Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala DPMK Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu menyambut positif usulan dua Raperda yang diinisiasi DPRD, yakni pedoman pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), serga pedoman pembentukan dan penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).
Menurut Tenteram, keberadaan dua regulasi tersebut dinilai mampu meningkatkan efektivitas program pemerintah kampung, khususnya dalam penguatan masyarakat adat dan pengembangan ekonomi desa.
"Yang pertama kami memberikan apresiasi kepada DPRD yang sudah menginisiasi dua perda ini. Itu sebenarnya sudah sangat-sangat membantu pekerjaan kami," ujar Tenteram.
Ia menyampaikan, pemda tengah melakukan proses verifikasi terhadap komunitas adat yang mengajukan pengakuan sebagai masyarakat hukum adat. Untuk mendukung proses tersebut, Pemkab Berau telah membentuk Tim Masyarakat Hukum Adat melalui SK Bupati Nomor 4 Tahun 2024.
"Sampai hari ini sudah ada 16 proposal yang masuk yang meminta verifikasi," katanya.
Ia menjelaskan, proses verifikasi dilakukan berdasarkan lima unsur utama identifikasi masyarakat hukum adat, yakni sejarah, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan atau benda adat, serta kelembagaan adat.
"Lima unsur itu yang harus kita verifikasi," jelasnya.
Namun, ia menegaskan pemda hanya memiliki kewenangan dalam pengakuan subjek masyarakat hukum adat, bukan dalam penetapan hak ulayat atau kepemilikan lahan adat.
"Pemda itu kewajibannya adalah sebatas pengakuan subjek mereka sebagai masyarakat hukum adat. Bukan pengakuan hak ulayat atau tanah ulayat. Jadi ada dua kan, subjek masyarakatnya, objeknya yang mereka bilang lahan mereka itu dan untuk itu kami juga sudah sama-sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)," tegasnya.
Ia mengatakan terkait persoalan lahan adat harus melibatkan kementerian terkait dan BPN, terutama karena banyak wilayah yang diklaim memiliki dinamika seperti konsesi maupun status kepemilikan tertentu.
"Jangan sampai nanti meminta pengakuan masyarakat hukum adat, tapi lahan yang diklaim itu banyak dinamikanya. Ada konsesi dan macam-macam. Itu harus diklirkan. Tim ini memang terpadu untuk memastikan pengakuan itu tidak bermasalah," ujarnya.
Selain itu, ia juga mendukung usulan raperda tentang penguatan BUMK yang dinilai penting untuk memperkuat ekonomi kampung melalui pengembangan usaha desa.
"BUMK ini salah satu upaya kita juga dari dewan dan pemda untuk memperkuat bagaimana BUMK ini memang sebagai penggerak ekonomi," katanya.
Tenteram berharap nantinya terdapat aturan atau pasal yang mendorong perusahaan untuk mengutamakan kemitraan dengan BUMK, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menambah Pendapatan Asli Kampung (PAK).
"Namanya lembaga ekonomi kan macam-macam ya. Ada BUMK, ada kooperasi, ada macam-macam lah. Tapi setidaknya bagaimana BUMK ini sebagai usaha milik kampung itu bisa terfasilitasi karena keuntungan BUMK itu juga merupakan penyumbang pendapatan asli kampung PAK gitu," pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala DPMK Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu menyambut positif usulan dua Raperda yang diinisiasi DPRD, yakni pedoman pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), serga pedoman pembentukan dan penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).
Menurut Tenteram, keberadaan dua regulasi tersebut dinilai mampu meningkatkan efektivitas program pemerintah kampung, khususnya dalam penguatan masyarakat adat dan pengembangan ekonomi desa.
"Yang pertama kami memberikan apresiasi kepada DPRD yang sudah menginisiasi dua perda ini. Itu sebenarnya sudah sangat-sangat membantu pekerjaan kami," ujar Tenteram.
Ia menyampaikan, pemda tengah melakukan proses verifikasi terhadap komunitas adat yang mengajukan pengakuan sebagai masyarakat hukum adat. Untuk mendukung proses tersebut, Pemkab Berau telah membentuk Tim Masyarakat Hukum Adat melalui SK Bupati Nomor 4 Tahun 2024.
"Sampai hari ini sudah ada 16 proposal yang masuk yang meminta verifikasi," katanya.
Ia menjelaskan, proses verifikasi dilakukan berdasarkan lima unsur utama identifikasi masyarakat hukum adat, yakni sejarah, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan atau benda adat, serta kelembagaan adat.
"Lima unsur itu yang harus kita verifikasi," jelasnya.
Namun, ia menegaskan pemda hanya memiliki kewenangan dalam pengakuan subjek masyarakat hukum adat, bukan dalam penetapan hak ulayat atau kepemilikan lahan adat.
"Pemda itu kewajibannya adalah sebatas pengakuan subjek mereka sebagai masyarakat hukum adat. Bukan pengakuan hak ulayat atau tanah ulayat. Jadi ada dua kan, subjek masyarakatnya, objeknya yang mereka bilang lahan mereka itu dan untuk itu kami juga sudah sama-sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)," tegasnya.
Ia mengatakan terkait persoalan lahan adat harus melibatkan kementerian terkait dan BPN, terutama karena banyak wilayah yang diklaim memiliki dinamika seperti konsesi maupun status kepemilikan tertentu.
"Jangan sampai nanti meminta pengakuan masyarakat hukum adat, tapi lahan yang diklaim itu banyak dinamikanya. Ada konsesi dan macam-macam. Itu harus diklirkan. Tim ini memang terpadu untuk memastikan pengakuan itu tidak bermasalah," ujarnya.
Selain itu, ia juga mendukung usulan raperda tentang penguatan BUMK yang dinilai penting untuk memperkuat ekonomi kampung melalui pengembangan usaha desa.
"BUMK ini salah satu upaya kita juga dari dewan dan pemda untuk memperkuat bagaimana BUMK ini memang sebagai penggerak ekonomi," katanya.
Tenteram berharap nantinya terdapat aturan atau pasal yang mendorong perusahaan untuk mengutamakan kemitraan dengan BUMK, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menambah Pendapatan Asli Kampung (PAK).
"Namanya lembaga ekonomi kan macam-macam ya. Ada BUMK, ada kooperasi, ada macam-macam lah. Tapi setidaknya bagaimana BUMK ini sebagai usaha milik kampung itu bisa terfasilitasi karena keuntungan BUMK itu juga merupakan penyumbang pendapatan asli kampung PAK gitu," pungkasnya.
(Sf/Lo)