Cari disini...
Seputar Kaltim
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Komisi III DPRD Kota Balikpapan berencana memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja mereka, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membahas penanganan pelanggaran lingkungan di tingkat kelurahan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, menekankan pentingnya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah kota dan masyarakat untuk mencegah pelanggaran yang merugikan lingkungan.
“Salah satu masalah yang sering muncul adalah kurangnya proaktivitas di tingkat kelurahan dan RT dalam memantau kegiatan yang melanggar aturan,” ucap Oddang sapaan akrabnya kepada media, Minggu (5/1/2025).
Dia memberi contoh kejadian di RT 23 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, dimana warga yang hendak membangun mengangkat tanahnya menggunakan fasilitas umum, hingga merusak jalan umum.
“Masalahnya siapa yang bertanggung jawab? Fasilitas umum itu menggunakan uang rakyat, harus hati-hati. Tugas kelurahan dan trantib untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Oddang juga mencatat bahwa masalah tidak hanya datang dari individu, tetapi juga dari kelompok atau perusahaan yang melakukan aktivitas tanpa izin.
Ia menyoroti pentingnya penerapan aturan yang jelas dalam pembangunan, agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat, misalnya dengan mencemari jalan atau menyebabkan banjir.
“Bukan melarang orang membangun, tapi sudah ada aturan yang mengatur itu. Kalau aturan dilanggar, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat, terutama terkait kerusakan lingkungan dan fasilitas umum,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga menyayangkan alokasi anggaran APBD yang terus menerus digunakan untuk perbaikan jalan dan fasilitas umum yang seharusnya sudah terjaga dengan baik. Hal ini menjadi perhatian Komisi III DPRD Balikpapan agar rencana kerja pemerintah dapat lebih terarah dan efektif.
Sebagai pengawas anggaran dan pembuat kebijakan, dirinya mengingatkan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk langsung memutuskan langkah-langkah teknis, tetapi lebih kepada memberikan kebijakan yang tepat agar pemerintah dapat lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Jika ini terus berlanjut, kami akan terus mengingatkan pemerintah dan dinas terkait untuk lebih serius dalam menjalankan tugas mereka,” tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Komisi III DPRD Kota Balikpapan berencana memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja mereka, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membahas penanganan pelanggaran lingkungan di tingkat kelurahan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, menekankan pentingnya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah kota dan masyarakat untuk mencegah pelanggaran yang merugikan lingkungan.
“Salah satu masalah yang sering muncul adalah kurangnya proaktivitas di tingkat kelurahan dan RT dalam memantau kegiatan yang melanggar aturan,” ucap Oddang sapaan akrabnya kepada media, Minggu (5/1/2025).
Dia memberi contoh kejadian di RT 23 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, dimana warga yang hendak membangun mengangkat tanahnya menggunakan fasilitas umum, hingga merusak jalan umum.
“Masalahnya siapa yang bertanggung jawab? Fasilitas umum itu menggunakan uang rakyat, harus hati-hati. Tugas kelurahan dan trantib untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Oddang juga mencatat bahwa masalah tidak hanya datang dari individu, tetapi juga dari kelompok atau perusahaan yang melakukan aktivitas tanpa izin.
Ia menyoroti pentingnya penerapan aturan yang jelas dalam pembangunan, agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat, misalnya dengan mencemari jalan atau menyebabkan banjir.
“Bukan melarang orang membangun, tapi sudah ada aturan yang mengatur itu. Kalau aturan dilanggar, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat, terutama terkait kerusakan lingkungan dan fasilitas umum,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga menyayangkan alokasi anggaran APBD yang terus menerus digunakan untuk perbaikan jalan dan fasilitas umum yang seharusnya sudah terjaga dengan baik. Hal ini menjadi perhatian Komisi III DPRD Balikpapan agar rencana kerja pemerintah dapat lebih terarah dan efektif.
Sebagai pengawas anggaran dan pembuat kebijakan, dirinya mengingatkan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk langsung memutuskan langkah-langkah teknis, tetapi lebih kepada memberikan kebijakan yang tepat agar pemerintah dapat lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Jika ini terus berlanjut, kami akan terus mengingatkan pemerintah dan dinas terkait untuk lebih serius dalam menjalankan tugas mereka,” tutupnya.
(Sf/Rs)