Seputar Kaltim

    DPMPTSP Balikpapan Susun Ulang Perizinan Reklame Permanen dan Insidentil

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    15 Desember 2025 pukul 20:45 WITA

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Hasbullaha Helmi. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan tengah membahas terkait masalah penyelenggaraan Peraturan Daerah (Perda) Nomor Tahun 2014 tentang Reklame. 

    Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan jenis dan bentuk reklame, khususnya reklame digital seperti videotron dan megatron.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Hasbullaha Helmi menjelaskan, bahwa secara umum reklame terbagi menjadi dua kategori utama, yakni reklame permanen dan reklame insidentil.

    “Reklame permanen seperti billboard dan videotron, sedangkan reklame insidentil biasanya bersifat sementara, misalnya menggunakan kayu di pinggir jalan, namun tetap tidak boleh dipasang sembarangan,” ucap Helmi sapaan akrabnya kepada media, Senin (15/12/2025).

    Dalam pembahasan Perda tersebut, Pemkot Balikpapan juga menata ulang sistem perizinan reklame. Salah satu hal yang dibahas adalah masa berlaku izin, apakah diterbitkan setiap satu tahun, dua tahun, atau hingga tiga tahun.

    Untuk reklame permanen, ia menjelaskan bahwa perizinannya tidak hanya satu jenis. Terdapat beberapa tahapan izin yang harus dipenuhi, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB, izin penyelenggaraan reklame, hingga kewajiban membayar pajak atas konten yang ditayangkan kepada masyarakat.

    “Ada tiga izin yang harus dipenuhi. Semua itu sedang kami susun dan atur kembali dalam revisi Perda ini,” jelasnya.

    Selain itu, Perda tersebut juga akan memperkuat pengaturan dari sisi waktu perpanjangan izin. Pemkot mempertimbangkan apakah izin reklame tetap diperpanjang setiap tahun atau bisa berlaku hingga lima tahun sebelum diperbarui.

    Helmi menambahkan, Perda sebelumnya belum mengatur secara khusus reklame digital seperti videotron dan megatron, sehingga aturan yang ada masih berfokus pada reklame manual.

    “Melalui pembahasan ini, pengaturan reklame digital akan diperjelas, termasuk penempatan videotron, apakah diperbolehkan menggunakan tiang di pinggir jalan atau dipasang menempel pada dinding gedung. Pengaturan inilah yang sedang kami bahas agar lebih jelas,” lanjutnya.

    Ia berharap seluruh reklame yang terpasang di Kota Balikpapan dapat tertib dan memiliki izin resmi. Selain itu, konten yang ditayangkan melalui videotron juga akan diatur secara ketat.

    “Konten reklame tidak boleh mengandung unsur SARA. Ketentuan tersebut nantinya akan dicantumkan secara jelas dalam perizinan,” tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    DPMPTSP Balikpapan Susun Ulang Perizinan Reklame Permanen dan Insidentil

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    15 Desember 2025 pukul 20:45 WITA

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Hasbullaha Helmi. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan tengah membahas terkait masalah penyelenggaraan Peraturan Daerah (Perda) Nomor Tahun 2014 tentang Reklame. 

    Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan jenis dan bentuk reklame, khususnya reklame digital seperti videotron dan megatron.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Hasbullaha Helmi menjelaskan, bahwa secara umum reklame terbagi menjadi dua kategori utama, yakni reklame permanen dan reklame insidentil.

    “Reklame permanen seperti billboard dan videotron, sedangkan reklame insidentil biasanya bersifat sementara, misalnya menggunakan kayu di pinggir jalan, namun tetap tidak boleh dipasang sembarangan,” ucap Helmi sapaan akrabnya kepada media, Senin (15/12/2025).

    Dalam pembahasan Perda tersebut, Pemkot Balikpapan juga menata ulang sistem perizinan reklame. Salah satu hal yang dibahas adalah masa berlaku izin, apakah diterbitkan setiap satu tahun, dua tahun, atau hingga tiga tahun.

    Untuk reklame permanen, ia menjelaskan bahwa perizinannya tidak hanya satu jenis. Terdapat beberapa tahapan izin yang harus dipenuhi, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB, izin penyelenggaraan reklame, hingga kewajiban membayar pajak atas konten yang ditayangkan kepada masyarakat.

    “Ada tiga izin yang harus dipenuhi. Semua itu sedang kami susun dan atur kembali dalam revisi Perda ini,” jelasnya.

    Selain itu, Perda tersebut juga akan memperkuat pengaturan dari sisi waktu perpanjangan izin. Pemkot mempertimbangkan apakah izin reklame tetap diperpanjang setiap tahun atau bisa berlaku hingga lima tahun sebelum diperbarui.

    Helmi menambahkan, Perda sebelumnya belum mengatur secara khusus reklame digital seperti videotron dan megatron, sehingga aturan yang ada masih berfokus pada reklame manual.

    “Melalui pembahasan ini, pengaturan reklame digital akan diperjelas, termasuk penempatan videotron, apakah diperbolehkan menggunakan tiang di pinggir jalan atau dipasang menempel pada dinding gedung. Pengaturan inilah yang sedang kami bahas agar lebih jelas,” lanjutnya.

    Ia berharap seluruh reklame yang terpasang di Kota Balikpapan dapat tertib dan memiliki izin resmi. Selain itu, konten yang ditayangkan melalui videotron juga akan diatur secara ketat.

    “Konten reklame tidak boleh mengandung unsur SARA. Ketentuan tersebut nantinya akan dicantumkan secara jelas dalam perizinan,” tutupnya.

    (Sf/Rs)