Seputar Kaltim

    DPMPTSP PPU Bantu 532 THL Buat NIB untuk Penuhi Syarat PJLP di e-katalog 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    27 Februari 2025 pukul 20:15 WITA

    Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila.(Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU) membantu membuatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk 532 Tenaga Harian Lepas (THL) dari 31 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masa kerjanya di bawah dua tahun.

    Tujuan ratusan THL yang statusnya kepegawaiannya tidak memiliki kejelasan tersebut, membuat NIB untuk memenuhi permintaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU yang berencana mendaftarkan mereka ke dalam Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di e-katalog sebagai solusi menghadapi kebijakan penghapusan THL.

    “Persyaratan yang harus dipenuhi THL, yaitu NIB. Maka dari itu, kita lakukan pendampingan terhadap 532 THL,” ucap Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, Kamis (27/2/2025).

    Sebenarnya, kata dia, DPMPTSP PPU menerima surat permohonan NIB dari 31 OPD untuk 715 THL di bawah dua tahun, tapi 183 THL memilih untuk membuat sendiri melalui sistem Online Single Submission (OSS).

    “Kita hanya membantu 532 THL saja karena sisanya membuat akun sendiri di sistem OSS,” ungkap Nurlaila.

    Cara pembuatan NIB terbilang cukup gampang, pendaftar hanya perlu mencantumkan beberapa identitas diri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat email aktif, nomor telepon dan lainnya.

    Tapi saat membantu membuatkan NIB, DPMPTSP PPU menghadapi beberapa kendala seperti ditemukan empat nomor telepon pendaftar ternyata telah digunakan, sehingga proses penyelesaiannya membutuhkan sedikit waktu lebih lama.

    “Pegawai DPMPTSP berusaha menelusuri sistem dengan menggunakan super admin, tapi ada yang telah terselesaikan dan ada pula yang penyelesaiannya cukup rumit, sehingga kita pun akan berkoordinasi dengan BKPM,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    DPMPTSP PPU Bantu 532 THL Buat NIB untuk Penuhi Syarat PJLP di e-katalog 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    27 Februari 2025 pukul 20:15 WITA

    Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila.(Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU) membantu membuatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk 532 Tenaga Harian Lepas (THL) dari 31 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masa kerjanya di bawah dua tahun.

    Tujuan ratusan THL yang statusnya kepegawaiannya tidak memiliki kejelasan tersebut, membuat NIB untuk memenuhi permintaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU yang berencana mendaftarkan mereka ke dalam Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di e-katalog sebagai solusi menghadapi kebijakan penghapusan THL.

    “Persyaratan yang harus dipenuhi THL, yaitu NIB. Maka dari itu, kita lakukan pendampingan terhadap 532 THL,” ucap Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, Kamis (27/2/2025).

    Sebenarnya, kata dia, DPMPTSP PPU menerima surat permohonan NIB dari 31 OPD untuk 715 THL di bawah dua tahun, tapi 183 THL memilih untuk membuat sendiri melalui sistem Online Single Submission (OSS).

    “Kita hanya membantu 532 THL saja karena sisanya membuat akun sendiri di sistem OSS,” ungkap Nurlaila.

    Cara pembuatan NIB terbilang cukup gampang, pendaftar hanya perlu mencantumkan beberapa identitas diri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat email aktif, nomor telepon dan lainnya.

    Tapi saat membantu membuatkan NIB, DPMPTSP PPU menghadapi beberapa kendala seperti ditemukan empat nomor telepon pendaftar ternyata telah digunakan, sehingga proses penyelesaiannya membutuhkan sedikit waktu lebih lama.

    “Pegawai DPMPTSP berusaha menelusuri sistem dengan menggunakan super admin, tapi ada yang telah terselesaikan dan ada pula yang penyelesaiannya cukup rumit, sehingga kita pun akan berkoordinasi dengan BKPM,” tandasnya.

    (Sf/By)