Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala DPPKBP3A Berau, Rabiatul Islamiah. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Pernikahan dini menjadi salah satu praktik yang telah lama menjadi tradisi di hampir berbagai wilayah Indonesia dan masih menjadi isu yang memicu perdebatan baru. Meskipun memiliki akar budaya yang cukup kuat, pernikahan pada usia muda kerap membawa dampak terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan seorang anak.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau, Rabiatul Islamiah terus mengupayakan untuk menekan kasus pernikahan dini yang marak terjadi hampir di setiap wilayah indonesia.
Ia mengatakan, bahwa DPPKBP3A juga telah memberikan edukasi-edukasi seperti tengah gencar melakukan berbagai upaya sosialisasi yang dapat menekan pernikahan dini tersebut. Ia juga mengatakan dengan adanya pembentukan forum anak tersebut sangat bermanfaat bagi pihaknya juga untuk masyarakat, artinya mengedukasi kepada kaum muda bahwa menikah muda itu tidak baik.
"Artinya menikah muda itu butuh persiapan secara mental dan ekonomi, kemudian juga reproduksi itu yang penting," ujar Kepala DPPKBP3A Berau, Rabiatul Islamiah.
Selain itu, ia menyampaikan usia ideal untuk menikah yakni 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki untuk memastikan kesiapan mental dan fisik.
"Artinya bahwa kesiapan mental itu memang harus betul-betul bukan hanya dia siap dengan usaha ekonomi saja, tetapi secara mental mereka belum siap," katanya.
Ia pun menekankan salah satu dampak yang dapat terjadi yakni persoalan stunting yang dapat mengancam generasi berikutnya. Pencegahan pernikahan dini sangat penting untuk melindungi hak-hak anak dan masa depan mereka.
Sementara itu, Ia pun mengatakan bahwa beberapa faktor yang dapat memicu pernikahan dini yakni kemungkinan karena tradisi budaya serta dampak-dampak kemajuan teknologi sekarang dan pergaulan bebas.
Oleh karena itu, DPPKBP3A Berau telah banyak memberikan edukasi, sosialisasi hingga membentuk komunitas-komunitas perpanjang tangan dari dinas untuk mensosialisasikan program-program terutama untuk penanggulangan pernikahan di usia dini.
"Kalau menikah di usia dini itu salah satu resiko adalah kematian ibu karena reproduksi belum siap. Lebih baik sekolah dulu lah atau sampai di usia 21 tahun baru siap untuk menikah," pungkasnya.
Rabiatul berharap melalui gerakan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten Berau dapat menekan angka perkawinan anak dan melindungi generasi muda dari berbagai risiko yang mengancam masa depan mereka.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala DPPKBP3A Berau, Rabiatul Islamiah. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Pernikahan dini menjadi salah satu praktik yang telah lama menjadi tradisi di hampir berbagai wilayah Indonesia dan masih menjadi isu yang memicu perdebatan baru. Meskipun memiliki akar budaya yang cukup kuat, pernikahan pada usia muda kerap membawa dampak terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan seorang anak.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau, Rabiatul Islamiah terus mengupayakan untuk menekan kasus pernikahan dini yang marak terjadi hampir di setiap wilayah indonesia.
Ia mengatakan, bahwa DPPKBP3A juga telah memberikan edukasi-edukasi seperti tengah gencar melakukan berbagai upaya sosialisasi yang dapat menekan pernikahan dini tersebut. Ia juga mengatakan dengan adanya pembentukan forum anak tersebut sangat bermanfaat bagi pihaknya juga untuk masyarakat, artinya mengedukasi kepada kaum muda bahwa menikah muda itu tidak baik.
"Artinya menikah muda itu butuh persiapan secara mental dan ekonomi, kemudian juga reproduksi itu yang penting," ujar Kepala DPPKBP3A Berau, Rabiatul Islamiah.
Selain itu, ia menyampaikan usia ideal untuk menikah yakni 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki untuk memastikan kesiapan mental dan fisik.
"Artinya bahwa kesiapan mental itu memang harus betul-betul bukan hanya dia siap dengan usaha ekonomi saja, tetapi secara mental mereka belum siap," katanya.
Ia pun menekankan salah satu dampak yang dapat terjadi yakni persoalan stunting yang dapat mengancam generasi berikutnya. Pencegahan pernikahan dini sangat penting untuk melindungi hak-hak anak dan masa depan mereka.
Sementara itu, Ia pun mengatakan bahwa beberapa faktor yang dapat memicu pernikahan dini yakni kemungkinan karena tradisi budaya serta dampak-dampak kemajuan teknologi sekarang dan pergaulan bebas.
Oleh karena itu, DPPKBP3A Berau telah banyak memberikan edukasi, sosialisasi hingga membentuk komunitas-komunitas perpanjang tangan dari dinas untuk mensosialisasikan program-program terutama untuk penanggulangan pernikahan di usia dini.
"Kalau menikah di usia dini itu salah satu resiko adalah kematian ibu karena reproduksi belum siap. Lebih baik sekolah dulu lah atau sampai di usia 21 tahun baru siap untuk menikah," pungkasnya.
Rabiatul berharap melalui gerakan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten Berau dapat menekan angka perkawinan anak dan melindungi generasi muda dari berbagai risiko yang mengancam masa depan mereka.
(Sf/Rs)