Seputar Kaltim

    DPRD Balikpapan Sampaikan Pandangan Umum Fraksi untuk 5 Raperda

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    01 April 2024 pukul 21:48 WITA

    Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono saat memimpin jalannya rapat paripurna DPRD, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan Muhaimin. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan agenda, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Wali Kota atas 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Balikpapan, yakni Raperda tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR), penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA), penyelanggaran bantuan hukum dan pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi.

    Kegiatan paripurna digelar di ruang rapat paripurna DPRD Balikpapan, Senin (1/4/2024). Rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Balikpapan Muhaimin dan perwakilan Forkopimda Balikpapan.

    "Setelah pandangan fraksi, tahapan berikutnya adalah jawaban walikota Balikpapan dan pandangan akhir fraksi. Setelah itu baru disahkan empat Raperda tersebut," ucap Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono kepada awak media.

    Terkait dengan Raperda KSTR, diakui bahwa secara data memang ada kenaikan perokok oleh pemula. Dan harapannya pemerintah bisa mengatur dan membatasi peredaran rokok di Balikpapan.

    "Mungkin salah satunya, dengan menertibkan di kawasan kantor pemerintahan, agar di fasilitas umum tidak ada yang merokok," akunya.

    Sementara untuk KLA, ada beberapa pandangan dari fraksi-fraksi. Dan pihaknya masih melihat beberapa perlakuan anak yang belum berkeadilan, salah satunya kekerasan hingga anak yang belum mendapatkan akses pendidikan.

    "Nah itu yang kami atur, tentunya hal yang mengacu adalah berkaitan dengan kekerasan untuk dapat dilindungi," terangnya.

    Sedangkan Perda bantuan hukum ini rencanakan akan diperuntukkan untuk warga Balikpapan yang membutuhkan bantuan hukum, namun terkendala oleh biaya.

    "Terakhir mengenai Perda investasi, diharapkan bisa mempermudah investor masuk ke Balikpapan, jangam terlalu rumit dalam mengurus perizinan. Kalau perlu di kasih diskon untuk biayanya," paparnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    DPRD Balikpapan Sampaikan Pandangan Umum Fraksi untuk 5 Raperda

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    01 April 2024 pukul 21:48 WITA

    Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono saat memimpin jalannya rapat paripurna DPRD, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan Muhaimin. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan agenda, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Wali Kota atas 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Balikpapan, yakni Raperda tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR), penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA), penyelanggaran bantuan hukum dan pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi.

    Kegiatan paripurna digelar di ruang rapat paripurna DPRD Balikpapan, Senin (1/4/2024). Rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Balikpapan Muhaimin dan perwakilan Forkopimda Balikpapan.

    "Setelah pandangan fraksi, tahapan berikutnya adalah jawaban walikota Balikpapan dan pandangan akhir fraksi. Setelah itu baru disahkan empat Raperda tersebut," ucap Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono kepada awak media.

    Terkait dengan Raperda KSTR, diakui bahwa secara data memang ada kenaikan perokok oleh pemula. Dan harapannya pemerintah bisa mengatur dan membatasi peredaran rokok di Balikpapan.

    "Mungkin salah satunya, dengan menertibkan di kawasan kantor pemerintahan, agar di fasilitas umum tidak ada yang merokok," akunya.

    Sementara untuk KLA, ada beberapa pandangan dari fraksi-fraksi. Dan pihaknya masih melihat beberapa perlakuan anak yang belum berkeadilan, salah satunya kekerasan hingga anak yang belum mendapatkan akses pendidikan.

    "Nah itu yang kami atur, tentunya hal yang mengacu adalah berkaitan dengan kekerasan untuk dapat dilindungi," terangnya.

    Sedangkan Perda bantuan hukum ini rencanakan akan diperuntukkan untuk warga Balikpapan yang membutuhkan bantuan hukum, namun terkendala oleh biaya.

    "Terakhir mengenai Perda investasi, diharapkan bisa mempermudah investor masuk ke Balikpapan, jangam terlalu rumit dalam mengurus perizinan. Kalau perlu di kasih diskon untuk biayanya," paparnya.

    (Sf/Rs)