Seputar Kaltim

    DPMPTSP PPU Permudah Pelaku Usaha Mendapat Izin Lewat Sistem OSS dan Si Pesan 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    22 November 2024 pukul 17:59 WITA

    Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila.(Istimewa)

    Penajam - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU) mempermudah pelayanan untuk pelaku usaha yang ingin berinvestasi dan memperoleh perizinan berusaha dengan menggunakan sistem berbasis digital.

    Sistem itu bernama Online Single Submission (OSS) yang berfungsi untuk mempermudah semua proses perizinan berusaha, seperti Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lainnya.

    “Melalui sistem OSS, para pelaku usaha dapat dengan mudah mengurus perizinan, baik itu usaha mikro kecil, menengah dan besar, serta badan usaha maupun perseorangan,” ucap Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, Jumat (22/11/2024).

    DPMPTSP, kata dia, berperan sebagai jembatan antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. Ini berdasarkan pada Undang-Undang 6/2023 tentang Cipta Kerja. 

    Undang-undang tersebut menjelaskan DPMPTSP menawarkan peluang besar bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di PPU, dengan memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha dan potensi pertumbuhan ekonomi yang pesat.

    Selain itu, Sistem OSS juga memberikan kesempatan pada DPMPTSP untuk memantau perkembangan perizinan secara real time atau waktu nyata. 

    DPMPTSP PPU juga turut menyediakan aplikasi bernama Sistem Perizinan Serambi Nusantara (Si Pesan) yang mempermudah proses perizinan pada sektor non-komersial, seperti pendidikan dan kesehatan.

    “Jadi aplikasi Si Pesan itu memudahkan proses pengurusan izin operasional, seperti izin praktik dokter, izin operasional klinik dan lainnya,” ungkap Nurlaila.

    Ia memastikan semua proses perizinan berjalan efisien dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan waktu penyelesaian yang telah ditentukan, seperti 10 hingga 20 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen.

    Terkait dengan perkembangan pelaku usaha di PPU, Nurlaila mencatat adanya peningkatan signifikan di sektor properti dan pendidikan. 

    "Permintaan untuk perumahan, khususnya hunian modern, semakin meningkat, terutama dari generasi muda. Kehadiran institusi pendidikan baru, seperti Gunadarma, Parahyangan dan Ursula yang semakin menambah dinamika wilayah ini," jelasnya.

    DPMPTSP PPU juga aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku UMKM di setiap desa dan kelurahan. ereka membantu para pelaku UMKM memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi penting seperti BPOM atau halal. 

    "Kami ingin memastikan setiap pelaku usaha, baik besar maupun kecil, memiliki legalitas yang jelas agar bisa berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah," imbuh Nurlaila.

    DPMPTSP PPU berharap masyarakat semakin proaktif dalam memanfaatkan sistem perizinan digital ini. "Kami siap mendampingi mereka dalam setiap langkah proses perizinan, karena tujuan kami adalah mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di PPU," tandasnya.

    Langkah ini diharapkan bisa membawa dampak positif, menarik lebih banyak investor, dan mendorong ekonomi lokal agar semakin berkembang.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    DPMPTSP PPU Permudah Pelaku Usaha Mendapat Izin Lewat Sistem OSS dan Si Pesan 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    22 November 2024 pukul 17:59 WITA

    Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila.(Istimewa)

    Penajam - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU) mempermudah pelayanan untuk pelaku usaha yang ingin berinvestasi dan memperoleh perizinan berusaha dengan menggunakan sistem berbasis digital.

    Sistem itu bernama Online Single Submission (OSS) yang berfungsi untuk mempermudah semua proses perizinan berusaha, seperti Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lainnya.

    “Melalui sistem OSS, para pelaku usaha dapat dengan mudah mengurus perizinan, baik itu usaha mikro kecil, menengah dan besar, serta badan usaha maupun perseorangan,” ucap Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, Jumat (22/11/2024).

    DPMPTSP, kata dia, berperan sebagai jembatan antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. Ini berdasarkan pada Undang-Undang 6/2023 tentang Cipta Kerja. 

    Undang-undang tersebut menjelaskan DPMPTSP menawarkan peluang besar bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di PPU, dengan memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha dan potensi pertumbuhan ekonomi yang pesat.

    Selain itu, Sistem OSS juga memberikan kesempatan pada DPMPTSP untuk memantau perkembangan perizinan secara real time atau waktu nyata. 

    DPMPTSP PPU juga turut menyediakan aplikasi bernama Sistem Perizinan Serambi Nusantara (Si Pesan) yang mempermudah proses perizinan pada sektor non-komersial, seperti pendidikan dan kesehatan.

    “Jadi aplikasi Si Pesan itu memudahkan proses pengurusan izin operasional, seperti izin praktik dokter, izin operasional klinik dan lainnya,” ungkap Nurlaila.

    Ia memastikan semua proses perizinan berjalan efisien dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan waktu penyelesaian yang telah ditentukan, seperti 10 hingga 20 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen.

    Terkait dengan perkembangan pelaku usaha di PPU, Nurlaila mencatat adanya peningkatan signifikan di sektor properti dan pendidikan. 

    "Permintaan untuk perumahan, khususnya hunian modern, semakin meningkat, terutama dari generasi muda. Kehadiran institusi pendidikan baru, seperti Gunadarma, Parahyangan dan Ursula yang semakin menambah dinamika wilayah ini," jelasnya.

    DPMPTSP PPU juga aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku UMKM di setiap desa dan kelurahan. ereka membantu para pelaku UMKM memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi penting seperti BPOM atau halal. 

    "Kami ingin memastikan setiap pelaku usaha, baik besar maupun kecil, memiliki legalitas yang jelas agar bisa berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah," imbuh Nurlaila.

    DPMPTSP PPU berharap masyarakat semakin proaktif dalam memanfaatkan sistem perizinan digital ini. "Kami siap mendampingi mereka dalam setiap langkah proses perizinan, karena tujuan kami adalah mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di PPU," tandasnya.

    Langkah ini diharapkan bisa membawa dampak positif, menarik lebih banyak investor, dan mendorong ekonomi lokal agar semakin berkembang.

    (Sf/By)