Seputar Kaltim

    DPRD Bontang Soroti Keterlambatan Revitalisasi di Jalan Ahmad Yani, Usai Dua Kali Adendum

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Buniyamin
    20 Januari 2025 pukul 18:02 WITA

    Proyek pengerjaan di Jalan Ahmad Yani Kota Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menyoroti keterlambatan proyek revitalisasi drainase di Jalan Ahmad Yani, Kota Bontang.

    Ia meminta kontraktor dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memperhatikan, dan mempercepat pengerjaan agar sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan. Bahkan jika perlu, maka ada penambahan pekerja untuk membantu menyelesaikan pengerjaan.

    “Kalau sudah dua kali minta penambahan waktu (adendum), berarti ada yang harus dievaluasi,” ungkap Alfin.

    Menurutnya, jika ada kendala seperti kekurangan material dan lain sebagainya, maka diharapkan dapat dikomunikasikan segera agar tidak ada lagi keterlambatan.

    “Terakhirkan minta tambahan 12 hari lagi, jangan sampai tidak selesai lagi,” tambahnya.

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sendiri memberikan kesempatan kedua bagi kontraktor pelaksana, proyek revitalisasi di Jalan Ahmad Yani atau hingga Rabu (22/1/2025) mendatang.

    Penambahan waktu pekerjaan ini diberikan selama 12 hari, setelah waktu terakhir penambahan waktu pertama pada 10 Januari 2025 lalu.

    Sebelumnya, kontrak tersebut berakhir pada 26 Desember 2024. Tapi karena progres yang tidak sesuai, sheingga pemkot memberikan perpanjangan waktu selama 14 hari pada kesempatan pertama, dan 12 hari pada kesempatan kedua.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    DPRD Bontang Soroti Keterlambatan Revitalisasi di Jalan Ahmad Yani, Usai Dua Kali Adendum

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Buniyamin
    20 Januari 2025 pukul 18:02 WITA

    Proyek pengerjaan di Jalan Ahmad Yani Kota Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menyoroti keterlambatan proyek revitalisasi drainase di Jalan Ahmad Yani, Kota Bontang.

    Ia meminta kontraktor dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memperhatikan, dan mempercepat pengerjaan agar sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan. Bahkan jika perlu, maka ada penambahan pekerja untuk membantu menyelesaikan pengerjaan.

    “Kalau sudah dua kali minta penambahan waktu (adendum), berarti ada yang harus dievaluasi,” ungkap Alfin.

    Menurutnya, jika ada kendala seperti kekurangan material dan lain sebagainya, maka diharapkan dapat dikomunikasikan segera agar tidak ada lagi keterlambatan.

    “Terakhirkan minta tambahan 12 hari lagi, jangan sampai tidak selesai lagi,” tambahnya.

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sendiri memberikan kesempatan kedua bagi kontraktor pelaksana, proyek revitalisasi di Jalan Ahmad Yani atau hingga Rabu (22/1/2025) mendatang.

    Penambahan waktu pekerjaan ini diberikan selama 12 hari, setelah waktu terakhir penambahan waktu pertama pada 10 Januari 2025 lalu.

    Sebelumnya, kontrak tersebut berakhir pada 26 Desember 2024. Tapi karena progres yang tidak sesuai, sheingga pemkot memberikan perpanjangan waktu selama 14 hari pada kesempatan pertama, dan 12 hari pada kesempatan kedua.

    (Sf/By)