Seputar Kaltim

    DPMK Sebut Banyak BUMK di Berau Sudah Berbadan Hukum, Tapi Tak Semua Aktif

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    23 Mei 2026 pukul 19:06 WITA

    Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau mencatat adanya 99 Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) yang telah terbentuk. 

    Namun, dari jumlah tersebut hanya sebagian kecil yang benar-benar aktif menjalankan kegiatan usaha. Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu menyampaikan dari total 99 BUMK Berau, hanya 41 BUMK yang telah berbadan hukum dan tingkat keaktifan pun masih menjadi tantangan.

    "Sejauh ini, BUMK yang ada 99 tapi yang sudah berbadan hukum 41. Jadi kalau saya bisa katakan yang berbadan hukum pun ada yang masih kurang aktif. Paling sekitar 30an yang benar-benar aktif," ujar Tenteram.

    Ia menjelaskan pada 2025, tercatat 39 BUMK memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Kampung (PAK), dengan nilai kontribusi yang berbeda-beda. 

    "Ada yang kecil, ada yang lumayan besar. Kita dorong terus lah supaya BUMK ini benar-benar menjadi penggerak ekonomi," tambahnya.

    Oleh karena itu, ia menegaskan pemerintah daerah terus mendorong agar setiap BUMK berjalan sesuai unit usaha masing-masing tanpa terjadi persaingan dengan lembaga ekonomi lain, termasuk koperasi.

    "Masing-masing saja koperasi desa (kopdes) dengan usahanya yang sudah ditentukan dengan gerai itu ya. Kita juga BUMK yang sudah ada usahanya dijalankan saja. Jadi tidak ada persaingan, tidak ada perebutan bisnis. Semua ini untuk kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

    Ia pun mengatakan pembinaan BUMK berada di bawah DPMK, sementara koperasi berada di bawah Dinas Koperasi dan Perindustrian (Diskoperindag).

    Terkait pengelolaan keuntungan, ia menjelaskan sebagian besar laba BUMK dialokasikan untuk pengembangan usaha, sedangkan 30 persen sisanya digunakan untuk PAK. 

    "Nah kemudian 30 persennya itu keuntungan untuk PAK. Sisanya itu dikembalikan untuk pengembangan usaha. Jadi 70 persen itu untuk mereka lagi. Wajibnya hanya minimal 30 persen untuk PAK," ujarnya.

    Ia juga menyoroti pentingnya kehati-hatian kepala kampung dalam menyalurkan penyertaan modal, yang bisa mencapai hingga Rp300 juta per tahun.

    "Penyertaan modal itu sebenarnya boleh setiap tahun sampai 300 juta. Tapi kepala kampung juga harus selektif. Kalau tahun kemarin sudah diberi tapi pertanggungjawabannya perlu dipertanyakan, ya wajar kalau dipikir ulang untuk melanjutkan," pungkasnya.

    Tenteram pun mengatakan dengan pembinaan berkelanjutan dan alokasi modal yang tepat, BUMK di Berau diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi kampung sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.

    "Kita terus dorong supaya BUMK ini juga dapat berdampak langsung kepada masyarakat dan menjadi penggerak ekonomi kampung," tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    DPMK Sebut Banyak BUMK di Berau Sudah Berbadan Hukum, Tapi Tak Semua Aktif

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    23 Mei 2026 pukul 19:06 WITA

    Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau mencatat adanya 99 Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) yang telah terbentuk. 

    Namun, dari jumlah tersebut hanya sebagian kecil yang benar-benar aktif menjalankan kegiatan usaha. Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu menyampaikan dari total 99 BUMK Berau, hanya 41 BUMK yang telah berbadan hukum dan tingkat keaktifan pun masih menjadi tantangan.

    "Sejauh ini, BUMK yang ada 99 tapi yang sudah berbadan hukum 41. Jadi kalau saya bisa katakan yang berbadan hukum pun ada yang masih kurang aktif. Paling sekitar 30an yang benar-benar aktif," ujar Tenteram.

    Ia menjelaskan pada 2025, tercatat 39 BUMK memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Kampung (PAK), dengan nilai kontribusi yang berbeda-beda. 

    "Ada yang kecil, ada yang lumayan besar. Kita dorong terus lah supaya BUMK ini benar-benar menjadi penggerak ekonomi," tambahnya.

    Oleh karena itu, ia menegaskan pemerintah daerah terus mendorong agar setiap BUMK berjalan sesuai unit usaha masing-masing tanpa terjadi persaingan dengan lembaga ekonomi lain, termasuk koperasi.

    "Masing-masing saja koperasi desa (kopdes) dengan usahanya yang sudah ditentukan dengan gerai itu ya. Kita juga BUMK yang sudah ada usahanya dijalankan saja. Jadi tidak ada persaingan, tidak ada perebutan bisnis. Semua ini untuk kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

    Ia pun mengatakan pembinaan BUMK berada di bawah DPMK, sementara koperasi berada di bawah Dinas Koperasi dan Perindustrian (Diskoperindag).

    Terkait pengelolaan keuntungan, ia menjelaskan sebagian besar laba BUMK dialokasikan untuk pengembangan usaha, sedangkan 30 persen sisanya digunakan untuk PAK. 

    "Nah kemudian 30 persennya itu keuntungan untuk PAK. Sisanya itu dikembalikan untuk pengembangan usaha. Jadi 70 persen itu untuk mereka lagi. Wajibnya hanya minimal 30 persen untuk PAK," ujarnya.

    Ia juga menyoroti pentingnya kehati-hatian kepala kampung dalam menyalurkan penyertaan modal, yang bisa mencapai hingga Rp300 juta per tahun.

    "Penyertaan modal itu sebenarnya boleh setiap tahun sampai 300 juta. Tapi kepala kampung juga harus selektif. Kalau tahun kemarin sudah diberi tapi pertanggungjawabannya perlu dipertanyakan, ya wajar kalau dipikir ulang untuk melanjutkan," pungkasnya.

    Tenteram pun mengatakan dengan pembinaan berkelanjutan dan alokasi modal yang tepat, BUMK di Berau diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi kampung sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.

    "Kita terus dorong supaya BUMK ini juga dapat berdampak langsung kepada masyarakat dan menjadi penggerak ekonomi kampung," tandasnya.

    (Sf/Lo)