Seputar Kaltim
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung. (Foto: Mayasari/seputarfakta.com)
Balikpapan – Upaya mewujudkan Balikpapan sebagai kota yang ramah bagi warga lanjut usia (lansia) mulai memasuki tahap akhir. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Ramah Lansia telah menyelesaikan proses harmonisasi, dan kini menunggu fasilitasi serta advis dari pemerintah provinsi sebelum disahkan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung menyampaikan, tahapan harmonisasi regulasi tersebut telah rampung.
“Saat ini, proses tinggal menunggu penyelesaian di tingkat pemerintah provinsi,” jelas A3 sapaan akrabnya kepada media, Sabtu (31/10/2026).
Menurutnya, perangkat daerah terkait, termasuk dinas yang membidangi urusan sosial, telah menyampaikan perkembangan proses penyusunan Raperda tersebut.
Ia berharap fasilitasi dari pemerintah provinsi dapat segera diselesaikan, agar regulasi itu bisa masuk ke tahap berikutnya dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Insyaallah dalam waktu dekat ini selesai. Setelah fasilitasi di provinsi selesai, kami sahkan,” ujarnya.
Kehadiran Perda Kota Ramah Lansia nantinya diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah kota dalam menyusun kebijakan yang lebih berpihak kepada warga lanjut usia.
Dengan adanya aturan tersebut, perhatian terhadap kebutuhan lansia diharapkan tidak hanya menjadi program sektoral, tetapi juga menjadi bagian dari arah pembangunan kota secara berkelanjutan.
“Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih nyaman, aman, dan mendukung kebutuhan warga lanjut usia,” ungkapnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung. (Foto: Mayasari/seputarfakta.com)
Balikpapan – Upaya mewujudkan Balikpapan sebagai kota yang ramah bagi warga lanjut usia (lansia) mulai memasuki tahap akhir. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Ramah Lansia telah menyelesaikan proses harmonisasi, dan kini menunggu fasilitasi serta advis dari pemerintah provinsi sebelum disahkan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung menyampaikan, tahapan harmonisasi regulasi tersebut telah rampung.
“Saat ini, proses tinggal menunggu penyelesaian di tingkat pemerintah provinsi,” jelas A3 sapaan akrabnya kepada media, Sabtu (31/10/2026).
Menurutnya, perangkat daerah terkait, termasuk dinas yang membidangi urusan sosial, telah menyampaikan perkembangan proses penyusunan Raperda tersebut.
Ia berharap fasilitasi dari pemerintah provinsi dapat segera diselesaikan, agar regulasi itu bisa masuk ke tahap berikutnya dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Insyaallah dalam waktu dekat ini selesai. Setelah fasilitasi di provinsi selesai, kami sahkan,” ujarnya.
Kehadiran Perda Kota Ramah Lansia nantinya diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah kota dalam menyusun kebijakan yang lebih berpihak kepada warga lanjut usia.
Dengan adanya aturan tersebut, perhatian terhadap kebutuhan lansia diharapkan tidak hanya menjadi program sektoral, tetapi juga menjadi bagian dari arah pembangunan kota secara berkelanjutan.
“Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih nyaman, aman, dan mendukung kebutuhan warga lanjut usia,” ungkapnya.
(Sf/Rs)