Cari disini...
Seputar Kaltim
Anggota DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka) yang menampilkan dua Pasangan calon (Paslon) dalam satu baliho, mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah.
Laisa mengatakan, ketika larangan penggunaan satu baliho untuk dua Paslon tidak diperbolehkan, ia meminta agar semua pihak baik dari Paslon maupun tim kampanye dapat mengikuti aturan yang ada.
“Apalagi Bawaslu Kaltim sudah menyampaikan larangan itu, maka sepatutnya semua pihak menaati,” ucap Laisa kepada awak media, Jumat (18/10/2024).
Dirinya mengapresiasi aturan Bawaslu Kaltim tentang larang pemasangan Algaka. Menurutnya pemasangan satu baliho satu calon akan lebih mudah dipahami masyarakat.
“Dan jika memang ada yang melanggar dari Bawaslu Balikpapan bisa menindaklanjuti itu dengan melakukan penertiban," terangnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Anggota DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka) yang menampilkan dua Pasangan calon (Paslon) dalam satu baliho, mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah.
Laisa mengatakan, ketika larangan penggunaan satu baliho untuk dua Paslon tidak diperbolehkan, ia meminta agar semua pihak baik dari Paslon maupun tim kampanye dapat mengikuti aturan yang ada.
“Apalagi Bawaslu Kaltim sudah menyampaikan larangan itu, maka sepatutnya semua pihak menaati,” ucap Laisa kepada awak media, Jumat (18/10/2024).
Dirinya mengapresiasi aturan Bawaslu Kaltim tentang larang pemasangan Algaka. Menurutnya pemasangan satu baliho satu calon akan lebih mudah dipahami masyarakat.
“Dan jika memang ada yang melanggar dari Bawaslu Balikpapan bisa menindaklanjuti itu dengan melakukan penertiban," terangnya.
(Sf/Rs)