Seputar Kaltim

    DPRD Balikpapan Dorong Audit Keamanan Waduk Usai Tragedi Enam Anak Tenggelam

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    18 November 2025 pukul 17:12 WITA

    Anggota DPRD Kota Balikpapan, Wahyullah Bandung. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Tragedi tenggelamnya enam anak di kawasan Waduk Km 8, Balikpapan Utara, mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Kota Balikpapan, Wahyullah Bandung. Ia menegaskan perlunya audit menyeluruh terhadap keamanan waduk, khususnya yang berada di bawah pengelolaan PDAM maupun pengembang perumahan.

    Wahyullah mengungkapkan, DPRD telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait, termasuk pengembang Grand City, untuk membahas langkah-langkah pengawasan dan keselamatan di lapangan.

    “Balikpapan memiliki banyak perumahan dan pengembang yang tengah melakukan kegiatan prakonstruksi maupun pascakonstruksi. Peristiwa kemarin terjadi di kawasan yang masih dalam tahap prakonstruksi, sehingga seharusnya ada kewajiban pengembang untuk memastikan keamanan lokasi,” ucap Wahyullah kepada awak media, Selasa (18/11/2025).

    Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Perumahan dan Permukiman telah mengatur kewajiban pengembang, termasuk pembangunan bendungan pengendali (bendali) serta standar keselamatan. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana bagi pengembang.

    Karena itu, menurutnya, langkah Polda yang turun melakukan penyelidikan merupakan hal yang tepat untuk mengungkap penyebab dan pihak yang bertanggung jawab. Terkait pembahasan regulasi pada RDP, ia menegaskan bahwa pihaknya selalu berpegang pada aturan resmi.

    “Kami punya UU No. 11 Tahun 2001, Permen tentang keselamatan bangunan, hingga perda tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Bendali sebenarnya bagian dari PSU, tetapi regulasi itu berlaku ketika bendali sudah selesai dibangun. Pada tahap prakonstruksi, pengembang tetap wajib memastikan keamanan lokasi,” tegasnya.

    Ia menilai perlu ada investigasi mendalam apakah standar keamanan dan keselamatan telah dipenuhi oleh pengembang.

    “Ini kejadian yang berulang dalam proses pembangunan perumahan. Pertanyaannya, seberapa peduli pengembang, dan seberapa kuat pengawasan pemerintah, khususnya Dinas Perumahan dan Permukiman?,” tanyanya.

    Dirinya menyatakan keprihatinannya atas meninggalnya enam anak dalam peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan pemerintah harus diperkuat.

    “Pengawasan perlu diperketat dan aturan harus ditegakkan. Regulasi sudah lengkap, perencanaan perumahan juga lengkap. Tinggal apakah dinas terkait mau menegakkan aturan. Pengembang wajib menyiapkan fasilitas umum dan fasilitas sosial sejak awal pembangunan,” tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    DPRD Balikpapan Dorong Audit Keamanan Waduk Usai Tragedi Enam Anak Tenggelam

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    18 November 2025 pukul 17:12 WITA

    Anggota DPRD Kota Balikpapan, Wahyullah Bandung. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Tragedi tenggelamnya enam anak di kawasan Waduk Km 8, Balikpapan Utara, mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Kota Balikpapan, Wahyullah Bandung. Ia menegaskan perlunya audit menyeluruh terhadap keamanan waduk, khususnya yang berada di bawah pengelolaan PDAM maupun pengembang perumahan.

    Wahyullah mengungkapkan, DPRD telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait, termasuk pengembang Grand City, untuk membahas langkah-langkah pengawasan dan keselamatan di lapangan.

    “Balikpapan memiliki banyak perumahan dan pengembang yang tengah melakukan kegiatan prakonstruksi maupun pascakonstruksi. Peristiwa kemarin terjadi di kawasan yang masih dalam tahap prakonstruksi, sehingga seharusnya ada kewajiban pengembang untuk memastikan keamanan lokasi,” ucap Wahyullah kepada awak media, Selasa (18/11/2025).

    Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Perumahan dan Permukiman telah mengatur kewajiban pengembang, termasuk pembangunan bendungan pengendali (bendali) serta standar keselamatan. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana bagi pengembang.

    Karena itu, menurutnya, langkah Polda yang turun melakukan penyelidikan merupakan hal yang tepat untuk mengungkap penyebab dan pihak yang bertanggung jawab. Terkait pembahasan regulasi pada RDP, ia menegaskan bahwa pihaknya selalu berpegang pada aturan resmi.

    “Kami punya UU No. 11 Tahun 2001, Permen tentang keselamatan bangunan, hingga perda tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Bendali sebenarnya bagian dari PSU, tetapi regulasi itu berlaku ketika bendali sudah selesai dibangun. Pada tahap prakonstruksi, pengembang tetap wajib memastikan keamanan lokasi,” tegasnya.

    Ia menilai perlu ada investigasi mendalam apakah standar keamanan dan keselamatan telah dipenuhi oleh pengembang.

    “Ini kejadian yang berulang dalam proses pembangunan perumahan. Pertanyaannya, seberapa peduli pengembang, dan seberapa kuat pengawasan pemerintah, khususnya Dinas Perumahan dan Permukiman?,” tanyanya.

    Dirinya menyatakan keprihatinannya atas meninggalnya enam anak dalam peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan pemerintah harus diperkuat.

    “Pengawasan perlu diperketat dan aturan harus ditegakkan. Regulasi sudah lengkap, perencanaan perumahan juga lengkap. Tinggal apakah dinas terkait mau menegakkan aturan. Pengembang wajib menyiapkan fasilitas umum dan fasilitas sosial sejak awal pembangunan,” tutupnya.

    (Sf/Rs)