Seputar Kaltim

    DPRD Balikpapan Terima Aspirasi Mahasiswa, Simon Sempat Disinggung Soal Mafia Tanah

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean saat ditemui disela masa aksi unjuk rasa. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean menyatakan apresiasi terhadap aksi dan aspirasi yang disampaikan mahasiswa dan masyarakat. Ia menilai, kritik dan masukan seperti itu penting sebagai bentuk kontrol terhadap kinerja pemerintah.

    "Kami berterima kasih atas masukan dari teman-teman mahasiswa. Semua yang disampaikan akan kami teruskan ke pimpinan untuk dievaluasi dan didiskusikan," ujar Simon saat ditemui di sela-sela aksi unjuk rasa.

    Dirinya menegaskan, bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, ia berharap para mahasiswa tetap menjaga ketertiban selama menyampaikan pendapat di ruang publik.

    Menanggapi isu daerah yang disampaikan mahasiswa, seperti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Simon menjelaskan bahwa Wali Kota telah memutuskan untuk menunda kenaikan tersebut sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat.

    "Terkait PBB, wali kota sudah menyampaikan bahwa untuk sementara akan ditunda. Itu bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat," tambahnya.

    Selain itu, Simon menyatakan bahwa program-program lain dari pemerintah saat ini masih berjalan, dan pihaknya terbuka menerima semua masukan untuk evaluasi lebih lanjut.

    Namun, ketika ditanya soal tudingan dari massa aksi yang menyebut dirinya sebagai "mafia tanah", Simon mengaku tidak mengetahui tuduhan tersebut secara spesifik.

    "Saya sudah 9 tahun di Komisi I, yang memang menangani urusan pertanahan dan pemerintahan. Tapi saya tidak tahu soal tanah yang mana dimaksud. Kalau memang ada masalah tanah, silakan sampaikan langsung ke saya atau datang ke kantor DPRD. Kami siap berdiskusi dan mencari solusi," tegasnya.

    Ia juga menambahkan bahwa DPRD hanya bisa memfasilitasi masalah pertanahan. Jika menyangkut perkara perdata atau pidana, masyarakat disarankan menempuh jalur hukum melalui pengadilan atau kepolisian.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    DPRD Balikpapan Terima Aspirasi Mahasiswa, Simon Sempat Disinggung Soal Mafia Tanah

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean saat ditemui disela masa aksi unjuk rasa. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean menyatakan apresiasi terhadap aksi dan aspirasi yang disampaikan mahasiswa dan masyarakat. Ia menilai, kritik dan masukan seperti itu penting sebagai bentuk kontrol terhadap kinerja pemerintah.

    "Kami berterima kasih atas masukan dari teman-teman mahasiswa. Semua yang disampaikan akan kami teruskan ke pimpinan untuk dievaluasi dan didiskusikan," ujar Simon saat ditemui di sela-sela aksi unjuk rasa.

    Dirinya menegaskan, bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, ia berharap para mahasiswa tetap menjaga ketertiban selama menyampaikan pendapat di ruang publik.

    Menanggapi isu daerah yang disampaikan mahasiswa, seperti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Simon menjelaskan bahwa Wali Kota telah memutuskan untuk menunda kenaikan tersebut sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat.

    "Terkait PBB, wali kota sudah menyampaikan bahwa untuk sementara akan ditunda. Itu bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat," tambahnya.

    Selain itu, Simon menyatakan bahwa program-program lain dari pemerintah saat ini masih berjalan, dan pihaknya terbuka menerima semua masukan untuk evaluasi lebih lanjut.

    Namun, ketika ditanya soal tudingan dari massa aksi yang menyebut dirinya sebagai "mafia tanah", Simon mengaku tidak mengetahui tuduhan tersebut secara spesifik.

    "Saya sudah 9 tahun di Komisi I, yang memang menangani urusan pertanahan dan pemerintahan. Tapi saya tidak tahu soal tanah yang mana dimaksud. Kalau memang ada masalah tanah, silakan sampaikan langsung ke saya atau datang ke kantor DPRD. Kami siap berdiskusi dan mencari solusi," tegasnya.

    Ia juga menambahkan bahwa DPRD hanya bisa memfasilitasi masalah pertanahan. Jika menyangkut perkara perdata atau pidana, masyarakat disarankan menempuh jalur hukum melalui pengadilan atau kepolisian.

    (Sf/Rs)