Seputar Kaltim

    DPRD Balikpapan Soroti THM yang Langgar Perda

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    11 Januari 2024 pukul 15:50 WITA

    Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Edy Alfonso saat diwawancara diruang rapat Paripurna DPRD, Kamis (11/1/2024). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan menyoroti beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Balikpapan yang masih melanggar Peraturan Daerah (Perda).

    Hal itu diutarakan Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Edy Alfonso saat ditemui di ruang rapat paripurna, Kamis (11/1/2024).

    "Saya sangat prihatin mendengar masih ada informasi tentang izin THM yang tidak sesuai peruntukannya," ujarnya.

    Edy mengaku ada beberapa klasifikasi yang dimiliki THM, antara lain berada dalam naungan hotel yang sesuai dengan izin, tetapi ada juga THM yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan perda.

    “Artinya, mereka diberikan izin secara tersirat maupun tersurat untuk beraktivitas. Tetapi ada juga yang izinnya tidak sesuai peruntukkannya," akunya.

    Untuk itu, ia menegaskan agar pengelola dan pemilik THM di Balikpapan mengikuti aturan yang berlaku sertal meminta OPD terkait meningkatkan pengawasan izin operasionalnya.

    "Kami juga meminta agar Satpol PP dan pihak terkait lainnya segera mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan pengelola THM," imbuhnya.

    Informasi tambahan, jika minuman beralkohol terbagi dalam tiga golongan. Misalnya, golongan A memiliki kadar etanol 1-5 persen, izin kewenangannya dari pemerintah pusat.

    Jenis golongan A mudah ditemukan dan boleh beredar bebas. Seperti minuman soda atau bir mengandung alkohol atau bir di bawah 5 persen.

    Kemudian, golongan B kadar etanol 5-20 persen, izin diatur tingkat provinsi atau gubernur. 

    "Sedangkan golongan C kadar etanol lebih dari 20-55 persen yang diatur tingkat kota. Salah satunya, melewati Perda Nomor 16 Tahun 2000 bahwa minuman beralkohol dengan kadar alkohol lebih dari 20 persen, boleh dijual dibawah naungan hotel. Sehingga, tidak boleh beredar sembarangan," terangnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    DPRD Balikpapan Soroti THM yang Langgar Perda

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    11 Januari 2024 pukul 15:50 WITA

    Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Edy Alfonso saat diwawancara diruang rapat Paripurna DPRD, Kamis (11/1/2024). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan menyoroti beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Balikpapan yang masih melanggar Peraturan Daerah (Perda).

    Hal itu diutarakan Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Edy Alfonso saat ditemui di ruang rapat paripurna, Kamis (11/1/2024).

    "Saya sangat prihatin mendengar masih ada informasi tentang izin THM yang tidak sesuai peruntukannya," ujarnya.

    Edy mengaku ada beberapa klasifikasi yang dimiliki THM, antara lain berada dalam naungan hotel yang sesuai dengan izin, tetapi ada juga THM yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan perda.

    “Artinya, mereka diberikan izin secara tersirat maupun tersurat untuk beraktivitas. Tetapi ada juga yang izinnya tidak sesuai peruntukkannya," akunya.

    Untuk itu, ia menegaskan agar pengelola dan pemilik THM di Balikpapan mengikuti aturan yang berlaku sertal meminta OPD terkait meningkatkan pengawasan izin operasionalnya.

    "Kami juga meminta agar Satpol PP dan pihak terkait lainnya segera mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan pengelola THM," imbuhnya.

    Informasi tambahan, jika minuman beralkohol terbagi dalam tiga golongan. Misalnya, golongan A memiliki kadar etanol 1-5 persen, izin kewenangannya dari pemerintah pusat.

    Jenis golongan A mudah ditemukan dan boleh beredar bebas. Seperti minuman soda atau bir mengandung alkohol atau bir di bawah 5 persen.

    Kemudian, golongan B kadar etanol 5-20 persen, izin diatur tingkat provinsi atau gubernur. 

    "Sedangkan golongan C kadar etanol lebih dari 20-55 persen yang diatur tingkat kota. Salah satunya, melewati Perda Nomor 16 Tahun 2000 bahwa minuman beralkohol dengan kadar alkohol lebih dari 20 persen, boleh dijual dibawah naungan hotel. Sehingga, tidak boleh beredar sembarangan," terangnya.

    (Sf/By)