Seputar Kaltim

    DPRD Berau Dorong Penguatan BUMK dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Lewat Perda 

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    19 Mei 2026 pukul 21:36 WITA

    Rapat kerja Bapemperda terkait pembahasan Raperda, di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - DPRD Kabupaten Berau menggelar rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pedoman pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), serta Raperda tentang pedoman pembentukan dan penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Selasa (19/5/2026).

    Rapat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Berau, Peri Kombong, didampingi Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi. Hadir pula anggota Komisi II DPRD Berau, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), serta Camat Teluk Bayur.

    Ketua Bapemperda DPRD Berau, Peri Kombong, mengatakan pembahasan Raperda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan MHA di Kabupaten Berau.

    "MHA ini kan kita sudah dalam proses finalisasi. Kalau masalah teknisnya ada di kepala OPD. Hal ini akan memberikan penertiban yang nantinya membuat klaim-klaim hak adat mempunyai kekuatan hukum di mata pemerintah," ujar Peri.

    Selain itu, DPRD Berau juga mendorong penguatan BUMK agar mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Kampung (PAK) dan peningkatan ekonomi masyarakat.

    "Bagaimana BUMK bisa berkontribusi yang sangat bagus bagi penambahan PAK, sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat kampung," katanya.

    Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan perusahaan-perusahaan di sekitar wilayah kampung dalam mendukung perkembangan BUMK melalui kerja sama maupun pembinaan usaha.

    "Bagaimana perusahaan yang ada di sekeliling itu bisa mengambil BUMK sebagai anak asuh sehingga bisa berkembang. Jadi bisa bekerja sama untuk pekerjaan-pekerjaan atau supply sehingga kontribusinya bisa dirasakan manfaatnya," tambahnya.

    Menurut Peri, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih juga dapat menjadi mitra strategis bagi BUMK untuk mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki kampung.

    "Kepala kampung harus jeli membagi koperasi di bidang mana, kemudian BUMK di bidang mana, bahkan bisa saling bekerja sama dan saling menguntungkan. Dalam perda ini juga diatur bahwa BUMK bisa bekerja sama dengan koperasi, pihak swasta, BUMN maupun BUMD," tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    DPRD Berau Dorong Penguatan BUMK dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Lewat Perda 

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    19 Mei 2026 pukul 21:36 WITA

    Rapat kerja Bapemperda terkait pembahasan Raperda, di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - DPRD Kabupaten Berau menggelar rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pedoman pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), serta Raperda tentang pedoman pembentukan dan penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Selasa (19/5/2026).

    Rapat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Berau, Peri Kombong, didampingi Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi. Hadir pula anggota Komisi II DPRD Berau, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), serta Camat Teluk Bayur.

    Ketua Bapemperda DPRD Berau, Peri Kombong, mengatakan pembahasan Raperda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan MHA di Kabupaten Berau.

    "MHA ini kan kita sudah dalam proses finalisasi. Kalau masalah teknisnya ada di kepala OPD. Hal ini akan memberikan penertiban yang nantinya membuat klaim-klaim hak adat mempunyai kekuatan hukum di mata pemerintah," ujar Peri.

    Selain itu, DPRD Berau juga mendorong penguatan BUMK agar mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Kampung (PAK) dan peningkatan ekonomi masyarakat.

    "Bagaimana BUMK bisa berkontribusi yang sangat bagus bagi penambahan PAK, sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat kampung," katanya.

    Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan perusahaan-perusahaan di sekitar wilayah kampung dalam mendukung perkembangan BUMK melalui kerja sama maupun pembinaan usaha.

    "Bagaimana perusahaan yang ada di sekeliling itu bisa mengambil BUMK sebagai anak asuh sehingga bisa berkembang. Jadi bisa bekerja sama untuk pekerjaan-pekerjaan atau supply sehingga kontribusinya bisa dirasakan manfaatnya," tambahnya.

    Menurut Peri, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih juga dapat menjadi mitra strategis bagi BUMK untuk mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki kampung.

    "Kepala kampung harus jeli membagi koperasi di bidang mana, kemudian BUMK di bidang mana, bahkan bisa saling bekerja sama dan saling menguntungkan. Dalam perda ini juga diatur bahwa BUMK bisa bekerja sama dengan koperasi, pihak swasta, BUMN maupun BUMD," tandasnya.

    (Sf/Rs)