Seputar Kaltim

    DPRD Balikpapan Dorong Aturan Penanggulangan Bencana Lebih Relevan dengan Kondisi Terkini

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    14 September 2026 pukul 13:44 WITA

    Paripurna DPRD Kota Balikpapan bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)

    Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan menilai upaya penanggulangan bencana tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah dan lembaga terkait. Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah sekaligus menghadapi berbagai potensi bencana di daerah.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa seusai rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2018.

    Raperda tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.

    Menurutnya, pembahasan regulasi mengenai penanggulangan bencana cukup relevan dengan kondisi saat ini. Berbagai daerah di Indonesia menghadapi potensi bencana yang berbeda-beda, termasuk wilayah Kalimantan yang memiliki kerawanan terhadap kebakaran hutan dan lahan serta dampak asap.

    “Indonesia secara umum, bahkan daerah-daerah hampir di seluruh Indonesia, saat ini konsen terhadap beberapa bencana yang berpotensi terjadi. Kalimantan misalnya, rawan asap dan kebakaran hutan dan lahan,” ucap Taqwa kepada awak media usai rapat, Senin (14/9/2026).

    Menurutnya, keberadaan regulasi yang mengatur secara lebih jelas mengenai penanggulangan bencana diperlukan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah.

    Taqwa mengatakan, DPRD selanjutnya akan meminta pandangan dari masing-masing fraksi terkait Raperda tersebut. Fraksi-fraksi diharapkan tidak hanya menyampaikan pendapat, tetapi juga memberikan masukan dan saran untuk menyempurnakan regulasi sebelum pembahasan berlanjut ke tahapan berikutnya.

    “Teman-teman fraksi diminta memberikan masukan, saran, pendapat, kemudian mengawal jalannya Raperda ini,” ujarnya.

    Dia menambahkan, dirinya sebagai bagian dari Fraksi Gerindra juga akan melakukan pembahasan secara internal untuk merumuskan sejumlah masukan terhadap Raperda tersebut. Taqwa berharap seluruh fraksi dapat ikut mengawal proses pembahasan hingga tahap pandangan akhir.

    “Dengan regulasi yang nantinya disahkan dapat benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menghadapi potensi bencana di Balikpapan,” imbuhnya.

    Di sisi lain, Taqwa menekankan bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah maupun lembaga yang memiliki kewenangan memang mempunyai peran penting, tetapi masyarakat juga harus ikut menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan.

    “Ini bukan menjadi tanggung jawab pemerintah saja atau elemen tertentu, tapi semua elemen yang ada di lingkungan masyarakat Kota Balikpapan,” tegasnya.

    Lanjutnya, kesadaran bersama menjadi salah satu kunci dalam mengurangi risiko bencana. Upaya pencegahan tidak hanya dilakukan ketika bencana sudah terjadi, tetapi perlu dimulai dari lingkungan masyarakat melalui kepedulian terhadap kondisi sekitar dan menjaga lingkungan.

    “Dengan adanya pembaruan regulasi tersebut, DPRD berharap penanganan bencana di Balikpapan dapat semakin terarah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga terkait dan masyarakat,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    DPRD Balikpapan Dorong Aturan Penanggulangan Bencana Lebih Relevan dengan Kondisi Terkini

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    14 September 2026 pukul 13:44 WITA

    Paripurna DPRD Kota Balikpapan bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)

    Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan menilai upaya penanggulangan bencana tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah dan lembaga terkait. Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah sekaligus menghadapi berbagai potensi bencana di daerah.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa seusai rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2018.

    Raperda tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.

    Menurutnya, pembahasan regulasi mengenai penanggulangan bencana cukup relevan dengan kondisi saat ini. Berbagai daerah di Indonesia menghadapi potensi bencana yang berbeda-beda, termasuk wilayah Kalimantan yang memiliki kerawanan terhadap kebakaran hutan dan lahan serta dampak asap.

    “Indonesia secara umum, bahkan daerah-daerah hampir di seluruh Indonesia, saat ini konsen terhadap beberapa bencana yang berpotensi terjadi. Kalimantan misalnya, rawan asap dan kebakaran hutan dan lahan,” ucap Taqwa kepada awak media usai rapat, Senin (14/9/2026).

    Menurutnya, keberadaan regulasi yang mengatur secara lebih jelas mengenai penanggulangan bencana diperlukan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah.

    Taqwa mengatakan, DPRD selanjutnya akan meminta pandangan dari masing-masing fraksi terkait Raperda tersebut. Fraksi-fraksi diharapkan tidak hanya menyampaikan pendapat, tetapi juga memberikan masukan dan saran untuk menyempurnakan regulasi sebelum pembahasan berlanjut ke tahapan berikutnya.

    “Teman-teman fraksi diminta memberikan masukan, saran, pendapat, kemudian mengawal jalannya Raperda ini,” ujarnya.

    Dia menambahkan, dirinya sebagai bagian dari Fraksi Gerindra juga akan melakukan pembahasan secara internal untuk merumuskan sejumlah masukan terhadap Raperda tersebut. Taqwa berharap seluruh fraksi dapat ikut mengawal proses pembahasan hingga tahap pandangan akhir.

    “Dengan regulasi yang nantinya disahkan dapat benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menghadapi potensi bencana di Balikpapan,” imbuhnya.

    Di sisi lain, Taqwa menekankan bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah maupun lembaga yang memiliki kewenangan memang mempunyai peran penting, tetapi masyarakat juga harus ikut menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan.

    “Ini bukan menjadi tanggung jawab pemerintah saja atau elemen tertentu, tapi semua elemen yang ada di lingkungan masyarakat Kota Balikpapan,” tegasnya.

    Lanjutnya, kesadaran bersama menjadi salah satu kunci dalam mengurangi risiko bencana. Upaya pencegahan tidak hanya dilakukan ketika bencana sudah terjadi, tetapi perlu dimulai dari lingkungan masyarakat melalui kepedulian terhadap kondisi sekitar dan menjaga lingkungan.

    “Dengan adanya pembaruan regulasi tersebut, DPRD berharap penanganan bencana di Balikpapan dapat semakin terarah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga terkait dan masyarakat,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)