Cari disini...
Seputar Kaltim
Penandatanganan berita acara penarikan tiga Raperda yang dilakukan DPRD dan Pemkot Bontang. (Foto: Prokompim Bontang)
Bontang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi menarik tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2025, Selasa (24/12/2025).
Tiga raperda yang ditarik adalah Raperda Sistem Kesehatan Daerah, Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, serta Raperda Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (Perseroda).
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menjelaskan penarikan raperda dilakukan sebagai bentuk koreksi terhadap regulasi yang belum selaras dengan ketentuan lebih tinggi.
“Penarikan ini dilakukan agar kebijakan daerah tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujar pria yang akrab disapa Andi Faiz itu.
Raperda insentif investasi ditarik karena harus mengacu pada Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM). RUPM Kota Bontang 2025 telah berakhir, sementara dokumen baru masih disusun, sehingga belum dapat diproses sesuai PP Nomor 24 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2012.
Adapun raperda pendirian BPR Perseroda ditarik setelah PT BPR Bontang Sejahtera berubah menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat sejak 1 Januari 2025 berdasarkan keputusan OJK. Pemerintah daerah menilai peningkatan status menjadi BUMD Perseroda masih memerlukan kajian lanjutan, persetujuan Menteri Dalam Negeri, serta mempertimbangkan risiko keuangan daerah.
Selain raperda tersebut, dilakukan penarikan juga pada Raperda Sistem Kesehatan Daerah yang merupakan raperda inisiatif DPRD Bontang. Penarikan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 80 Tahun 2015.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyebut penarikan Raperda sebagai langkah kehati-hatian. “Ini langkah bijak agar kebijakan benar-benar selaras dengan regulasi dan kebutuhan aktual masyarakat,” ujar Neni.
Berdasarkan keputusan DPRD, raperda yang ditarik tidak dapat diajukan kembali pada masa sidang yang sama dan mulai berlaku sejak 24 Desember 2025.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Penandatanganan berita acara penarikan tiga Raperda yang dilakukan DPRD dan Pemkot Bontang. (Foto: Prokompim Bontang)
Bontang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi menarik tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2025, Selasa (24/12/2025).
Tiga raperda yang ditarik adalah Raperda Sistem Kesehatan Daerah, Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, serta Raperda Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (Perseroda).
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menjelaskan penarikan raperda dilakukan sebagai bentuk koreksi terhadap regulasi yang belum selaras dengan ketentuan lebih tinggi.
“Penarikan ini dilakukan agar kebijakan daerah tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujar pria yang akrab disapa Andi Faiz itu.
Raperda insentif investasi ditarik karena harus mengacu pada Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM). RUPM Kota Bontang 2025 telah berakhir, sementara dokumen baru masih disusun, sehingga belum dapat diproses sesuai PP Nomor 24 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2012.
Adapun raperda pendirian BPR Perseroda ditarik setelah PT BPR Bontang Sejahtera berubah menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat sejak 1 Januari 2025 berdasarkan keputusan OJK. Pemerintah daerah menilai peningkatan status menjadi BUMD Perseroda masih memerlukan kajian lanjutan, persetujuan Menteri Dalam Negeri, serta mempertimbangkan risiko keuangan daerah.
Selain raperda tersebut, dilakukan penarikan juga pada Raperda Sistem Kesehatan Daerah yang merupakan raperda inisiatif DPRD Bontang. Penarikan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 80 Tahun 2015.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyebut penarikan Raperda sebagai langkah kehati-hatian. “Ini langkah bijak agar kebijakan benar-benar selaras dengan regulasi dan kebutuhan aktual masyarakat,” ujar Neni.
Berdasarkan keputusan DPRD, raperda yang ditarik tidak dapat diajukan kembali pada masa sidang yang sama dan mulai berlaku sejak 24 Desember 2025.
(Sf/Lo)