Seputar Kaltim

    DPRD Berau Gelar Rapat Paripurna Laporan Rekomendasi LKPJ 2024, Tingkatkan Kinerja Pemerintah

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    14 Mei 2025 pukul 16:36 WITA

    DPRD Berau menyerahkan rekomendasi LKPJ Bupati Berau tahun anggaran 2024, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Berau. (Foto: Baiq Eliana/Seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - DPRD Berau menggelar rapat paripurna dalam hal penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Berau terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Berau tahun anggaran 2024, dilaksanakan di ruang rapat paripurna kantor DPRD Berau, Rabu, (14/5/2025).

    Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto mengatakan pada kesempatan ini fungsi DPRD sebagai lembaga yang mempunyai hak dan wewenang salah satunya dibidang pengawasan.

    Sehingga, DPRD mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Berau sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 

    "Dalam penyampaian ini terdapat beberapa catatan strategis dalam bentuk rekomendasi DPRD Berau kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau," ujar Dedy.

    Rekomendasi ini bertujuan untuk memberikan saran dan masukan yang konstruktif dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    Selain itu, dirinya penyampaian LKPj kepala daerah dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan Paling lambat tiga puluh hari setelah LKPJ diterima.

    "DPRD harus melakukan pembahasan Laporan keterangan pertanggungjawaban dan memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," katanya.

    Dedy berharap setiap rekomendasi yang disampaikan DPRD Berau dapat ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait demi membangun Kabupaten Berau lebih maju.

    "Keberhasilan pembangunan dan pelayanan publik sangat bergantung pada komitmen dan kedisiplinan seluruh elemen pemerintah di semua tingkatan," tungkasnya.

    Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengatakan catatan dan rekomendasi tersebut akan menjadi instrumen yang penting dalam proses perumusan kebijakan pemerintah daerah ke depan. 

    Sehingga, ia pun menegaskan bahwa pemkab berau berkomitmen untuk menjalankan seluruh rekomendasi LKPJ yang telah disampaikan kepada pihaknya. Dirinya juga berharap dukungan dari DPRD Kabupaten Berau agar pelaksanaan pembangunan Kota Sanggam dapat berjalan sebagaimana mestinya.

    "Saya berharap pemerintah daerah dan DPRD Berau dapat selalu menjalin sinergitas demi membangun Berau lebih baik lagi," tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    DPRD Berau Gelar Rapat Paripurna Laporan Rekomendasi LKPJ 2024, Tingkatkan Kinerja Pemerintah

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    14 Mei 2025 pukul 16:36 WITA

    DPRD Berau menyerahkan rekomendasi LKPJ Bupati Berau tahun anggaran 2024, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Berau. (Foto: Baiq Eliana/Seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - DPRD Berau menggelar rapat paripurna dalam hal penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Berau terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Berau tahun anggaran 2024, dilaksanakan di ruang rapat paripurna kantor DPRD Berau, Rabu, (14/5/2025).

    Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto mengatakan pada kesempatan ini fungsi DPRD sebagai lembaga yang mempunyai hak dan wewenang salah satunya dibidang pengawasan.

    Sehingga, DPRD mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Berau sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 

    "Dalam penyampaian ini terdapat beberapa catatan strategis dalam bentuk rekomendasi DPRD Berau kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau," ujar Dedy.

    Rekomendasi ini bertujuan untuk memberikan saran dan masukan yang konstruktif dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    Selain itu, dirinya penyampaian LKPj kepala daerah dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan Paling lambat tiga puluh hari setelah LKPJ diterima.

    "DPRD harus melakukan pembahasan Laporan keterangan pertanggungjawaban dan memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," katanya.

    Dedy berharap setiap rekomendasi yang disampaikan DPRD Berau dapat ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait demi membangun Kabupaten Berau lebih maju.

    "Keberhasilan pembangunan dan pelayanan publik sangat bergantung pada komitmen dan kedisiplinan seluruh elemen pemerintah di semua tingkatan," tungkasnya.

    Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengatakan catatan dan rekomendasi tersebut akan menjadi instrumen yang penting dalam proses perumusan kebijakan pemerintah daerah ke depan. 

    Sehingga, ia pun menegaskan bahwa pemkab berau berkomitmen untuk menjalankan seluruh rekomendasi LKPJ yang telah disampaikan kepada pihaknya. Dirinya juga berharap dukungan dari DPRD Kabupaten Berau agar pelaksanaan pembangunan Kota Sanggam dapat berjalan sebagaimana mestinya.

    "Saya berharap pemerintah daerah dan DPRD Berau dapat selalu menjalin sinergitas demi membangun Berau lebih baik lagi," tandasnya.

    (Sf/Rs)