Cari disini...
Seputar Kaltim
DPRD Kota Balikpapan telah mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025. Seluruh fraksi menyatakan sepakat untuk menetapkan Raperda hasil evaluasi gubernur menjadi Peraturan Daerah. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (23/9/2025).
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri menjelaskan, bahwa persetujuan bersama atas rancangan APBD perubahan telah dilakukan sebelumnya 26 Agustus 2025. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara antara DPRD dan Wali Kota Balikpapan.
“Raperda ini telah kami kirimkan ke Gubernur Kaltim untuk dievaluasi, sesuai ketentuan perundang-undangan. Evaluasi ini penting agar perubahan APBD Kota Balikpapan tepat sasaran, tepat waktu, serta mendukung program prioritas pemerintah pusat, provinsi, dan visi-misi kepala daerah,” ucap Alwi dalam paparannya.
Hasil evaluasi dari Gubernur Kaltim disampaikan melalui Surat Keputusan Nomor 900.1.1/1729IIIBPKAD tertanggal 19 September 2025. Menindaklanjuti evaluasi tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan telah melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap Raperda pada 23 September 2025.
“Dalam rapat paripurna, seluruh fraksi menyatakan sepakat untuk menetapkan Raperda hasil evaluasi gubernur menjadi Peraturan Daerah. Bismillah, saya nyatakan sah,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa dengan disahkannya APBD Perubahan 2025, maka seluruh dokumen pengesahan telah lengkap. Karena waktu efektif pelaksanaan anggaran tinggal sekitar tiga bulan.
“Kami berharap penyerapan anggaran bisa dipercepat agar memberi dampak positif terhadap perekonomian daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Balikpapan, Arfiansyah menjelaskan rincian perubahan APBD 2025. Pendapatan daerah yang semula sebesar Rp4,219 triliun mengalami kenaikan Rp43 miliar, menjadi Rp4,26 triliun.
“Belanja daerah juga naik dari Rp4,5 triliun menjadi Rp4,75 triliun, atau bertambah Rp156,9 miliar. Dengan demikian, terjadi defisit anggaran sebesar Rp492,3 miliar,” lanjutnya.
Untuk menutupi defisit tersebut, pembiayaan daerah turut ditingkatkan. Dari sebelumnya Rp378 miliar, naik Rp113 miliar menjadi Rp492 miliar. Ia menyebutkan, pengeluaran pembiayaan dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya nihil.
“Total APBD Perubahan Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp4,75 triliun,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

DPRD Kota Balikpapan telah mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025. Seluruh fraksi menyatakan sepakat untuk menetapkan Raperda hasil evaluasi gubernur menjadi Peraturan Daerah. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (23/9/2025).
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri menjelaskan, bahwa persetujuan bersama atas rancangan APBD perubahan telah dilakukan sebelumnya 26 Agustus 2025. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara antara DPRD dan Wali Kota Balikpapan.
“Raperda ini telah kami kirimkan ke Gubernur Kaltim untuk dievaluasi, sesuai ketentuan perundang-undangan. Evaluasi ini penting agar perubahan APBD Kota Balikpapan tepat sasaran, tepat waktu, serta mendukung program prioritas pemerintah pusat, provinsi, dan visi-misi kepala daerah,” ucap Alwi dalam paparannya.
Hasil evaluasi dari Gubernur Kaltim disampaikan melalui Surat Keputusan Nomor 900.1.1/1729IIIBPKAD tertanggal 19 September 2025. Menindaklanjuti evaluasi tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan telah melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap Raperda pada 23 September 2025.
“Dalam rapat paripurna, seluruh fraksi menyatakan sepakat untuk menetapkan Raperda hasil evaluasi gubernur menjadi Peraturan Daerah. Bismillah, saya nyatakan sah,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa dengan disahkannya APBD Perubahan 2025, maka seluruh dokumen pengesahan telah lengkap. Karena waktu efektif pelaksanaan anggaran tinggal sekitar tiga bulan.
“Kami berharap penyerapan anggaran bisa dipercepat agar memberi dampak positif terhadap perekonomian daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Balikpapan, Arfiansyah menjelaskan rincian perubahan APBD 2025. Pendapatan daerah yang semula sebesar Rp4,219 triliun mengalami kenaikan Rp43 miliar, menjadi Rp4,26 triliun.
“Belanja daerah juga naik dari Rp4,5 triliun menjadi Rp4,75 triliun, atau bertambah Rp156,9 miliar. Dengan demikian, terjadi defisit anggaran sebesar Rp492,3 miliar,” lanjutnya.
Untuk menutupi defisit tersebut, pembiayaan daerah turut ditingkatkan. Dari sebelumnya Rp378 miliar, naik Rp113 miliar menjadi Rp492 miliar. Ia menyebutkan, pengeluaran pembiayaan dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya nihil.
“Total APBD Perubahan Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp4,75 triliun,” pungkasnya.
(Sf/Rs)