Seputar Kaltim

    DPRD Balikpapan Dukung SPMB Transparan, Tegaskan Tak Ada Lagi Titip-Menitip Siswa

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    08 Juni 2026 pukul 16:35 WITA

    Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri saat ditemui di kantor DPRD. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang transparan dan bebas dari praktik titip-menitip siswa. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri kepada media, Senin (8/6/2026).

    Sikap tersebut sejalan dengan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta komitmen Dinas Pendidikan yang menolak adanya intervensi dalam proses penerimaan peserta didik baru.

    Dia mengatakan, DPRD Balikpapan mendukung penuh upaya menghapus praktik penitipan siswa dalam proses penerimaan sekolah. Menurutnya, aturan tersebut harus berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian.

    “Kalau memang dari DPRD tidak boleh ada titipan, kami setuju. Namun, jangan sampai DPRD tidak boleh melakukan titipan, tetapi ada pihak lain yang justru masih bisa melakukan hal yang sama,” ucap Alwi.

    Ia menegaskan, jika pelaksanaan SPMB sudah berada dalam pengawasan KPK, maka seluruh pihak harus mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi melakukan praktik titip-menitip siswa.

    Alwi menjelaskan, selama ini banyak anggota DPRD menerima aspirasi masyarakat terkait kesulitan mendapatkan sekolah yang dekat dengan domisili. Kata dia, upaya yang dilakukan lebih kepada membantu masyarakat menyampaikan keluhan, bukan melakukan intervensi terhadap proses penerimaan siswa.

    “Misalnya ada anak yang berdomisili dekat dengan suatu sekolah, tetapi tidak diterima dan harus bersekolah di tempat yang berjarak tiga hingga lima kilometer dari rumahnya. Biasanya kami mencoba membantu mencarikan solusi. Namun saya setuju bahwa ke depan tidak ada lagi istilah titipan dalam proses penerimaan siswa,” tegasnya.

    Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dan integritas dalam pelaksanaan SPMB agar tidak menimbulkan dugaan adanya praktik yang melanggar aturan.

    “Yang terpenting tidak ada transaksi apa pun dan seluruh proses berjalan secara terbuka. Apalagi sudah ada imbauan dari KPK dan persoalan ini bisa masuk ranah pidana,” imbuhnya.

    Sebagai bentuk pengawasan, DPRD Balikpapan melalui Komisi IV dalam waktu dekat akan menggelar rapat bersama dinas, terkait untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik titip-menitip.

    Ketua DPRD mengaku telah menginstruksikan Komisi IV DPRD Balikpapan untuk mengawal proses penerimaan siswa baru secara ketat.

    “Saya sudah instruksikan ke Komisi IV bahwa tidak boleh ada lagi titipan dalam bentuk apa pun. Jika masih ditemukan, maka itu dapat masuk ke ranah pidana sebagaimana yang telah disampaikan oleh KPK,” paparnya.

    Ditegaskan, larangan tersebut berlaku untuk semua kalangan, termasuk anggota DPRD, pejabat pemerintah maupun pihak lainnya.

    “Mau anggota dewan, mau dari pihak mana pun, tidak boleh. Walaupun niatnya membantu dan tanpa embel-embel apa pun, tetap tidak boleh. Aturan harus ditegakkan dan semua pihak wajib mematuhinya,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    DPRD Balikpapan Dukung SPMB Transparan, Tegaskan Tak Ada Lagi Titip-Menitip Siswa

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    08 Juni 2026 pukul 16:35 WITA

    Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri saat ditemui di kantor DPRD. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang transparan dan bebas dari praktik titip-menitip siswa. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri kepada media, Senin (8/6/2026).

    Sikap tersebut sejalan dengan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta komitmen Dinas Pendidikan yang menolak adanya intervensi dalam proses penerimaan peserta didik baru.

    Dia mengatakan, DPRD Balikpapan mendukung penuh upaya menghapus praktik penitipan siswa dalam proses penerimaan sekolah. Menurutnya, aturan tersebut harus berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian.

    “Kalau memang dari DPRD tidak boleh ada titipan, kami setuju. Namun, jangan sampai DPRD tidak boleh melakukan titipan, tetapi ada pihak lain yang justru masih bisa melakukan hal yang sama,” ucap Alwi.

    Ia menegaskan, jika pelaksanaan SPMB sudah berada dalam pengawasan KPK, maka seluruh pihak harus mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi melakukan praktik titip-menitip siswa.

    Alwi menjelaskan, selama ini banyak anggota DPRD menerima aspirasi masyarakat terkait kesulitan mendapatkan sekolah yang dekat dengan domisili. Kata dia, upaya yang dilakukan lebih kepada membantu masyarakat menyampaikan keluhan, bukan melakukan intervensi terhadap proses penerimaan siswa.

    “Misalnya ada anak yang berdomisili dekat dengan suatu sekolah, tetapi tidak diterima dan harus bersekolah di tempat yang berjarak tiga hingga lima kilometer dari rumahnya. Biasanya kami mencoba membantu mencarikan solusi. Namun saya setuju bahwa ke depan tidak ada lagi istilah titipan dalam proses penerimaan siswa,” tegasnya.

    Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dan integritas dalam pelaksanaan SPMB agar tidak menimbulkan dugaan adanya praktik yang melanggar aturan.

    “Yang terpenting tidak ada transaksi apa pun dan seluruh proses berjalan secara terbuka. Apalagi sudah ada imbauan dari KPK dan persoalan ini bisa masuk ranah pidana,” imbuhnya.

    Sebagai bentuk pengawasan, DPRD Balikpapan melalui Komisi IV dalam waktu dekat akan menggelar rapat bersama dinas, terkait untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik titip-menitip.

    Ketua DPRD mengaku telah menginstruksikan Komisi IV DPRD Balikpapan untuk mengawal proses penerimaan siswa baru secara ketat.

    “Saya sudah instruksikan ke Komisi IV bahwa tidak boleh ada lagi titipan dalam bentuk apa pun. Jika masih ditemukan, maka itu dapat masuk ke ranah pidana sebagaimana yang telah disampaikan oleh KPK,” paparnya.

    Ditegaskan, larangan tersebut berlaku untuk semua kalangan, termasuk anggota DPRD, pejabat pemerintah maupun pihak lainnya.

    “Mau anggota dewan, mau dari pihak mana pun, tidak boleh. Walaupun niatnya membantu dan tanpa embel-embel apa pun, tetap tidak boleh. Aturan harus ditegakkan dan semua pihak wajib mematuhinya,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)