Seputar Kaltim

    DPRD Balikpapan Dukung Pengawasan Ketat Miras dan Pom Mini

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    27 Desember 2025 pukul 17:02 WITA

    Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto saat ditemui usai pemusnahan minuman keras. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah kota dalam memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras) dan pedagang Pom Mini.

    Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto menanggapi tindak lanjut kebijakan pengawasan di lapangan.

    “DPRD secara kelembagaan mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam menertibkan miras dan Pom Mini yang beroperasi di Balikpapan,” ucap Danang saat dihubungi awak media, Sabtu (27/12/2025).

    Menurutnya pengawasan ini penting mengingat Balikpapan dikenal sebagai kota madinatul iman yang memiliki sejumlah peraturan daerah (perda) yang mengatur secara ketat peredaran minuman beralkohol.

    “Penjualan miras itu sudah diatur dalam perda. Tidak boleh sembarangan, ada batasan-batasan yang jelas,” terangnya.

    Selain miras, Danang juga menyoroti maraknya keberadaan Pom Mini yang dinilai berpotensi membahayakan masyarakat jika tidak memenuhi standar. Ia menjelaskan usaha Pom Mini memiliki aturan dan standarisasi tertentu, sehingga tidak semua orang bisa membuka usaha tersebut secara bebas.

    “Terkait Pom Mini ini memang ada aturannya. Ada standarisasinya, jadi tidak sembarangan orang bisa memiliki usaha Pom Mini,” jelasnya.

    Selama ini, Komisi I DPRD Balikpapan terus menekankan kepada Satpol PP agar serius dalam melakukan pengawasan. Sebabnya dampak keberadaan Pom Mini yang tidak sesuai aturan dinilai sangat besar, terutama terkait risiko keselamatan.

    “Apalagi sekarang sudah banyak Pom Mini yang menjamur di lingkungan permukiman warga dan kawasan padat penduduk. Itu sangat rawan dan bisa mengakibatkan musibah kebakaran,” tegasnya.

    Saat ditanya mengenai masih ditemukannya toko kelontong yang menjual miras secara ilegal, dirinya menegaskan pihaknya terus mendorong Satpol PP untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten.

    “Kami terus menekankan kepada Satpol PP agar menjalankan tugasnya sebagai pengawas dan penegak hukum di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    DPRD Balikpapan Dukung Pengawasan Ketat Miras dan Pom Mini

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    27 Desember 2025 pukul 17:02 WITA

    Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto saat ditemui usai pemusnahan minuman keras. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah kota dalam memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras) dan pedagang Pom Mini.

    Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto menanggapi tindak lanjut kebijakan pengawasan di lapangan.

    “DPRD secara kelembagaan mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam menertibkan miras dan Pom Mini yang beroperasi di Balikpapan,” ucap Danang saat dihubungi awak media, Sabtu (27/12/2025).

    Menurutnya pengawasan ini penting mengingat Balikpapan dikenal sebagai kota madinatul iman yang memiliki sejumlah peraturan daerah (perda) yang mengatur secara ketat peredaran minuman beralkohol.

    “Penjualan miras itu sudah diatur dalam perda. Tidak boleh sembarangan, ada batasan-batasan yang jelas,” terangnya.

    Selain miras, Danang juga menyoroti maraknya keberadaan Pom Mini yang dinilai berpotensi membahayakan masyarakat jika tidak memenuhi standar. Ia menjelaskan usaha Pom Mini memiliki aturan dan standarisasi tertentu, sehingga tidak semua orang bisa membuka usaha tersebut secara bebas.

    “Terkait Pom Mini ini memang ada aturannya. Ada standarisasinya, jadi tidak sembarangan orang bisa memiliki usaha Pom Mini,” jelasnya.

    Selama ini, Komisi I DPRD Balikpapan terus menekankan kepada Satpol PP agar serius dalam melakukan pengawasan. Sebabnya dampak keberadaan Pom Mini yang tidak sesuai aturan dinilai sangat besar, terutama terkait risiko keselamatan.

    “Apalagi sekarang sudah banyak Pom Mini yang menjamur di lingkungan permukiman warga dan kawasan padat penduduk. Itu sangat rawan dan bisa mengakibatkan musibah kebakaran,” tegasnya.

    Saat ditanya mengenai masih ditemukannya toko kelontong yang menjual miras secara ilegal, dirinya menegaskan pihaknya terus mendorong Satpol PP untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten.

    “Kami terus menekankan kepada Satpol PP agar menjalankan tugasnya sebagai pengawas dan penegak hukum di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)