Seputar Kaltim

    DPPKBP3A Berau Gelar Pelatihan Manajemen serta Penanganan Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    02 Juli 2025 pukul 19:14 WITA

    Foto bersama saat kegiatan pelatihan manajemen dan penanganan kasus bagi penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak, di Balai Mufakat Tanjung Redeb, Rabu, (2/7/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Berau menggelar kegiatan pelatihan manajemen dan penanganan kasus bagi penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak, di Balai Mufakat Tanjung Redeb, Rabu, (2/7/2025).

    Acara ini dibuka oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas yang diwakili oleh Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, M. Hendratno serta di hadiri oleh 100 peserta dari berbagai instansi terkait, 13 camat, 21 pukesmas, 48 Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Di Kabupaten Berau dan lain-lainnya.

    Kegiatan ini juga mengangkat tema "sinergitas penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak bebas dari diskriminasi". Kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 2-3 Juli 2025.

    Kepala DPPKBP3A Berau, Rabiatul Islamiah mengatakan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai penanganan terhadap kekerasan anak dan perempuan khusunya di Kabupaten Berau

    "Para undangan yang hadir diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak," ujar Rabiatul.

    Ia mengatakan sosialisasi juga gencar dilakukan baik di kecamatan kota maupun daerah pedalaman seperti pesisir dan kepulauan. Sebab, menangani kekerasan pada perempuan dan anak secara serius merupakan tindakan yang sangat penting dan harus dilakukan.

    "Banyak peristiwa kekerasan pada perempuan dan anak yang perlu ditangani bersama. Ini bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan tugas semuanya," tuturnya.

    Sementara itu, dirinya menyebut bahwa saat ini pihaknya juga telah ada mitra untuk penanganan kasus kekerasan pada anak sehingga hal ini diharapkan dapat memberi perlindungan kebada anak.

    "Alhamdulillah saat ini kami juga ada kerjasama dengan salah satu yayasan untuk kasus penanganan kasus kekerasan anak. Contohnya seperti anak -anak yang orang tuanya meninggal dan tidak jelas akan kami titipkan di yayasan tersebut," ujarnya.

    Negara juga telah mengeluarkan beberapa peraturan untuk melindungi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan peraturan undang-undang.

    "Artinya untuk melindungi, perempuan dan anak mempunyai hak untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial, kesehatan, bantuan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial yang harus dipenuhi oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah," tambahnya.

    Sementara itu, telah ada juga para aktivis PATBM dan relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) yang diharapkan dapat membantu menekan kasus kekerasan anak dan perempuan di Kabupaten Berau.

    Rabiatul berharap, upaya yang telah dilakukan oleh DPPKBP3A Berau dapat memperkuat koordinasi dalam pemberian layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang terlibat dalam kasus kekerasan.

    "Semoga kesadaran kita dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak semakin baik dan meningkat, dan bisa menekan angka kekerasan setiap tahunnya," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    DPPKBP3A Berau Gelar Pelatihan Manajemen serta Penanganan Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    02 Juli 2025 pukul 19:14 WITA

    Foto bersama saat kegiatan pelatihan manajemen dan penanganan kasus bagi penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak, di Balai Mufakat Tanjung Redeb, Rabu, (2/7/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Berau menggelar kegiatan pelatihan manajemen dan penanganan kasus bagi penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak, di Balai Mufakat Tanjung Redeb, Rabu, (2/7/2025).

    Acara ini dibuka oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas yang diwakili oleh Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, M. Hendratno serta di hadiri oleh 100 peserta dari berbagai instansi terkait, 13 camat, 21 pukesmas, 48 Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Di Kabupaten Berau dan lain-lainnya.

    Kegiatan ini juga mengangkat tema "sinergitas penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak bebas dari diskriminasi". Kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 2-3 Juli 2025.

    Kepala DPPKBP3A Berau, Rabiatul Islamiah mengatakan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai penanganan terhadap kekerasan anak dan perempuan khusunya di Kabupaten Berau

    "Para undangan yang hadir diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak," ujar Rabiatul.

    Ia mengatakan sosialisasi juga gencar dilakukan baik di kecamatan kota maupun daerah pedalaman seperti pesisir dan kepulauan. Sebab, menangani kekerasan pada perempuan dan anak secara serius merupakan tindakan yang sangat penting dan harus dilakukan.

    "Banyak peristiwa kekerasan pada perempuan dan anak yang perlu ditangani bersama. Ini bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan tugas semuanya," tuturnya.

    Sementara itu, dirinya menyebut bahwa saat ini pihaknya juga telah ada mitra untuk penanganan kasus kekerasan pada anak sehingga hal ini diharapkan dapat memberi perlindungan kebada anak.

    "Alhamdulillah saat ini kami juga ada kerjasama dengan salah satu yayasan untuk kasus penanganan kasus kekerasan anak. Contohnya seperti anak -anak yang orang tuanya meninggal dan tidak jelas akan kami titipkan di yayasan tersebut," ujarnya.

    Negara juga telah mengeluarkan beberapa peraturan untuk melindungi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan peraturan undang-undang.

    "Artinya untuk melindungi, perempuan dan anak mempunyai hak untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial, kesehatan, bantuan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial yang harus dipenuhi oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah," tambahnya.

    Sementara itu, telah ada juga para aktivis PATBM dan relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) yang diharapkan dapat membantu menekan kasus kekerasan anak dan perempuan di Kabupaten Berau.

    Rabiatul berharap, upaya yang telah dilakukan oleh DPPKBP3A Berau dapat memperkuat koordinasi dalam pemberian layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang terlibat dalam kasus kekerasan.

    "Semoga kesadaran kita dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak semakin baik dan meningkat, dan bisa menekan angka kekerasan setiap tahunnya," pungkasnya.

    (Sf/Rs)