Seputar Kaltim

    DPRD Balikpapan Dukung Penolakan Revisi UU Pers

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    03 Juni 2024 pukul 19:31 WITA

    Sebagai bentuk dukungan DPRD Balikpapan terhadap penolakan revisi RUU Penyiaran. Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin bersama Syariffudin Oddang dan Iwan Wahyudi melakukan penandatangan pada kertas bukti dukungan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Komunitas Pers Balikpapan melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kota Balikpapan, Senin (3/6/2024).

    Aksi dilakukan sebagai salah satu bentuk penolakan terkait dengan rencana DPR-RI yang akan melakukan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.

    Para jurnlis menilai, bahwa hal itu akan berpotensi mengkriminalisasi dan membungkam kebebasan pers, hingga kebebasan berekspresi.

    Pada kesempatan ini, Perwakilan Komunitas Pers Balikpapan Teddy Rumengan mengatakan, revisi Undang-Undang pers yang disusun Komisi I DPR RI memuat sejumlah pasal-pasal kontroversi yang bisa memberangus kebebasan pers dan merenggut hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi.

    "Bukan hanya itu, proses perumusannya pun tidak melibatkan partisipasi masyarakat atau pihak yang berkepentingan sehingga berpotensi terjadi tumpang tindih aturan," ucap Teddy.

    Ia menyebut, ada sejumlah pasal kontroversi dalam revisi Undang-undang Penyiaran. Salah satunya pasal 8A ayat (1) huruf (q) bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik.

    "Padahal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers bahwa kewenangan menyelesaikan sengketa pers berada di Dewan Pers," jelasnya.

    Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle menyampaikan dukungan terhadap penolakan revisi UU Pers.

    Dirinya siap menyuarakan aspirasi ini saat perhelatan Asosiasi Pemerintah Kota Se-indonesia (APEKSI) di kota Balikpapan besok (4/6). Di mana presiden sendiri dijadwalkan hadir membuka rapat kerja nasional tersebut.

    "Hari ini ketua DPRD sedang tidak di tempat. Kami sebagai unsur pimpinan di DPRD Balikpapan akan mendukung tuntutan para wartawan. Kepala negara akan hadir saat acara APEKSI. Tadi walikota sudah menyampaikan akan turut menyuarakan aspirasi ini," tambahnya.

    Dukungan DPRD Balikpapan ditandai dengan penandatanganan dukungan penolakan revisi RUU pers.

    Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud berjanji akan menyampaikan aspirasi teman-teman jurnalis terkait penolakan RUU Penyiaran kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) XVII 2024 besok.

    "Aspirasi ini harus diserap untuk disampaikan ke pemerintah pusat. Maka dengan datangnya Presiden RI dan para menteri merupakan momentum yang tepat," tambahnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    DPRD Balikpapan Dukung Penolakan Revisi UU Pers

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    03 Juni 2024 pukul 19:31 WITA

    Sebagai bentuk dukungan DPRD Balikpapan terhadap penolakan revisi RUU Penyiaran. Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin bersama Syariffudin Oddang dan Iwan Wahyudi melakukan penandatangan pada kertas bukti dukungan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Komunitas Pers Balikpapan melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kota Balikpapan, Senin (3/6/2024).

    Aksi dilakukan sebagai salah satu bentuk penolakan terkait dengan rencana DPR-RI yang akan melakukan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.

    Para jurnlis menilai, bahwa hal itu akan berpotensi mengkriminalisasi dan membungkam kebebasan pers, hingga kebebasan berekspresi.

    Pada kesempatan ini, Perwakilan Komunitas Pers Balikpapan Teddy Rumengan mengatakan, revisi Undang-Undang pers yang disusun Komisi I DPR RI memuat sejumlah pasal-pasal kontroversi yang bisa memberangus kebebasan pers dan merenggut hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi.

    "Bukan hanya itu, proses perumusannya pun tidak melibatkan partisipasi masyarakat atau pihak yang berkepentingan sehingga berpotensi terjadi tumpang tindih aturan," ucap Teddy.

    Ia menyebut, ada sejumlah pasal kontroversi dalam revisi Undang-undang Penyiaran. Salah satunya pasal 8A ayat (1) huruf (q) bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik.

    "Padahal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers bahwa kewenangan menyelesaikan sengketa pers berada di Dewan Pers," jelasnya.

    Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle menyampaikan dukungan terhadap penolakan revisi UU Pers.

    Dirinya siap menyuarakan aspirasi ini saat perhelatan Asosiasi Pemerintah Kota Se-indonesia (APEKSI) di kota Balikpapan besok (4/6). Di mana presiden sendiri dijadwalkan hadir membuka rapat kerja nasional tersebut.

    "Hari ini ketua DPRD sedang tidak di tempat. Kami sebagai unsur pimpinan di DPRD Balikpapan akan mendukung tuntutan para wartawan. Kepala negara akan hadir saat acara APEKSI. Tadi walikota sudah menyampaikan akan turut menyuarakan aspirasi ini," tambahnya.

    Dukungan DPRD Balikpapan ditandai dengan penandatanganan dukungan penolakan revisi RUU pers.

    Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud berjanji akan menyampaikan aspirasi teman-teman jurnalis terkait penolakan RUU Penyiaran kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) XVII 2024 besok.

    "Aspirasi ini harus diserap untuk disampaikan ke pemerintah pusat. Maka dengan datangnya Presiden RI dan para menteri merupakan momentum yang tepat," tambahnya.

    (Sf/Rs)