Seputar Kaltim

    DPRD Balikpapan Sarankan Pemkot Segera Pasang Plang Status Kepemilikan Aset Daerah

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman saat berada di Kantor DPRD Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan mengusulkan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan terhadap aset-aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

    Salah satu langkah yang dianggap penting adalah pemasangan plang informasi yang menunjukkan status kepemilikan aset daerah.

    Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman menjelaskan, pemasangan plang bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum dan mencegah potensi penguasaan aset oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

    “Ini sebagai upaya transparansi untuk masyarakat dan sekaligus memberikan jaminan hukum bahwa aset tersebut adalah milik Pemkot,” ucap Taufik sapaan akrabnya kepada media, Jumat (29/11/2024).

    Taufik menambahkan, langkah ini juga diharapkan bisa mengurangi potensi sengketa yang sering timbul, karena ketidaktahuan masyarakat mengenai status sah aset-aset tersebut. Seperti yang diungkapkannya, di beberapa daerah lain di Indonesia, kebijakan serupa sudah diterapkan dengan hasil yang positif dalam mencegah masalah kepemilikan.

    Terkait hal ini, ia menyarankan agar pemasangan plang difokuskan pada aset-aset yang sudah memiliki sertifikat resmi. 

    "Aset yang sudah tersertifikasi perlu segera dipasang plangnya untuk menghindari penafsiran yang salah,” jelasnya.

    Sementara itu, aset yang belum bersertifikat diharapkan bisa segera diselesaikan proses legalisasinya melalui langkah-langkah administratif yang lebih aktif. Namun pengawasan terhadap aset daerah juga perlu ditingkatkan.

    Komisi II DPRD berencana melakukan kunjungan lapangan untuk mengecek kondisi aset Pemkot dan memastikan upaya perlindungan yang telah dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Hal ini untuk memastikan tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

    “Dengan pemasangan plang dan pengawasan yang tepat, kami berharap pemerintah daerah dapat menjaga dan melindungi asetnya dengan lebih baik, sekaligus menghindari potensi masalah di masa depan,” tandasnya. 

    Ke depan, langkah ini diharapkan bisa memperkuat sistem pengelolaan aset Pemkot Balikpapan dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat serta keberlanjutan pemanfaatan aset untuk kepentingan publik.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    DPRD Balikpapan Sarankan Pemkot Segera Pasang Plang Status Kepemilikan Aset Daerah

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman saat berada di Kantor DPRD Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan mengusulkan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan terhadap aset-aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

    Salah satu langkah yang dianggap penting adalah pemasangan plang informasi yang menunjukkan status kepemilikan aset daerah.

    Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman menjelaskan, pemasangan plang bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum dan mencegah potensi penguasaan aset oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

    “Ini sebagai upaya transparansi untuk masyarakat dan sekaligus memberikan jaminan hukum bahwa aset tersebut adalah milik Pemkot,” ucap Taufik sapaan akrabnya kepada media, Jumat (29/11/2024).

    Taufik menambahkan, langkah ini juga diharapkan bisa mengurangi potensi sengketa yang sering timbul, karena ketidaktahuan masyarakat mengenai status sah aset-aset tersebut. Seperti yang diungkapkannya, di beberapa daerah lain di Indonesia, kebijakan serupa sudah diterapkan dengan hasil yang positif dalam mencegah masalah kepemilikan.

    Terkait hal ini, ia menyarankan agar pemasangan plang difokuskan pada aset-aset yang sudah memiliki sertifikat resmi. 

    "Aset yang sudah tersertifikasi perlu segera dipasang plangnya untuk menghindari penafsiran yang salah,” jelasnya.

    Sementara itu, aset yang belum bersertifikat diharapkan bisa segera diselesaikan proses legalisasinya melalui langkah-langkah administratif yang lebih aktif. Namun pengawasan terhadap aset daerah juga perlu ditingkatkan.

    Komisi II DPRD berencana melakukan kunjungan lapangan untuk mengecek kondisi aset Pemkot dan memastikan upaya perlindungan yang telah dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Hal ini untuk memastikan tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

    “Dengan pemasangan plang dan pengawasan yang tepat, kami berharap pemerintah daerah dapat menjaga dan melindungi asetnya dengan lebih baik, sekaligus menghindari potensi masalah di masa depan,” tandasnya. 

    Ke depan, langkah ini diharapkan bisa memperkuat sistem pengelolaan aset Pemkot Balikpapan dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat serta keberlanjutan pemanfaatan aset untuk kepentingan publik.

    (Sf/Rs)