Seputar Kaltim

    DPMD Kukar Segera Tindak Tegas Kades Tersangka Pemalsuan Ijasah

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    10 Januari 2024 pukul 15:03 WITA

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Salah seorang Kepala Desa (Kades) di Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial HD ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bontang terkait pemalsuan ijazah saat mendaftar sebagai calon kades pada tahun 2022.

    HD diduga menggunakan dokumen palsu sebagai pengganti ijazah yang hilang yang diterbitkan atas nama SDN Nanggawer 02 Cibinong, Kabupaten Bogor.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan mereka telah menerima surat dari Polsek Marangkayu mewakili Polres Bontang yang menyatakan bahwa kades tersebut telah menjadi tersangka.

    "Kami masih menunggu pemberitahuan resmi tentang penahanan. Kades saat ini masih bertugas sampai ada pemberitahuan resmi terkait penahanannya," kata Arianto, Rabu (10/1/2023).

    Kata dia, jika pemberitahuan resmi tentang penahanan kades tersebut telah pasti, maka DPMD akan melakukan kajian untuk menentukan pengganti sementara atau penjabat (Pj) sesuai dengan lamanya kekosongan jabatan Kades tersebut.

    Arianto menyampaikan DPMD telah meminta bantuan Camat Marangkayu untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa dalam memantau kondisi desa mereka secara resmi. 

    "Jika kades benar-benar ditahan, akan diusulkan Plt atau Pj sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegasnya.

    Ia menegaskan mekanisme pengangkatan pengganti kades akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan pemerintah desa dan camat untuk menentukan penggantinya.

    "Kami juga telah memberikan dokumen yang digunakan untuk proses pemilihan kepada pihak berwenang dan akan terus berkoordinasi dalam hal ini." tutupnya. 

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    DPMD Kukar Segera Tindak Tegas Kades Tersangka Pemalsuan Ijasah

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    10 Januari 2024 pukul 15:03 WITA

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Salah seorang Kepala Desa (Kades) di Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial HD ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bontang terkait pemalsuan ijazah saat mendaftar sebagai calon kades pada tahun 2022.

    HD diduga menggunakan dokumen palsu sebagai pengganti ijazah yang hilang yang diterbitkan atas nama SDN Nanggawer 02 Cibinong, Kabupaten Bogor.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan mereka telah menerima surat dari Polsek Marangkayu mewakili Polres Bontang yang menyatakan bahwa kades tersebut telah menjadi tersangka.

    "Kami masih menunggu pemberitahuan resmi tentang penahanan. Kades saat ini masih bertugas sampai ada pemberitahuan resmi terkait penahanannya," kata Arianto, Rabu (10/1/2023).

    Kata dia, jika pemberitahuan resmi tentang penahanan kades tersebut telah pasti, maka DPMD akan melakukan kajian untuk menentukan pengganti sementara atau penjabat (Pj) sesuai dengan lamanya kekosongan jabatan Kades tersebut.

    Arianto menyampaikan DPMD telah meminta bantuan Camat Marangkayu untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa dalam memantau kondisi desa mereka secara resmi. 

    "Jika kades benar-benar ditahan, akan diusulkan Plt atau Pj sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegasnya.

    Ia menegaskan mekanisme pengangkatan pengganti kades akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan pemerintah desa dan camat untuk menentukan penggantinya.

    "Kami juga telah memberikan dokumen yang digunakan untuk proses pemilihan kepada pihak berwenang dan akan terus berkoordinasi dalam hal ini." tutupnya. 

    (Sf/By)