakukan. Pertama, menyerahkan pada pihak ketiga, yaitu kejaksaan dan kepolisian. Kedua, kerja sama kepada Pemkot Samarinda untuk mencabut izin usaha tersebut," pungkasnya.

    (Sf/By)