DPMPTSP Kutim Tegaskan Belum Ada Izin THM, Usulkan Penataan Lokasi dan Satgas Terpadu

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    10 Februari 2026 07:07 WIB

    Fungsional Ahli Madya DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan belum pernah menerbitkan izin Tempat Hiburan Malam (THM).

    Fungsional Ahli Madya DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad menyampaikan setiap usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan sebelum izin usaha dapat diberikan.

    “Berkaitan dengan izin-izin dasarnya harus ada, seperti PPKBR, izin lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setelah itu baru bisa dinilai apakah izin usahanya boleh diterbitkan atau tidak,” ujar Saiful.

    Hingga kini Pemkab Kutim belum menerbitkan izin THM. Namun di lapangan usaha hiburan malam sudah berjalan, sehingga diperlukan solusi dari pemerintah daerah untuk menanganinya.

    “Maka sebaiknya harus ada solusi, apakah itu relokasi atau penataan lokasi tertentu,” tambahnya.

    Saiful mengatakan, setiap pelaku usaha wajib memiliki izin agar dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Tanpa izin, usaha tersebut tidak memberikan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “Kalau tidak ada izin, tentu tidak ada kontribusi ke PAD. Ini tentu sangat disayangkan,” katanya.

    Meski demikian, Saiful menegaskan pihaknya tidak serta-merta menyebut usaha tersebut sebagai ilegal. Menurutnya, semua usaha pada dasarnya wajib berizin dan mekanisme perizinan THM sendiri berada di tingkat kementerian atau provinsi, tergantung jenis usaha.

    “Apakah itu terkait minuman beralkohol tipe A, diskotik atau THM, masing-masing ada aturannya,” tegasnya.

    Untuk penanganan yang lebih efektif, Saiful mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) terpadu yang melibatkan seluruh OPD terkait serta instansi vertikal, seperti kepolisian.

    “Penanganan ini harus terpadu. Melibatkan semua pihak agar ada solusi bagi semua, baik pemerintah maupun pelaku usaha, tentu dengan tetap memenuhi kewajiban-kewajiban yang ada,” jelasnya.

    Selain itu, Saiful menilai perlu adanya penataan lokasi THM agar tidak menyebar dan lebih mudah diawasi. Hal ini dinilai sejalan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim.

    “Kalau sudah ada titik lokasi yang jelas, misalnya di kecamatan tertentu, pengawasan jadi lebih mudah, pembinaan usaha dan pembinaan mental pelaku juga bisa dilakukan,” tutupnya

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    DPMPTSP Kutim Tegaskan Belum Ada Izin THM, Usulkan Penataan Lokasi dan Satgas Terpadu

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    10 Februari 2026 07:07 WIB

    Fungsional Ahli Madya DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan belum pernah menerbitkan izin Tempat Hiburan Malam (THM).

    Fungsional Ahli Madya DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad menyampaikan setiap usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan sebelum izin usaha dapat diberikan.

    “Berkaitan dengan izin-izin dasarnya harus ada, seperti PPKBR, izin lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setelah itu baru bisa dinilai apakah izin usahanya boleh diterbitkan atau tidak,” ujar Saiful.

    Hingga kini Pemkab Kutim belum menerbitkan izin THM. Namun di lapangan usaha hiburan malam sudah berjalan, sehingga diperlukan solusi dari pemerintah daerah untuk menanganinya.

    “Maka sebaiknya harus ada solusi, apakah itu relokasi atau penataan lokasi tertentu,” tambahnya.

    Saiful mengatakan, setiap pelaku usaha wajib memiliki izin agar dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Tanpa izin, usaha tersebut tidak memberikan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “Kalau tidak ada izin, tentu tidak ada kontribusi ke PAD. Ini tentu sangat disayangkan,” katanya.

    Meski demikian, Saiful menegaskan pihaknya tidak serta-merta menyebut usaha tersebut sebagai ilegal. Menurutnya, semua usaha pada dasarnya wajib berizin dan mekanisme perizinan THM sendiri berada di tingkat kementerian atau provinsi, tergantung jenis usaha.

    “Apakah itu terkait minuman beralkohol tipe A, diskotik atau THM, masing-masing ada aturannya,” tegasnya.

    Untuk penanganan yang lebih efektif, Saiful mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) terpadu yang melibatkan seluruh OPD terkait serta instansi vertikal, seperti kepolisian.

    “Penanganan ini harus terpadu. Melibatkan semua pihak agar ada solusi bagi semua, baik pemerintah maupun pelaku usaha, tentu dengan tetap memenuhi kewajiban-kewajiban yang ada,” jelasnya.

    Selain itu, Saiful menilai perlu adanya penataan lokasi THM agar tidak menyebar dan lebih mudah diawasi. Hal ini dinilai sejalan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim.

    “Kalau sudah ada titik lokasi yang jelas, misalnya di kecamatan tertentu, pengawasan jadi lebih mudah, pembinaan usaha dan pembinaan mental pelaku juga bisa dilakukan,” tutupnya

    (Sf/Lo)