Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Dinas PPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Menyusul keresahan masyarakat Kalimantan Timur terkait dugaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tercemar yang mencuat beberapa waktu terakhir, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (DPPKUKM) bergerak cepat memperkuat mekanisme perlindungan konsumen.
Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, mengumumkan peluncuran platform pengaduan daring terintegrasi bernama Sikomeng, yang dirancang khusus untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan terkait berbagai permasalahan konsumen, termasuk isu sensitif mengenai kualitas BBM.
Heni menekankan bahwa Sikomeng hadir sebagai solusi konkret untuk menjembatani komunikasi antara konsumen yang merasa dirugikan dengan pihak penyedia barang dan jasa.
"Melalui Sikomeng, masyarakat dapat menyampaikan aduan mereka secara sistematis dengan melampirkan bukti-bukti yang relevan. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk demi tegaknya hak-hak konsumen di Kalimantan Timur," ujar Heni.
Lebih lanjut, Heni Purwaningsih menegaskan langkah proaktif pihaknya dengan mewajibkan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh wilayah Kalimantan Timur untuk secara otomatis memberikan nota atau bukti pembelian kepada setiap konsumen, tanpa perlu diminta.
Kebijakan ini, menurutnya, merupakan langkah krusial dalam memberikan kepastian hukum dan memfasilitasi proses penyelesaian sengketa, terutama terkait dengan dugaan kasus BBM yang tidak sesuai standar.
"Nota pembelian bukan hanya sekadar kertas transaksi, melainkan fondasi penting bagi konsumen untuk mengajukan komplain atau tuntutan yang sah. Ini adalah bukti otentik yang dapat digunakan baik dalam mediasi dengan pihak SPBU maupun Pertamina, hingga jika diperlukan, dalam proses hukum melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau bahkan pengadilan," jelas Heni.
Tanpa adanya bukti pembelian yang jelas, proses verifikasi kebenaran aduan dan pembuktian kerugian yang dialami konsumen akan menjadi jauh lebih rumit dan berpotensi merugikan pihak konsumen.
Menanggapi secara langsung laporan mengenai dugaan BBM tercemar, Heni menyatakan bahwa BPSK Kaltim telah siap siaga untuk menerima dan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.
Proses penanganan akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mengedepankan mediasi sebagai upaya awal penyelesaian sengketa. Dalam mediasi, BPSK akan melakukan verifikasi mendalam terhadap setiap laporan, termasuk memastikan korelasi antara kualitas BBM yang dibeli dengan kerusakan kendaraan yang dialami konsumen.
Bukti-bukti seperti nota pembelian dan hasil pemeriksaan kendaraan akan menjadi acuan utama dalam proses ini.
“Jika mediasi di tingkat BPSK tidak mencapai mufakat, jalur hukum tetap terbuka, namun kami mengimbau agar konsumen mempersiapkan bukti-bukti yang kuat untuk memperkuat posisi mereka di pengadilan," pungkas Heni.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Dinas PPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Menyusul keresahan masyarakat Kalimantan Timur terkait dugaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tercemar yang mencuat beberapa waktu terakhir, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (DPPKUKM) bergerak cepat memperkuat mekanisme perlindungan konsumen.
Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, mengumumkan peluncuran platform pengaduan daring terintegrasi bernama Sikomeng, yang dirancang khusus untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan terkait berbagai permasalahan konsumen, termasuk isu sensitif mengenai kualitas BBM.
Heni menekankan bahwa Sikomeng hadir sebagai solusi konkret untuk menjembatani komunikasi antara konsumen yang merasa dirugikan dengan pihak penyedia barang dan jasa.
"Melalui Sikomeng, masyarakat dapat menyampaikan aduan mereka secara sistematis dengan melampirkan bukti-bukti yang relevan. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk demi tegaknya hak-hak konsumen di Kalimantan Timur," ujar Heni.
Lebih lanjut, Heni Purwaningsih menegaskan langkah proaktif pihaknya dengan mewajibkan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh wilayah Kalimantan Timur untuk secara otomatis memberikan nota atau bukti pembelian kepada setiap konsumen, tanpa perlu diminta.
Kebijakan ini, menurutnya, merupakan langkah krusial dalam memberikan kepastian hukum dan memfasilitasi proses penyelesaian sengketa, terutama terkait dengan dugaan kasus BBM yang tidak sesuai standar.
"Nota pembelian bukan hanya sekadar kertas transaksi, melainkan fondasi penting bagi konsumen untuk mengajukan komplain atau tuntutan yang sah. Ini adalah bukti otentik yang dapat digunakan baik dalam mediasi dengan pihak SPBU maupun Pertamina, hingga jika diperlukan, dalam proses hukum melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau bahkan pengadilan," jelas Heni.
Tanpa adanya bukti pembelian yang jelas, proses verifikasi kebenaran aduan dan pembuktian kerugian yang dialami konsumen akan menjadi jauh lebih rumit dan berpotensi merugikan pihak konsumen.
Menanggapi secara langsung laporan mengenai dugaan BBM tercemar, Heni menyatakan bahwa BPSK Kaltim telah siap siaga untuk menerima dan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.
Proses penanganan akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mengedepankan mediasi sebagai upaya awal penyelesaian sengketa. Dalam mediasi, BPSK akan melakukan verifikasi mendalam terhadap setiap laporan, termasuk memastikan korelasi antara kualitas BBM yang dibeli dengan kerusakan kendaraan yang dialami konsumen.
Bukti-bukti seperti nota pembelian dan hasil pemeriksaan kendaraan akan menjadi acuan utama dalam proses ini.
“Jika mediasi di tingkat BPSK tidak mencapai mufakat, jalur hukum tetap terbuka, namun kami mengimbau agar konsumen mempersiapkan bukti-bukti yang kuat untuk memperkuat posisi mereka di pengadilan," pungkas Heni.
(Sf/Rs)