Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PPU, Amrullah. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU) masih menemukan banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Temuan itu diperoleh saat tim bersama satuan tugas melakukan penyisiran pelaku usaha dari wilayah IKN hingga Babulu.
"Kami masih menemukan pelaku usaha risiko rendah yang belum terdaftar. Banyak yang belum paham pentingnya NIB," kata Kepala DPMPTSP PPU, Amrullah, diwawancarai Kamis (4/6/2026).
Selain faktor ketidaktahuan, sebagian pelaku usaha enggan mengurus NIB karena mengira legalitas usaha tersebut akan langsung membuat mereka dikenakan pajak.
"Mereka berpikir untuk apa membuat NIB kalau nanti kena pajak. Ada yang mengaitkannya dengan pajak daerah," ujarnya.
Padahal, NIB merupakan legalitas dasar usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan menjadi syarat berbagai layanan pemerintah maupun akses pembiayaan.
Karena itu, DPMPTSP terus melakukan jemput bola dan pendampingan bagi pelaku usaha, terutama UMKM, agar masuk dalam sistem perizinan resmi.
Amrullah mengakui jumlah usaha yang belum terdata masih cukup banyak. Selain keterbatasan personel dan anggaran, petugas juga menemukan usaha yang sudah tutup namun masih tercatat dalam sistem.
"Kalau usaha besar mudah dipantau. Yang kecil ini kadang buka, kadang tutup, sehingga perlu pendataan terus-menerus," katanya.
Data DPMPTSP menunjukkan sebanyak 1.493 perizinan berusaha diterbitkan melalui OSS sepanjang 2025. Sementara pada 2024 tercatat 3.117 izin dan pada 2023 sebanyak 2.934 izin.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PPU, Amrullah. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU) masih menemukan banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Temuan itu diperoleh saat tim bersama satuan tugas melakukan penyisiran pelaku usaha dari wilayah IKN hingga Babulu.
"Kami masih menemukan pelaku usaha risiko rendah yang belum terdaftar. Banyak yang belum paham pentingnya NIB," kata Kepala DPMPTSP PPU, Amrullah, diwawancarai Kamis (4/6/2026).
Selain faktor ketidaktahuan, sebagian pelaku usaha enggan mengurus NIB karena mengira legalitas usaha tersebut akan langsung membuat mereka dikenakan pajak.
"Mereka berpikir untuk apa membuat NIB kalau nanti kena pajak. Ada yang mengaitkannya dengan pajak daerah," ujarnya.
Padahal, NIB merupakan legalitas dasar usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan menjadi syarat berbagai layanan pemerintah maupun akses pembiayaan.
Karena itu, DPMPTSP terus melakukan jemput bola dan pendampingan bagi pelaku usaha, terutama UMKM, agar masuk dalam sistem perizinan resmi.
Amrullah mengakui jumlah usaha yang belum terdata masih cukup banyak. Selain keterbatasan personel dan anggaran, petugas juga menemukan usaha yang sudah tutup namun masih tercatat dalam sistem.
"Kalau usaha besar mudah dipantau. Yang kecil ini kadang buka, kadang tutup, sehingga perlu pendataan terus-menerus," katanya.
Data DPMPTSP menunjukkan sebanyak 1.493 perizinan berusaha diterbitkan melalui OSS sepanjang 2025. Sementara pada 2024 tercatat 3.117 izin dan pada 2023 sebanyak 2.934 izin.
(Sf/Rs)