Seputar Kaltim

    DPPKB Kukar Matangkan Standar Pelayanan KB MKJP dan Satyagatra, Hasilnya Segera Ditetapkan Lewat SK

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    21 Juli 2026 pukul 14:46 WITA

    DPPKB Kukar saat membahas standar pelayanan KB MJKP, Satyagatra dan hasil peninjauan ulang Toko Kencana dalam forum konsultasi publik (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mematangkan penyusunan standar pelayanan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. 

    Upaya penyempurnaan itu dilakukan setelah menerima berbagai masukan dari peserta forum konsultasi publik yang digelar di ruang rapat DPPKB Kukar, Selasa (21/7/2026).

    Dalam forum tersebut, mayoritas tamu undangan menyampaikan saran dan masukan terhadap rancangan akhir standar pelayanan, meliputi Keluarga Berencana Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (KB MKJP), Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (Satyagatra) serta hasil peninjauan ulang pelayanan Tempat Obrolan dan Konsultasi Keluarga Berencana (Toko Kencana).

    Sekretaris DPPKB Kukar, Sri Lindawati mengatakan seluruh masukan yang dinilai relevan akan diakomodasi sebelum dokumen tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).

    “Sebagian besar tamu undangan menyampaikan beberapa masukan dan saran terkait hasil akhir. Nantinya akan dilakukan penyempurnaan agar standar pelayanan ini benar-benar dapat menjadi regulasi sekaligus pedoman bagi pelaksana pelayanan, sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat sebagai penerima layanan,” ujar Sri.

    Ia menjelaskan penyusunan standar pelayanan mengacu pada 14 komponen standar pelayanan sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

    Selama seluruh komponen tersebut telah memenuhi persyaratan, dokumen akan ditinjau dan disempurnakan sesuai hasil pembahasan.

    “Masukan yang diharapkan dapat memberikan perbaikan terhadap standar pelayanan akan kami terima. Selanjutnya akan dilakukan penyempurnaan, dilengkapi kemudian diproses untuk diterbitkan melalui SK,” terangnya.

    Penyusunan standar pelayanan ini bertujuan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan mutu pelayanan KB, khususnya layanan MKJP, memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan KB yang berkualitas, serta menjadi acuan bagi petugas dalam memberikan layanan yang profesional, efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

    Setelah seluruh tahapan penyempurnaan selesai, hasil penetapan standar pelayanan akan dipublikasikan melalui website resmi agar dapat diakses masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi dan transparansi pelayanan.

    “Kita akan menyebarluaskan atau mempublikasikan melalui website, sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    DPPKB Kukar Matangkan Standar Pelayanan KB MKJP dan Satyagatra, Hasilnya Segera Ditetapkan Lewat SK

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    21 Juli 2026 pukul 14:46 WITA

    DPPKB Kukar saat membahas standar pelayanan KB MJKP, Satyagatra dan hasil peninjauan ulang Toko Kencana dalam forum konsultasi publik (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mematangkan penyusunan standar pelayanan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. 

    Upaya penyempurnaan itu dilakukan setelah menerima berbagai masukan dari peserta forum konsultasi publik yang digelar di ruang rapat DPPKB Kukar, Selasa (21/7/2026).

    Dalam forum tersebut, mayoritas tamu undangan menyampaikan saran dan masukan terhadap rancangan akhir standar pelayanan, meliputi Keluarga Berencana Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (KB MKJP), Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (Satyagatra) serta hasil peninjauan ulang pelayanan Tempat Obrolan dan Konsultasi Keluarga Berencana (Toko Kencana).

    Sekretaris DPPKB Kukar, Sri Lindawati mengatakan seluruh masukan yang dinilai relevan akan diakomodasi sebelum dokumen tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).

    “Sebagian besar tamu undangan menyampaikan beberapa masukan dan saran terkait hasil akhir. Nantinya akan dilakukan penyempurnaan agar standar pelayanan ini benar-benar dapat menjadi regulasi sekaligus pedoman bagi pelaksana pelayanan, sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat sebagai penerima layanan,” ujar Sri.

    Ia menjelaskan penyusunan standar pelayanan mengacu pada 14 komponen standar pelayanan sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

    Selama seluruh komponen tersebut telah memenuhi persyaratan, dokumen akan ditinjau dan disempurnakan sesuai hasil pembahasan.

    “Masukan yang diharapkan dapat memberikan perbaikan terhadap standar pelayanan akan kami terima. Selanjutnya akan dilakukan penyempurnaan, dilengkapi kemudian diproses untuk diterbitkan melalui SK,” terangnya.

    Penyusunan standar pelayanan ini bertujuan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan mutu pelayanan KB, khususnya layanan MKJP, memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan KB yang berkualitas, serta menjadi acuan bagi petugas dalam memberikan layanan yang profesional, efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

    Setelah seluruh tahapan penyempurnaan selesai, hasil penetapan standar pelayanan akan dipublikasikan melalui website resmi agar dapat diakses masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi dan transparansi pelayanan.

    “Kita akan menyebarluaskan atau mempublikasikan melalui website, sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan,” tandasnya.

    (Sf/Lo)