Cari disini...
Seputar Kaltim
Salah satu contoh pedagang yang berjualan di atas drainase. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Japar Sidik menegaskan pentingnya penertiban pedagang yang memanfaatkan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) sebagai lokasi berjualan.
Ia menilai penggunaan area pemerintah untuk kegiatan ekonomi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Fasum dan Fasos disediakan untuk pelayanan masyarakat, sehingga tidak seharusnya dialihfungsikan sebagai tempat usaha,” tegas Japar saat ditemui awak media, Rabu (19/11/2025).
Meski demikian, ia menekankan bahwa pemerintah tetap perlu menyediakan lokasi yang layak bagi pelaku UMKM agar aktivitas ekonomi tetap bergerak.
“Ekonomi masyarakat harus tetap disalurkan, tetapi tetap disesuaikan dengan kemampuan pemerintah dalam menyediakan tempat yang tepat,” jelasnya.
Dirinya mengingatkan bahwa penggunaan Fasum, khususnya trotoar, dapat mengganggu estetika kota dan meresahkan pengguna jalan. Karena itu, penertiban yang dilakukan pemerintah bukan bersifat pelarangan total, melainkan pengaturan agar aktivitas pedagang lebih tertib.
“Kadang masyarakat tidak melihat aturan, sembarangan saja menggunakan fasilitas publik. Dalam pemerintahan harus ada pengatur agar kehidupan bisa berjalan baik,” imbuhnya.
Saat disinggung soal pedagang yang membangun lapak permanen di atas parit atau Fasum lainnya, ia menegaskan bahwa hal tersebut jelas melanggar aturan. Ia memastikan penertiban akan dilakukan secara merata tanpa tebang pilih.
“Semua yang berjualan di atas Fasum tidak diperbolehkan. Agar masyarakat paham bahwa aturan itu di atas segalanya. Kalau semua aturan dilanggar, ya kacau,” tegasnya.
Pihaknya juga menyoroti adanya oknum yang menarik retribusi dari UMKM yang berjualan di Fasum. Ia menilai hal tersebut merupakan pelanggaran karena retribusi seharusnya dikelola pemerintah secara resmi.
“Itu tugas pemerintah untuk mengatur retribusi sebaik-baiknya agar penataan kota menjadi lebih baik,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Salah satu contoh pedagang yang berjualan di atas drainase. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Japar Sidik menegaskan pentingnya penertiban pedagang yang memanfaatkan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) sebagai lokasi berjualan.
Ia menilai penggunaan area pemerintah untuk kegiatan ekonomi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Fasum dan Fasos disediakan untuk pelayanan masyarakat, sehingga tidak seharusnya dialihfungsikan sebagai tempat usaha,” tegas Japar saat ditemui awak media, Rabu (19/11/2025).
Meski demikian, ia menekankan bahwa pemerintah tetap perlu menyediakan lokasi yang layak bagi pelaku UMKM agar aktivitas ekonomi tetap bergerak.
“Ekonomi masyarakat harus tetap disalurkan, tetapi tetap disesuaikan dengan kemampuan pemerintah dalam menyediakan tempat yang tepat,” jelasnya.
Dirinya mengingatkan bahwa penggunaan Fasum, khususnya trotoar, dapat mengganggu estetika kota dan meresahkan pengguna jalan. Karena itu, penertiban yang dilakukan pemerintah bukan bersifat pelarangan total, melainkan pengaturan agar aktivitas pedagang lebih tertib.
“Kadang masyarakat tidak melihat aturan, sembarangan saja menggunakan fasilitas publik. Dalam pemerintahan harus ada pengatur agar kehidupan bisa berjalan baik,” imbuhnya.
Saat disinggung soal pedagang yang membangun lapak permanen di atas parit atau Fasum lainnya, ia menegaskan bahwa hal tersebut jelas melanggar aturan. Ia memastikan penertiban akan dilakukan secara merata tanpa tebang pilih.
“Semua yang berjualan di atas Fasum tidak diperbolehkan. Agar masyarakat paham bahwa aturan itu di atas segalanya. Kalau semua aturan dilanggar, ya kacau,” tegasnya.
Pihaknya juga menyoroti adanya oknum yang menarik retribusi dari UMKM yang berjualan di Fasum. Ia menilai hal tersebut merupakan pelanggaran karena retribusi seharusnya dikelola pemerintah secara resmi.
“Itu tugas pemerintah untuk mengatur retribusi sebaik-baiknya agar penataan kota menjadi lebih baik,” pungkasnya.
(Sf/Rs)