Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
DPRD Balikpapan gelar rapat paripurna dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah tahun 2024. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan (Nopen) Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Rapat tersebut dilaksanakan di Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan Balikpapan, Senin (23/6/2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo.
Dalam sambutannya, Alwi menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan wujud kepatuhan DPRD terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama.
“Persetujuan bersama tersebut harus dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Alwi.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 nantinya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Hal ini bukan hanya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kota Balikpapan dalam menggunakan anggaran, tetapi juga menjadi bahan evaluasi atas pencapaian program pembangunan selama satu tahun anggaran.
“Dari hasil evaluasi ini, kita bisa menjadikannya referensi dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan tahun 2025,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya penyesuaian kapasitas fiskal agar pelayanan publik bisa tetap optimal hingga akhir tahun 2025.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
DPRD Balikpapan gelar rapat paripurna dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah tahun 2024. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan (Nopen) Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Rapat tersebut dilaksanakan di Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan Balikpapan, Senin (23/6/2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo.
Dalam sambutannya, Alwi menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan wujud kepatuhan DPRD terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama.
“Persetujuan bersama tersebut harus dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Alwi.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 nantinya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Hal ini bukan hanya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kota Balikpapan dalam menggunakan anggaran, tetapi juga menjadi bahan evaluasi atas pencapaian program pembangunan selama satu tahun anggaran.
“Dari hasil evaluasi ini, kita bisa menjadikannya referensi dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan tahun 2025,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya penyesuaian kapasitas fiskal agar pelayanan publik bisa tetap optimal hingga akhir tahun 2025.
(Sf/Rs)