Cari disini...
Seputar Kaltim
Penandatangan berita acara dalam rapat paripurna DPRD Bontang. (Foto: Nuraini/Seutarfakta.com)
Bontang - Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang periode 2021-2025, Basri Rase dan Najirah resmi diumumkan pada Kamis (16/1/2024) kemarin.
Pengumuman dilakukan di Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang II Tahun 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam pasal 78 ayat 2 dan Pasal 79 ayat 1 menjelaskan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD.
“Untuk kemudian diusulkan kepada Mendagri dan gubernur, sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” ungkapnya saat memimpin rapat paripurna tersebut.
Adapun berita acara pemberhentian masa jabatan Wali Kota dan Wakil Walikota dibacakan oleh Sekretaris DPRD Bontang, Yessy Waspo yang kemudian ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD Bontang.
Sebagai informasi, rapat paripurna tersebut dihadiri 22 anggota DPRD Bontang. Sementara Wali Kota Bontang, Basri Rase dan Najirah absen dalam rapat tersebut karena sedang menjalani dinas luar daerah menghadiri rapat terkait lingkungan hidup dan Corporate Social Responsibility (CSR) di Batam.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang diwakilkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Abdu Safa Muha. Turut hadir dalam rapat ini Wakil Wali Kota Bontang terpilih, Agus Haris, yang mendampingi pasangan Neni Moerniaeni, calon Wali Kota terpilih.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Penandatangan berita acara dalam rapat paripurna DPRD Bontang. (Foto: Nuraini/Seutarfakta.com)
Bontang - Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang periode 2021-2025, Basri Rase dan Najirah resmi diumumkan pada Kamis (16/1/2024) kemarin.
Pengumuman dilakukan di Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang II Tahun 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam pasal 78 ayat 2 dan Pasal 79 ayat 1 menjelaskan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD.
“Untuk kemudian diusulkan kepada Mendagri dan gubernur, sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” ungkapnya saat memimpin rapat paripurna tersebut.
Adapun berita acara pemberhentian masa jabatan Wali Kota dan Wakil Walikota dibacakan oleh Sekretaris DPRD Bontang, Yessy Waspo yang kemudian ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD Bontang.
Sebagai informasi, rapat paripurna tersebut dihadiri 22 anggota DPRD Bontang. Sementara Wali Kota Bontang, Basri Rase dan Najirah absen dalam rapat tersebut karena sedang menjalani dinas luar daerah menghadiri rapat terkait lingkungan hidup dan Corporate Social Responsibility (CSR) di Batam.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang diwakilkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Abdu Safa Muha. Turut hadir dalam rapat ini Wakil Wali Kota Bontang terpilih, Agus Haris, yang mendampingi pasangan Neni Moerniaeni, calon Wali Kota terpilih.
(Sf/By)