Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Ruang Rapat Gabungan di Kantor DPRD Berau. (Foto:Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Komisi I DPRD Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT Madhani Talatah Nusantara (PT MTN) di Ruang Rapat Gabungan di Kantor DPRD Berau, Kamis, (9/1/2025).
RDP ini membahas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di PT MTN, khususnya di site 060C Samo, yang merupakan kontraktor PT Berau Coal. PT MTN mem-PHK lebih dari 300 karyawannya pada akhir Desember 2024.
Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina mengatakan bahwa Hearing atau RDP yang dilakukan merupakan permintaan masyarakat yang merupakan karyawan perusahaan tersebut, karena adanya PHK yang dilakukan oleh PT MTN. Ia menyarankan, bagi PT MTN agar tenaga kerja yang berjumlah 45 orang yang saat ini yang proses PHK, agar tetap bekerja.
"Kita berharap dari PT MTN bisa mempekerjakan kembali yang 45 orang ini," ujar Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina.
Ia pun memahami, persoalan yang sedang dialami oleh PT MTN. Namun, dengan opsi-opsi yang diberikan oleh DPRD diharapkan perusahaan dapat lebih mempertimbangkan tenaga kerja yang ada untuk tidak melakukan PHK.
"Banyak opsi yang bisa lakukan untuk memperkerjakan kembali karyawannya. Apakah mengacu pada peraturan menteri, atau upah kerjanya, atau memberikan kerja bergantian di site berbeda. Intinya mereka tetap bekerja, sambil menunggu produksi mreka kembali normal," tuturnya.
Ia menyebut, dampak yang dapat ditimbulkan bila terjadinya PHK yakni menambah angka pengangguran di Berau, pemicu terjadinya konflik dan kriminal.
"Namanya urusan isi perut. Orang bisa saja berbuat yang tidak di inginkan," katanya.
Komisi l pun meminta, agar PT MTN melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau untuk mendiskusikan opsi-opsi yang telah disampaikan.
Sementara itu, Deputy Project Manager PT MTN, Bambang Muhammad Shafar mengatakan, alasan utama PT MTN melakukan PHK kepada sebagian karyawannya, karena adanya penyesuaian dari pada kebutuhan di tahun 2025. Hal ini dikarenakan, secara lokasi kerja, ia mengakui sudah berkurang yang diberikan oleh klien yakni PT Berau Coal. Hal itu menyebabkan, PT MTN menjadi kelebihan karyawan.
"Secara lokasi, memang kita berkurang lokasi kerjanya dari klien kita dari PT Berau Coal," tutur Deputy Project Manager PT MTN, Bambang Muhammad Shafar.
Ia juga menyampaikan akan mencoba melakukan evaluasi internal dengan semua pihaknya karena menurutnya hal ini harus dibicarakan oleh semua manajemen internal.
"Karena untuk saat ini kita belum bisa beri jawaban. Alasan pastinya karena ada penyesuaian karyawan yang memang produksi kita turun. Itu dasarnya," jelasnya.
Terakhir ia mengatakan, terhadap 45 tenaga kerja yang saat ini proses PHK, pihaknya tengah mengupayakan untuk dicarikan solusi agar dapat tetap bekerja di PT MTN.
"Itu yang prosesnya yang belum tanda tangan untuk PHK dan belum sepakat," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Ruang Rapat Gabungan di Kantor DPRD Berau. (Foto:Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Komisi I DPRD Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT Madhani Talatah Nusantara (PT MTN) di Ruang Rapat Gabungan di Kantor DPRD Berau, Kamis, (9/1/2025).
RDP ini membahas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di PT MTN, khususnya di site 060C Samo, yang merupakan kontraktor PT Berau Coal. PT MTN mem-PHK lebih dari 300 karyawannya pada akhir Desember 2024.
Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina mengatakan bahwa Hearing atau RDP yang dilakukan merupakan permintaan masyarakat yang merupakan karyawan perusahaan tersebut, karena adanya PHK yang dilakukan oleh PT MTN. Ia menyarankan, bagi PT MTN agar tenaga kerja yang berjumlah 45 orang yang saat ini yang proses PHK, agar tetap bekerja.
"Kita berharap dari PT MTN bisa mempekerjakan kembali yang 45 orang ini," ujar Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina.
Ia pun memahami, persoalan yang sedang dialami oleh PT MTN. Namun, dengan opsi-opsi yang diberikan oleh DPRD diharapkan perusahaan dapat lebih mempertimbangkan tenaga kerja yang ada untuk tidak melakukan PHK.
"Banyak opsi yang bisa lakukan untuk memperkerjakan kembali karyawannya. Apakah mengacu pada peraturan menteri, atau upah kerjanya, atau memberikan kerja bergantian di site berbeda. Intinya mereka tetap bekerja, sambil menunggu produksi mreka kembali normal," tuturnya.
Ia menyebut, dampak yang dapat ditimbulkan bila terjadinya PHK yakni menambah angka pengangguran di Berau, pemicu terjadinya konflik dan kriminal.
"Namanya urusan isi perut. Orang bisa saja berbuat yang tidak di inginkan," katanya.
Komisi l pun meminta, agar PT MTN melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau untuk mendiskusikan opsi-opsi yang telah disampaikan.
Sementara itu, Deputy Project Manager PT MTN, Bambang Muhammad Shafar mengatakan, alasan utama PT MTN melakukan PHK kepada sebagian karyawannya, karena adanya penyesuaian dari pada kebutuhan di tahun 2025. Hal ini dikarenakan, secara lokasi kerja, ia mengakui sudah berkurang yang diberikan oleh klien yakni PT Berau Coal. Hal itu menyebabkan, PT MTN menjadi kelebihan karyawan.
"Secara lokasi, memang kita berkurang lokasi kerjanya dari klien kita dari PT Berau Coal," tutur Deputy Project Manager PT MTN, Bambang Muhammad Shafar.
Ia juga menyampaikan akan mencoba melakukan evaluasi internal dengan semua pihaknya karena menurutnya hal ini harus dibicarakan oleh semua manajemen internal.
"Karena untuk saat ini kita belum bisa beri jawaban. Alasan pastinya karena ada penyesuaian karyawan yang memang produksi kita turun. Itu dasarnya," jelasnya.
Terakhir ia mengatakan, terhadap 45 tenaga kerja yang saat ini proses PHK, pihaknya tengah mengupayakan untuk dicarikan solusi agar dapat tetap bekerja di PT MTN.
"Itu yang prosesnya yang belum tanda tangan untuk PHK dan belum sepakat," pungkasnya.
(Sf/Rs)