Seputar Kaltim

    DPRD Balikpapan Bantah Naikkan Pajak THM, A3: Masih tetap 60 persen

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    18 Februari 2024 pukul 09:34 WITA

    Anggota DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Anggota DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung, membantah bahwa pemerintah telah menaikkan pajak Tempat Hiburan Malam (THM). 

    Pria yang karib disapa A3 memastikan, bahwa pajak THM di Kota Balikpapan tidak mengalami kenaikan, dan tetap sebesar 60 persen.

    "Untuk pajak THM sebenarnya tidak ada yang berubah. Maka salah jika diartikan menaikan pajak THM, karena baik Perda lama dan yang baru telah ditetapkan besaran pajaknya sama yakni 60 persen," ucap A3, Minggu (18/2/2024).

    Dikatakan, pembahasan ini pun sudah melalui kajian. Dan yang perlu digaris bawahi, bahwa dalam undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat (HKPD) yang masih berpolemik itu kisarannya 40 sampai 75 persen. Namun Balikpapan masuk di posisi yang sama yakni 60 persen.

    "Hanya saja tempat hiburan malam ini macam-macam jenis dan kriterianya. Seperti karaoke, itukan ada yang namanya karaoke keluarga, ada karaoke yang hiburan malam, tentu itu harus dibedakan," ujarnya.

    Evaluasi untuk karoke keluarga karena segmennya keluarga dan warga Balikpapan yang butuh hiburan sala satunya adalah karaoke. Untuk itu nanti dibuatkan untuk jam waktunya sampai jam berapa, tidak mengedarkan apa.

    "Untuk karaoke keluarga itu diturunkan 40 persen saja kalau gak salah," tuturnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    DPRD Balikpapan Bantah Naikkan Pajak THM, A3: Masih tetap 60 persen

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    18 Februari 2024 pukul 09:34 WITA

    Anggota DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Anggota DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung, membantah bahwa pemerintah telah menaikkan pajak Tempat Hiburan Malam (THM). 

    Pria yang karib disapa A3 memastikan, bahwa pajak THM di Kota Balikpapan tidak mengalami kenaikan, dan tetap sebesar 60 persen.

    "Untuk pajak THM sebenarnya tidak ada yang berubah. Maka salah jika diartikan menaikan pajak THM, karena baik Perda lama dan yang baru telah ditetapkan besaran pajaknya sama yakni 60 persen," ucap A3, Minggu (18/2/2024).

    Dikatakan, pembahasan ini pun sudah melalui kajian. Dan yang perlu digaris bawahi, bahwa dalam undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat (HKPD) yang masih berpolemik itu kisarannya 40 sampai 75 persen. Namun Balikpapan masuk di posisi yang sama yakni 60 persen.

    "Hanya saja tempat hiburan malam ini macam-macam jenis dan kriterianya. Seperti karaoke, itukan ada yang namanya karaoke keluarga, ada karaoke yang hiburan malam, tentu itu harus dibedakan," ujarnya.

    Evaluasi untuk karoke keluarga karena segmennya keluarga dan warga Balikpapan yang butuh hiburan sala satunya adalah karaoke. Untuk itu nanti dibuatkan untuk jam waktunya sampai jam berapa, tidak mengedarkan apa.

    "Untuk karaoke keluarga itu diturunkan 40 persen saja kalau gak salah," tuturnya.

    (Sf/By)